Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Stephanie Casily
"Hak Monopoli merupakan suatu hak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan penguasaan atas barang dan/atau jasa dalam pasar sebagaimana sistem operasinya menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh pemberian hak monopoli adalah kepada PT Pelabuhan Indonesia III (PT Pelindo III) selaku BUMN yang menjadi Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan L. Say Maumere. Sejatinya hak monopoli bukanlah hak untuk melakukan praktik monopoli, dengan demikian saat PT Pelindo III menerapkan kebijakan wajib stacking bagi kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan L. Say Maumere yang berdampak pada terjadinya kenaikan harga yang tidak seharusnya, dan menghalangi kesempatan perusahaan bongkar muat untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan angkutan laut nasional yang hendak melakukan kegiatan usaha bongkar muat di Pelabuhan L. Say Maumere, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dalam Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2018, bahwa PT Pelindo III terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Larangan Praktek Monopoli). Memahami haknya untuk mengajukan gugatan balik melalui Pengadilan Negeri atas keberatannya atas kasus tersebut, PT Pelindo III menggugat KPPU ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2019 dan memohon Hakim Pengadilan Negeri untuk menyatakan bahwa PT Pelindo III tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 huruf b UU Larangan Praktek Monopoli. Gugatan tersebut kemudian diterima oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dan melahirkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 905/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN yang mencabut Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2018. Berpegang dengan Putusan yang telah dikeluarkannya, KPPU mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, namun Putusan Mahkamah Agung Nomor 1344 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan menolak gugatan dari KPPU meskipun di dalam Putusannya, Mahkamah Agung menilai bahwa terdapat 2 (dua) unsur landasan dalam menentukan ada atau tidaknya praktik monopoli, yang unsur-unsurnya berbeda dengan Pedoman Pelaksanaan Pasal 17 UU Larangan Praktek Monopoli yang dipublikasikan oleh KPPU.
Monopoly rights grant state-owned enterprises (BUMN) the authority to conduct monopoly over goods and/or services in a market, since state-owned enterprises often operates for the welfare of the public. For instance, PT Pelabuhan Indonesia III (PT Pelindo III) has been granted a monopoly rights over port operations at Port L. Say Maumere. While monopoly rights do not equate to the freedom to engage in monopolistic practices, PT Pelindo III's mandatory stacking policy for container loading and unloading at Port L. Say Maumere has resulted in unjustified price increases and hindered other stevedoring companies from collaborating with national shipping companies. Consequently, the Commission for the Supervision of Business Competition (KPPU) ruled in Decision No. 15/KPPU-L/2018 that PT Pelindo III had violated Article 17 paragraphs (1) and (2) letter b of Law No. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (Anti- Monopoly Law. Exercising its right to file a counterclaim, PT Pelindo III sued KPPU in the Surabaya District Court in 2019, seeking a declaration that PT Pelindo III had not violated the aforementioned law. The Surabaya District Court granted PT Pelindo III's request, issuing Decision No. 905/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN which overturned the KPPU's decision. Undeterred, the KPPU appealed to the Supreme Court, but the Supreme Court upheld the District Court's ruling in Decision No. 1344 K/Pdt.Sus- KPPU/2020, dismissing the KPPU's appeal. Interestingly, while affirming the Surabaya District Court decision, the Supreme Court noted that there are two essential elements in determining the existence of monopolistic practices, which differ from the KPPU's Guidelines to Implement Article 17 of the Anti-Monopoly Law."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library