Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Susilo Teguh Raharjo
"Hukum dibuat untuk dapat menciptakan keteraturan dan ketertiban sehingga mampu memberikan rasa keadilan dan keamanan kepada masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatannya.Oleh sebab itu hukum harus mempunyai manfaat, kepastian hukum dan memberi keadilan kepada masyarakatnya. Hukum yang berupa aturan tertulis dan tidak tertulis membawa konsekuensi membatasi kebebasan manusia.
Sebagai mahluk yang mempunyai sifat dasar selalu ingin bebas dan hedonis, sifat ini dapat menjadi stimulus manusia untuk melanggar. Dewasa ini hukum dibuat oleh suatu badan atau lembaga yang diberi wewenang oleh negara atau rakyat. Hal ini disebabkan dalam pembuatan hukum tidak mungkin melibatkan seluruh warga masyarakat secara langsung karena jumlahnya yang sangat banyak. Penunjukan lembaga atau badan pembuat hukum ini dianggap dapat mewakili seluruh warga atau masyarakat.
Sungguhpun demikian lembaga atau badan yang dibentuk tersebut seringkali tidak memperhatikan masyarakatnya. Pada kenyataannya hukum yang dibuat sering kali hanya untuk kepentingan kelompok penguasa atau pembuatnya. Dari sini timbul ketidaksepahaman antara penguasa dengan masyarakat. Hukum yang seharusnya dibuat untuk mendapatkan keteraturan dan ketertiban, dapat memberi rasa aman dan adil dirasakan oleh masyarakat sebaliknya. Akibatnya hukum tidak diterima dart ditolak oleh masyarakat. Penolakan atas hukum diekspresikan melalui ketidakpatuhan terhadap peraturan yang tercermin dari perbuatan melanggar. Dengan didukung oleh berbagai faktor maka pelanggaran dapat berubah menjadi suatu pembangkangan."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T11059
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library