Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Artha Puspitasari
"MoU atau Kesepakatan Bersama merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. Banyak anggapan bahwa MoU hanya pengikatan para pihak, belum merupakan suatu perjanjian, yang dapat digunakan sebagai pegangan lebih lanjut dalam negosiasi atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan dalam pembuatan kontrak. Terbukanya kesempatan yang begitu luas untuk membuat kontrak berlandaskan pada prinsip kebebasan berkontrak (pasal 1338 KUHPerdata).
Terdapat 2(dua) macam pendapat mengenai kekuatan yuridis dari MoU. Pendapat pertama menganggap MoU sebagai Gentlement Agreement yang menganggap MoU hanya mengikat secara moral saja. Pendapat kedua adalah Agreement is Agreement, yang menganggap MoU mengikat secara yuridis dan mempunyai kekuatan mengikat sama seperti perjanjian yang lain. Pada umumnya, para pihak membuat MoU secara di bawah tangan. Hal ini mengakibatkan MoU baru mempunyai kekuatan pembuktian formil dan materiil apabila tanda tangan pada MoU tersebut tidak dipungkiri oleh para pihak. Dalam pembuatan MoU, notaris sebagai pejabat umum tidak memiliki peranan, tetapi notaris wajib memberikan penyuluhan hukum mengenai pentingnya akta otentik dalam suatu perjanjian kerjasama karena akta otentik merupakan alat bukti yang mengikat dan sempurna.
Suatu akta adalah otentik bukan karena penetapan Undang-Undang, akan tetapi karena dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum. Sebagian dari masyarakat kurang menyadari pentingnya suatu dokumen sebagai alat bukti, sehingga kesepakatan di antara para pihak cukup dilakukan dengan saling percaya dan dibuat secara lisan. Akan tetapi ada sebagian masyarakat yang lebih memahami pentingnya membuat suatu dokumen sebagai alat bukti, sehingga kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk tertulis yang nantinya akan dijadikan sebagai bukti.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan tipe penelitian eksploratoris dari segi sifatnya. Penelitian ini mempergunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam kasus ini, MoU yang dibuat para pihak dimaksudkan sudah mengikat meskipun perjanjian yang rinci belum ada. Hal ini dikarenakan sudah terdapat prestasi yang dilaksanakan.

MoU or mutual agreement is a note or documentation of preliminary negotiation result in written form. There are a lot of opinions that MoU could only become first ties between the parties, not yet a binding agreement, which could be use as further reference in negotiation or as a based to do proper test study in making an agreement. The very wide open opportunity to make an agreement based on freedom of contract (article 1338 Indonesian Civil Law Code).
There are 2(two) kinds of opinion on the juridical power of MoU. The first opinion consider MoU as a gentlemen agreement that consider MoU is only binding morally. The second opinion consider agreement is agreement, which said that MoU is juridically binding and have the same binding power as other kind of agreement. Generally, the parties makes MoU unauthentic. This cause MoU could only have formil and material evidential power if the signature in the MoU is not denied by the parties. In the making of a MoU, Notary as public official does not have a role, but notary is obliged to give legal council on the importance of authentic deeds in a cooperation agreement because authentic deeds is a perfect and binding evidence.
A deed is authentic not because it is stated so by the regulations, but because it is made by or made in front of a public official. Most of the people does not realize the importance of a document as an evidence, so that an agreement between the parties is made on mutual trust and made orally. But there are some people that understand more about the importance of making a document as an evidence, so that the agreement is mad on written form which will be made as an evidence.
In this research the method use is library research method that is juridical normative with explanatory research type from it?s character. This research used a secondary data which consist the primary law material and secondary law material. In this case, the MoU that is made by the parties is ment to be binding eventhough the detailed agreement is unavailable just yet. This cause there are some conditions that are already executed."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T26263
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mhd. Rizki Rosadi
"Memorandum of Understanding (MoU) merupakan kontrak awal atau pra kontrak yang memuat keinginan awal para pihak. Dalam perkara antara PT. Gema Samudra (Tergugat I) dengan PT. Berkah Rejeki Makmur (Penggugat) terdapat perjanjian kerjasama yang tertuang dalam Draft Memorandum of Understanding (MoU) dan para pihak telah menjalankan kerjasama tersebut. Namun, pada minggu ke tiga setelah kerjasama berjalan, Draft Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dibatalkan oleh salah satu pihak dan di sahkan oleh Majelis Hakim karena menurut Majelis Hakim Draft Memorandum of Understanding (MoU) tersebut masih berupa konsep sehingga belum mengikat seperti perjanjian dan dapat dibatalkan.
Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui kekuatan mengikat dari Draft Memorandum of Understanding (MoU) tersebut. Penelitian yang akan dilakukan oleh penulis dibuat dalam bentuk penelitian yuridis normatif atau studi kepustakaan yang dilakukan terhadap hukum positif di Indonesia.
Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah Draft Memorandum of Understanding (MoU) antara para pihak tersebut sudah mengikat meskipun masih berupa Draft Memorandum of Understanding (MoU). Hal tersebut karena berdasarkan Pasal 1343 KUHPerdata dan ditegaskan dengan doktrin Acceptance by Conduct yang menjelaskan bahwa kesepakatan sudah mengikat bagi para pihak dilihat dari maksud dan tindakan para pihak. Dimana dalam hal ini para pihak telah melakukan tindakan dan prestasi yaitu Penggugat telah mengantarkan BBM ke Tergugat I dan Tergugat I telah melakukan pembayaran.

Memorandum of Understanding (MoU) is an initial/pre contract that contains beginning conditions of each parties. In the case between PT. Gema Samudra (Defendant I) and PT. Berkah Rejeki Makmur (Plaintiff), there was a treaty of partnership written on Draft Memorandum of Understanding (MoU) and each parties were agreed on it. Nevertheless, on the third week of the ongoing patrtnership, the Draft Memorandum of Understanding (MoU) was cancelled by one of the party and was legalized by the Judge Assembly who, at the time, thought that the Draft Memorandum of Understanding (MoU) was merely a concept hence it had no legally binding and could still be cancelled.
The purpose of this paper is to acknowledge the binding power of the Draft Memorandum of Understanding (MoU). The research that will be conducted by the writer is a normative judicial research or a literature study of the positive law in Indonesia.
The conclusion of this paper is that the Draft Memorandum of Understanding (MoU) between the two parties has a binding power even though its form was still a Draft, based on Article No. 1343 KUHPerdata and confirmed by the doctrine of Acceptance by Conduct which explains that an agreement has enough legally binding on parties, viewed from the purpose and the action of the parties. As in for this case, both parties had done an action; the Plaintiff had delivered fuel to the Defendant I and Defendant I had done a payment."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S64533
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library