Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 51 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S10385
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amir Nurdianto
Abstrak :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya yakni tanggal 12 April 2002. Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memang terkesan memunculkan dualisme bahwa seolah-olah Pengadilan Pajak, yang hanya berkedudukan di Jakarta, itu berada di luar kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hingga sekarang, kewenangan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Pajak belum dialihkan kepada Mahkamah Agung. Hal ini menimbulkan polemik tersendiri dalam lingkungan Peradilan di Indonesia, khususnya untuk Pengadilan Pajak. Dalam yudisial review terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di Mahkamah Konstitusi, yaitu putusan Perkara Nomor 004/PUU-II/2004 dan putusan Perkara Nomor 011/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pengadilan Pajak termasuk dalam lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung, bahwa adanya ketentuan yang menyatakan pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, dan bahwa dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa sebagai lembaga peradilan, Pengadilan Pajak mempunyai kekhususan tersendiri, dalam hal ini termasuk dalam pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa, Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung; dan Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan, hal tersebut telah mencerminkan adanya pemisahan kekuasaan. Di sini jelas terlihat adanya pemisahan kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif berada di bawah Departemen Keuangan, yang saat ini adalah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan kekuasaan yudikatif berada dibawah Mahkamah Agung. Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan pajak yang saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dilaksanakan Departemen Keuangan hendaknya diserahkan ke Mahkamah Agung. Menempatkan badan peradilan di bawah eksekutif, dalam hal ini departemen, meskipun yang ditempatkan dibawahnya hanya organisatoris, administratif dan financial, sistem seperti ini baik langsung maupun tidak langsung merupakan simbol pengakuan yuridis bahwa badan peradilan di bawah departemen yang bersangkutan. Salah satu ciri dari negara hukum adalah adanya pemisahan yang tegas antara kekuasaan-kekuasaan negara. ...... [Code/Law] Number 14 Year 2002 about Justice of Iease which go into operation commencing from the date of its it[him] namely the 12 April 2002. Delivering birth of [Code/Law] Number 14 Year 2002 about Justice of Iease (it) is true impress to peep out dualisme that impressing Justice of Iease, which only dimiciling [in] Jakarta, that beyond judicial power which [is] arranged in [Code/Law] Number 48 Year 2009 about Judicial Power. Until now, kewenangan construction of organization, finance and administration Justice of Iease not yet been transferred to Appellate Court. This Matter generate separate polemic in Jurisdiction environment in Indonesia, specially for the Justice of Iease. In review yudisial to [Code/Law] Number 14 Year 2002 about Justice of Iease [in] Lawcourt Constitution, that is Number verdict 004/PUU-II/2004 and Number verdict 011/PUU-IV/2006, Lawcourt Constitution have a notion that Justice of Iease of[is included in jurisdiction environment which under Appellate Court as expressed by Section 24 sentence ( 2) Constitution 1945. The decision taken pursuant to consideration that the lawsuit can raise Sighting Return of Decision Justice of Iease to Appellate Court, that there is rule him expressing technical construction [of] jurisdiction to Justice of Iease [done/conducted] by Appellate Court, and that Civil service arbitration tribunal environment can be performed [a] [by] peculiarity which regulate, in this case [Code/Law] Number 14 Year 2002 about Justice of Iease. In the balance [of] Lawcourt Constitution also have a notion that as jurisdiction institute, Justice of Iease have separate specialty, in this case the included in construction of organization, administration, and finance [done/conducted] by Treasury Department. Rule Section 5 sentence ( 1) and sentence ( 2) [Code/Law] Number 14 Year 2002 about Justice of Iease expressing that, Technical construction [of] jurisdiction to Justice of Iease [done/conducted] by Appellate Court; and Construction of organization, administration, and finance to Justice of Iease [done/conducted] by Treasury Department, [the] mentioned have expressed the existence of dissociation of power. Clear here seen the existence of dissociation of power, that is power of executive under Treasury Department, what in this time [is] Ministry Of Finance Republic Of Indonesia and power of yudikatif reside in below/under Appellate Court. Construction of organization, administration, and finance justice of Iease which in this time pursuant to [Code/Law] Number 14 Year 2002 about Justice of Iease executed [by] Treasury Department shall be delivered to Appellate Court. Placing jurisdiction body below/under executive, in this case department, though which [is] placed under him only organisatoris, administrative and financial, system like this indirect and also direct goodness represent symbol confession of yuridis that jurisdiction body below/under pertinent department. One of [the] characteristic of body politic [is] the existence of coherent dissociation [among/between] powers of state.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35142
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fellisia
Abstrak :
Tesis ini membahas mengenai pernyataan Bapak Patrialis Akbar selaku Menteri Hukum dan HAM RI bahwa Pengadilan Pajak inkonstitusional. Jenis penelitian yang digunakan bersifat yuridis-normatif, dengan metode penelitian eksplanatoris. Hasil penelitian menyarankan agar DPR bersama-sama dengan Presiden menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Sistem pembinaan ?dua atap? yang dianut oleh Pengadilan Pajak dapat dialihkan menjadi "satu atap" kepada Mahkamah Agung; Memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya terhadap ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Pengadilan Pajak; Kesediaan Bapak Patrialis Akbar untuk mengklarifikasi pernyatannya tersebut.
