Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 47 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ayudya Kartini Lukman
2008
T37681
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Finkelstein, Ellis
Aldershot: Avebury, 1993
365 FIN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
New York: Oxford University Press, 1995
365.9 Oxf
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Marita Fitriyanti
Abstrak :
ABSTRAK
Skripsi ini bertujuan memahami ide penjara di dalam film sebagai uncanny space. Uncanny merupakan kondisi ketika terkuaknya sesuatu yang tersembunyi. Penguakan tersebut menciptakan kondisi perubahan dari familiar menjadi unfamiliar. Pembahasan mencakup kondisi uncanny di dalam arsitektur maupun di dalam film. Kemudian dilakukan studi kasus melihat representasi penjara di dalam film fiksi The Shawshank Redemption dan Starred Up yang menceritakan kehidupan di dalam penjara. Hasil pengamatan pada studi kasus mengemukakan kualitas-kualitas di dalam film yang merepresentasi ide uncanny tersebut. Dari penelusuran yang dilakukan menunjukkan bagaimana elemen-elemen bekerja di dalam sistem mekanisme yang dapat menciptakan kondisi uncanny. Sehingga kondisi tersebut dapat dipahami lebih lanjut dalam arsitektur.
ABSTRAK
This study aims to understand the idea of prison in the film as an uncanny space. Uncanny is a feeling provoked by the return of the repressed. This revealing of the hidden secret create a transform state from familiar to unfamiliar. The study examines further the conditions uncanny in architecture as well as in the film. It uses case study to find the representation of prison in the fiction film ? The Shawshank Redemption and Starred Up ? which tells of life in a prison. The findings shows the qualities in a film that represents the idea of the uncanny. The searches show how the elements work on mechanic system to create uncanny condition. Therefore, this condition can be more understood in architecture.
2016
S64217
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dini
Abstrak :
ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai sejarah berdirinya perpustakaan penjara di Indonesia periode 1917-1964 dengan dilatarbelakangi keluarnya Staatsblad 1917 pasal 113 yang mengatur keberadaan perpustakaan di penjara. Tujuan penelitian ini untuk memberikan gambaran tentang rangkaian peristiwa dan gagasan tentang pendirian dan perkembangan perpustakaan penjara di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah (historiografi perpustakaan). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perpustakaan penjara pertama di Indonesia diperkirakan adalah Penjara Semarang, Penjara Sukamiskin, Penjara Tangerang yang saat itu memuat narapidana dari kalangan Eropa serta kalangan Intelektual. Tokoh yang mengembangkan perpustakaan penjara di Indonesia yakni Mr. H.M Hijmans, Mr. Roesbandi, Soekarno, M. Hatta, Sjahrir, dan Pramoedya Ananta Toer. Perubahan Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan membuat perpustakaan menjadi bagian yang penting dalam pembinaan para narapidana
ABSTRACT
This undergraduate thesis discusses the history of the prison library in Indonesia the period 1917-1964 concerning the Staatsblad 1917 Article 113 that governs the presence of library in the prison. The purpose of this study to provide an overview of the series of events and ideas on the establishment and development of prison libraries in Indonesia. This study uses historical research method (library historiography).The results of this study indicate that the first prison library in Indonesia is the Library at Prison of Semarang, Prison of Sukamiskin, Prison of Tangerang which at the time imprison convicted criminal from Europe and among the intellectual circles. Figures who developed the prison library in Indonesia are Mr. H.M Hijmans, Mr. Roesbandi, Soekarno, M.Hatta, Sjahrir, and Pramoedya Ananta Toer. The changes of system from "Sistem Kepenjaraan" into "Lembaga Pemasyarakatan" has a significant role in making Library important for prisoners education and development
Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2011
S1489
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Roosalina Yudoprasetyo
Abstrak :
Tesis ini membahas kebijakan politik Presiden Barack Obama sehubungan dengan upaya-upayanya dalam penutupan Kamp Penahanan Guantanamo. Tesis ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian sejarah pendekatan politikologis, Hasil penelitian menggambarkan adanya sikap ambigu kebijakan politik Presiden Barack Obama dalam penutupan Kamp Penahanan Guantanamo yang berujung pada upaya. pembekuan kasus tahanan Guantanamo. Dalam arti lain adalah adanya kamuflase politik yang dilakukan oleh Presiden Barack Obama untuk menga1ihkan kritik kritik dunia internasional mengenai Kamp Penahanan Guantanamo menjadi politik domestik Amerika Serikat. Penetapan batas waktu setahun penyelesaian persoalan Kamp Penahanan Guantanamo setelah dikeluarkannya Executive Order 13492 tanggal 22 Januari 2009 oleh Presiden Barack Obama juga tidak dapat dipenuhi. ......This thesis is mainly focused on the President Barack Obama?s political policy regarding his efforts on the closure of the Guantanamo Detention Facilities. This thesis is a qualitative research using historical methods with politics approach. The research gives a result that there is an ambiguity in the President Barack Obama's political policy of the closure of the Guantanamo Detention Fasilities, which leads to the freezing of the Guantanamo detainess cases. Here the writer find that there is a political camouflage by Presiden Barack Obama to divert the international criticism about the Guantanamo Detention Fasilities to domestic politics issues of the United States. The implementation of the Executive Order 13492 signed by President Barack Obama on January 22nd, 2009, cannot meet with the deadline, which is a year.
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2011
T33659
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Petrus Irwan, 1958-
Abstrak :
ABSTRAK
Halaman Pidana penjara merupakan jenis pidana yang paling banyak digunakan untuk menanggulangi kejahatan. Selama tahun 1997 pidana penjara yang dijatuhkan sebauyak 59.672 yang terdiri dari 58.195 terhadap pelaku tindak pidana laki-Iaki dan 1.477 pelaku tindak pidana perempuan. Pidana penjara sebagai suatu. derita diharapkan rnanfaatnya untuk mencegah kejahatan memenuhi rasa keadilan dan sebagai cara untuk memperbaiki atau membina pelaku kejahatan.

Pidana penjara pada masa pemerintahan kolonial Belanda merupakan reaksi negara akibat adanya suatu tindak pidana dan diformulasikan ke dalam undang-undang hukum pidana, pelaksanaan pidana penjara lebih banyak menggunakan pendekatan keamanan, karena tujuan .pidana untuk pembalasan. Setelah Indonesia merdeka, keadaan ini masih berlangsung, sehingga DR. Sahardjo terdorong untuk menghapuskan penderitaan orang-orang di Penjara, pemikirannya dituangkan pada saat menerima gelar Doctor Honoris Causa di Universitas Indonesia dalam llmu-hukum tanggal 5 Juli 1963.dengan judul : ?Pohon Beringin Pengayoman Hukum Pancasila Manipol/Usdek?. Menurutnya tujuan pidana penjam adalah sebagai knnsep sangat manusiawi. Pelaksanaan pemikiran tersebut diimplementasikan ke dalam undang-undang RI nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya tidak membawa perbaikan terhadap orang-orang di penjara, lembaga pemasyamkatan nidak potensial sebagai tempat rehabilitasi narapidana. Dari kenyataan demikian pelaksanaan pemasyarakatan perlu diperbaharui agar tujuan penjatuhan pidana berupa pemasyarakatan dapat terwujud.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah, ketentuan pidana penjara apakah telah berorientasi pada konsep pemasyarakatan, pemasyarakatan sebagai tujuan pidana penjara apakah menunjang kebijakan penanggulangan kejahatan, pandangan masyarakat dan penegak hukum terhadap pidana penjara, faktor yang memiliki keterkaitan dalam upaya mengimplementasikan sistem pemasyarakatan, upaya yang diajukan bagi pembaharuan pemasyrakatan di Indonesia. Berdasarkan hasil peneiitian, pemasyarakatan sebagai tujuan pidana sebagaimana dalam undang-undang RI nornor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dalam pelaksanaannya belum bemjalan efekiitl pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan belum menjamin bekas narapidana diterima rnasyamkat karena pembinaan sangat terbatas sehingga tidak cukup bekal berkornpetisi di masyaxakat. Kecenderungan buruknya pelayanan pembinaan narapidana, terbukti banyaknya peristiwa buruk yang terjadi di lembaga pemasyarakatan, sehingga pemasyarakan sebagai tujuan pidana penjara menjadi ?tertunda? sehingga sulit untuk menunjang kebijakan penanggulangan kejahatan.

Menurut pandangan masyarakat pidana penjara yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan dianggap tidak memenuhi rasa keadilan mereka yang dirugikan akibat kejahatan. Pidana penjara harus mengandung suatu pembalasan yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan, pidana penjam harus membuat pelakunya menjadi jera, tobat.

Menurut pandangan penegak hukum pidana penjara lebih dipahami untuk melindungi masyarakat, pidana penjara salah satu sarana untuk merehabilitasi pelaku kejahatan. Sebagai suatu derita, pidana penjara diyakini bertujuan untuk pembalasan maupun menjerakan pelaku, Serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.pidana penjara dianggap suatu cara untuk melakukan pembinaan.

Faktor yang erat kaitannya dengan implentasi sistem pemasyarakatan sebagai faktor penentu adalah kualitas pembinaan. Pembinaan yang diterapkan sepatutnya menjadikan narapidana memiliki kesadaran hukum. Untuk itu petlu didukung petugas yang profesional dan pendidikan keterampilan. peraturan perundang-undangan, infrastruktur, dan penghargaan atas hak-hak nampidana seperti pemberian insentif.

Reorientasi sistem pembinaan, perlu disempumahn antara lain pendidikan keterampilan, pendidikan agama dan diberikan hak-haknya, serta perlu dibina dengan memanfaarkan tenaga ahli (behavorial scientist) maupun orientasi dirumah singgah. Penegak hukum menjadi penentu apakah pidana peniara akan menjadi pemasyarakatan atau pemenjataan. Penegak hukum harus memahami dijatuhkan pidana penjara bukan bertujuan pembalasan, tetapi mempunyai tujuan khusus yaitu mengembalikan narapidana ke masyarakat. Oleh karen itu, pembentuk undang-undang saatnya merumuskan di dalam RUU KUHP yang memberikan kewenangan kepada Hakim agar dalam keputusannya mencantumkan teori hukuman apa yang dijadikan dasar penjatuhan hukuman. Hakim diberi kebehasan mempertimbangkan kerugian yang diderita korban dan korban tidak keberatan atas pidana yang dijatuhkan. Hakim saatnya mempertimbangkan pemberian ganti kerugiau dan pemenuhan kewajihan adat.

Rekomendasi, perlu pembaharuan falsfah pemidanaan, dalam hal ini harus ditegaskan kembali makna dan tujuan pidana penjara, untuk itu perlu ada kesamaan pemahaman antara penegak hukum, petugas pemasyarakatan serta pembentuk undang- undang (legislator) maupun masyarakat mengenai makna dan tujuan pidana penjam.Perlu kejelasan arah dan apa tujuan pidana penjara yang hendak dicapai, perlu penggantian dan penarnbahan infrastruktur untuk mendukung proses pemasyarakatan, serta meningkatkan kemampuan petugas dan penegakaan disiplin dan tanggung jawab dengan mengaplikasikan ilmu pemasyarakatan. Amandemen UU RI No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Swastanisasi dalam mengelola lembaga pemasyarakatan, mendirikan rumah singgah dengan melibatkan kalangan perguman tinggi dan masyarakat, mengembangkan penjara terbuka (open prison). Jaminan perlindungan hukum kepada bekas narapidana dan perlu merevitalisasi peran dan sumbangan akademi ilmu pemasyarakatan dalam pengembangan pemasyarakatan narapidana.
2004
D1028
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Petrus Irwan, 1958-
Abstrak :
ABSTRAK
Halaman Pidana penjara merupakan jenis pidana yang paling banyak digunakan untuk menanggulangi kejahatan. