Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ima Mayasari
"Obligasi sebagai salah satu Efek yang diperdagangkan di pasar modal tidak terlepas dari berbagai risiko, baik risiko usaha maupun penyimpangan penggunaan dana yang akhirnya menyebabkan default (wanprestasi dalam pembayaran kembali obligasi). Terkait dengan risiko tersebut, saat ini perlindungan atas pemegang obligasi adalah suatu keniscayaan. Tidak sedikit obligasi yang mengalami default, sedangkan pemegang obligasi merasa tidak terlindungi. Hal ini menjadikan perlindungan hukum terhadap pemegang obligasi adalah suatu hal yang penting untuk ditelaah. Salah satu obligasi yang mengalami default adalah Obligasi Subordinasi I Bank Global Tahun 2003, dikarenakan kondisi Bank Global (Emiten Obligasi) yang terus memburuk karena mengalami banyak permasalahan mulai dari penempatan surat berharga fiktif, kredit fiktif, reksadana fiktif, tindak pidana penghancuran dokumen warkat bank yang berujung pada kaburnya dua direktur Bank Global dengan membawa serta uang nasabah dan investor Bank Global. Kejadian ini membuat Bank Indonesia terlebih dahulu menetapkan Bank Global dalam status Bank Dalam Pengawasan Khusus, Pembekuan Kegiatan Usaha, Pencabutan Izin Usaha sampai pada proses Likuidasi Bank Global yang sekarang masih berlangsung.
Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian disajikan secara utuh melalui metode deskriptif analitis. Selanjutnya dipaparkan mengenai syarat dan prosedur penerbitan obligasi serta risiko-risiko investasi obligasi disusul dengan paparan mengenai tanggung jawab Wali Amanat dalam penerbitan obligasi, dimana Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan pemegang obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tentunya hal tersebut di atas tidak terlepas dari telaah mengenai Peijanjian Perwaliamanatan.
Kemudian peneliti melakukan analisa terhadap kasus wanprestasi Bank Global terhadap Pemegang Obligasi Subordinasi I Bank Global Tahun 2003 dimulai dari kondisi Obligasi Subordinasi sesuai propektus memiliki bunga yang cukup tinggi sebesar 14,5%, rating A- (single A minus), adanya jaminan berupa dana pelunasan pokok obligasi (sinkingfund), memiliki rasio kecukupan modal (CAR) tinggi yang menunjukkan tingkat kesehatan bank yang cukup baik. Sampai pada kegagalan pembayaran obligasi yang tentu saja merugikan pemegang obligasi yang menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan obligasi subordinasi disusul dengan kajian mengenai risiko investasi obligasi subordinasi ini. Pada akhirnya diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan hukum pemegang obligasi terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh emiten obligasi adalah Peijanjian Perwaliamanatan dimana Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi untuk melaksanakan tindakan-tindakan sesuai yang tercantum dalam Peijanjian Perwaliamanatan apabila Emiten melakukan Wanprestasi, diantaranya pelaksanaan RUPO, upaya-upaya hukum yang tersedia mulai dari eksekusi jaminan (dalam hal ini sinkingfund), melakukan gugatan perdata yang diwakili oleh Wali Amanat ataupun Pemegang Obligasi Subordinasi secara pribadi kepada Emiten Obligasi, mempailitkan Emiten dan menyelesaikan melalui arbitrase. Mengingat banyaknya pemegang obligasi yang dirugikan karena obligasi yang diinvestasikan mengalami gagal bayar maka penting sekali ditingkatkan peran lembaga pengawas yaitu Bapepam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T36883
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Melanie Wijaya Oei
"Tesis ini membahas tentang Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh para kreditor pemegang obligasi dengan dasar pertimbangan bahwa Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Pasar Modal mengatur pemegang obligasi harus diwakili oleh wali amanat di dalam maupun di luar pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif untuk menghasilkan data bersifat deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemegang obligasi berhak untuk mengajukan tuntutan perkara kepailitan tanpa harus melalui wali amanat. Hal ini dikarenakan berlakunya asas perundang-undangan yaitu asas lex specialis derogat legi generali yang mengatur bahwa terhadap peristiwa khusus wajib diberlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa itu meskipun untuk peristiwa khusus tersebut dapat pula diberlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa yang lebih luas namun dapat mencakup peristiwa khusus tersebut. Dengan demikian, untuk perkara kepailitan haruslah diberlakukan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Pemegang obligasi memenuhi segala syarat kreditor yang diatur dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dan pada penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa bilamana terdapat sindikasi kreditor, maka masing-masing kreditor adalah kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.

This thesis discusses the Decision of Central Jakarta Commercial Court that rejected the cancellation of a reconciliation request filed by bondholders under the basis of Article 51 paragraph (2) of the Capital Market Law which dictates that bond holders must be represented by a trustee in, or outside a court. This study uses library research methods in a normal juridical manner to provide descriptive analytical data.
This research concludes that bondholders are entitled to file a lawsuit directly to the defendant without the need of being represented by a trustee. Based on lex specialis derogat legi generali, in a specific circumstance, laws concerning that circumstance must be applied even though laws that cover more general circumstances may also be applied to the same specific circumstance. Therefore, for a bankruptcy case as such, Law No. 37 Year 2004 on Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts must be enacted. Bondholders must satisfy all the creditor requirements that is stated in Article 1 Paragraph (2) of Law No. 37 Year 2004, the article is interpreted as such: in case of syndicated creditors, each of the creditors shall mean the creditor as referred to in Article 1 Paragraph (2).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46377
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library