The focus of this study is the statement of Mr. Patrialis Akbar as the Minister of Justice and Human Rights Republic of Indonesia that the Tax Court as unconstitutional. The research is the character of the juridical-normative, with eksplanatoris research methods. The results suggested that the Parliament together with the President to adjust some provisions of Law Number 14 Year 2002 regarding the Tax Court; guidance system "two-roof" adopted by the Tax Court can be transferred to the "one-roof" to the Supreme Court; Giving explanations clearly against the provisions of Article 5 of Law of Tax Court; Willingness Patrialis Mr. Akbar to clarify such a statement.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27799
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gultom, Rinda Chronika
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan kasus harga transfer di Indonesia dan praktik transaksi transfer pricing dalam skema bisnis lima belas pemohon banding. Selain itu, tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penyelesaian kasus sidang banding harga transfer dan efektivitas peraturan transaksi hubungan istimewa dalam mendeteksi penghindaran pajak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya peningkatan transaksi lintas batas negara dan peningkatan kerja sama antar negara sehingga kecenderungan wajib pajak memanfaatkan perbedaan tarif pajak juga meningkat. Dalam penelitian ini, disajikan stratifikasi kasus penelitian, skema harga transfer lima belas pemohon banding, dan alur persidangan.
The objective of this research is to navigate transfer pricing cases in Indonesia Tax Court and transfer pricing activity in each fifteen Tax Payer`s Business Structures. Moreover, this research also to investigate how Indonesia Tax Court conclude Transfer Pricing Activity and how effective Domestic Transfer Pricing Regulation in detecting a profit shifting or tax avoidance within Transfer Pricing Scheme. In brief, this research is motivated by the increasing of cross-border transaction and multinational agreement that leads Tax Payer to do tax planning or even tax avoidance. This research will present stratification of tax court case study, transfer pricing scheme of each fifteen tax payers, and the process of tax court.
Depok: Universitas Indonesia, 2015
S57638
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ali Purwito Moesdradjad
Jakarta: Lembaga Kajian Hukum Fiskal FH-Badan Penerbit FH UI, 2007
336.2 ALI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Winda Triana
Abstrak :
Perbedaan persepsi dan interprestasi Undang-undang perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya yang dikaitkan dengan validitas bukti dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengakibatkan sengketa antara Direktorat Jendral pajak (fiskus) dengan Wajib pajak. Dalam memberikan keadilan di bidang perpajakan dilakukan melalui prosedur pengajuan keberatan dan banding. Penyelesaian sengketa banding di Pengadilan Pajak merupakan usaha pemulihan hak Wajib Pajak sebagai upaya penegakan hukum. Terhadap penyelesaiannya tersebut maka diperlukan beberapa alat bukti penunjang, salah satunya adalah alat bukti Pengetahuan Hakim. Akan tetapi, Pengetahuan Hakim tidak dapat dengan serta merta berdiri karena harus ada alat penunjang lainnya. Dengan adanya alat bukti lain yang telah diberikan akan menguatkan keyakinan Hakim dalam menyusun putusannya dikarenakan Hakim akan memberikan penafsiran dengan menginterpretasikan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dapat jauh berbeda dengan apa yang ditetapkan fiskus.
The differences of perception and interpretation concerning on Tax Regulation along with the rules of its implementation which was related with the validity of the implementation in Tax Regulations cause the dispute between government (Direktorat Jendral Pajak) with the tax payer should be done through the procedure of filing objections and the appeal. The Dispute Resolution in the Court of tax appeals is the form a taxpayer's right to recovery efforts as law enforcement efforts. The solution is then required some evidence supporting in which one of them is a proof of the knowledge of judges. However the knowledge of judges cannot necessarily be standing with because there must be other supporting tools. The existence of other proofs that has been granted will strengthen the judge's belief in drawing up the verdict of judges because the judge will give the interpretation by translating Tax Regulation that could be far different than what is determined by Government.
2012
S42213
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Ketut Ulan Swasti Lestari
Abstrak :
ABSTRAK
Skripsi ini membahas tentang pengaturan dan penerapan dalam praktek mengenai ketentuan tentang kuasa hukum pada Pengadilan Pajak. UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak mengatur persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak dan pengecualian dari ketentuan tersebut. Adanya persyaratan khusus tersebut menunjukkan bahwa kuasa hukum pada Pengadilan Pajak berbeda dengan kuasa hukum pada pengadilan lainnya. Untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak orang perseorangan harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh surat kuasa khusus dari pihak yang bersengketa. Izin kuasa hukum dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Pajak terhadap permohonan izin yang memenuhi persyaratan menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak. Mahkamah Agung menyatakan semua kuasa hukum pada Pengadilan Pajak memiliki kewenangan yang sama, namun Pengadilan Pajak menyatakan kuasa hukum yang dimaksud dalam Pasal 34 Ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 hanya dapat menjalankan kewenangannya pada saat persidangan. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak. Ketua Pengadilan Pajak mengeluarkan izin kuasa hukum dengan berpedoman pada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak. Dalam prakteknya, masih terdapat perbedaan penafsiran dalam menerapkan ketentuan mengenai kuasa hukum pada Pengadilan Pajak. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya.
ABSTRACT
This research explains about the regulation and implementation of the practices of such a lawyer in the tax court. The Law Number 14 Year 2002, writs about The Tax Court, governs the special requirements to be met in order to be a lawyer in tax court and exempting from the legal of that provisions. That special requirements show the lawyer in the tax court is different with the lawyer in the other court. In order to be a lawyer of the above court one has to secure a license issued by the head of the tax court and obtain a special letter of attorney from the party that the lawyer represents. The court license will only be issued if all requirements are satisfactorily fulfilled. The supreme court indicates that lawyer in the tax court have equal authority, but the tax court indicates that the lawyer as stipulated in Article 34 Clause (3) of The Law Number 14 Year 2002 can only exercise their authority during court proceedings. The research concluded that there are special requirements to be met in order to be a lawyer in this type of court. The issuance of the license by the head of the tax court in based on whether or not the requirements are satisfactorily met. In practice, however, there is different interpretation with regards to the governing rule of implementation on the lawyers in the tax court. The writing of this thesis uses a library research method using secondary data sources.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22513
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mega Ayu Werdiningsih
Abstrak :
Pengawasan Hakim Pengadilan Pajak selama ini diatur Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang pada pokoknya menegaskan pengawasan Hakim dilakukan oleh Ketua Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Hal ini tentu tidak sesuai dengan reformasi kekuasaan kehakiman di mana seharusnya pengawasan Hakim menjadi kewenangan Lembaga yang ditunjuk secara atributif oleh UUD NRI 1945. Dengan bentuk metode penelitian yuridis-normatif, penelitian ini mencari data dengan studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada 16 Juli 2010, pengawasan Hakim Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, hal ini dikarenakan model pengawasan Hakim Pengadilan Pajak dipengaruhi oleh model pembinaan pada Pengadilan Pajak, yang masih melibatkan Kementerian Keuangan. Namun secara ideal, pengawasan Hakim Pengadilan Pajak dilakukan secara internal yang terpusat kepada Mahkamah Agung (baik pengawasan teknis peradilan, organisasi, administrasi, keuangan dan pengawasan tingkah laku Hakim secara internal) dan secara eksternal terkait tingkah laku Hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial, yang berlandaskan pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. ......The supervision of Tax Court Judges is currently regulated in Article 11 paragraphs 1 and 2 of Law Number 14 of 2002 concerning the Tax Court, which basically emphasizes that the supervision of Judges is carried out by the Head of the Tax Court and the Supreme Court. This is certainly not in accordance with the reform of judicial power so that the supervision of Judges should be the authority of an attributively appointed institution by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. With the form of a juridical-normative research method, this research looks for data by studying literature in the form of legislation and related literature. The results show that since the signing of the Memorandum of Understanding (MoU) on July 16, 2010, the supervision of Tax Court Judges has been carried out by the Ministry of Finance, the Supreme Court and the Judicial Commission, this is because the Tax Court Judge's supervision model is influenced by the coaching model at the Tax Court, which still involves Ministry of Finance. However, ideally, the supervision of Tax Court Judges is carried out internally which is centered on the Supreme Court (both technical supervision of the judiciary, organization, administration, finance and supervision of Judge behaviour internally) and externally related to the behaviour of Judges is carried out by the Judicial Commission, which is based on the Judicial Commission. Code of Ethics and Code of Conduct for Judges
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riyana Ridwan
Abstrak :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa-timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sengketa pajak timbul karena adanya kesalahpahaman, perbedaan persepsi, atau perbedaan dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku atau masalah perbedaan dalam cara perhitungan pajak. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak bisa lagi dilakukan Banding atau Kasasi. Namun bagi pihakpihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim yang tidak memihak (impartial) sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Jadi tidak dapat bila putusan Hakim Pengadilan Pajak yang memenangkan Wajib Pajak dianggap merugikan negara. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis dan data yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Taxes are cash contributions to the people of the State based on law (which can be enforced) by not getting services-lead (contra), who may be appointed directly and used to pay for general expenses. Tax disputes arise because of misunderstandings, differences of perception, or differences in interpreting and applying the provisions of the applicable tax or issue differences in the way of tax calculation. The Tax Court is the judicial bodies carry out the judicial authorities for Taxpayers or tax Insurers who seek justice against the tax dispute. Tax Court decision is a final decision and have permanent legal force. Therefore, to the Tax Court can no longer be done Appeal or the Appeal. But for the parties to the dispute may file a judicial review against the verdict to the Supreme Court. Tax Court decision is taken based on the assessment of evidence, taxation laws and regulations concerned, and based on the belief that judges are impartial as the implementation of an independent judicial power. So can not judge if the Tax Court decision that won the taxpayer is considered detrimental to the state. Writing this juridical normative research methods and data were analyzed using a qualitative approach.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27425
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6   >>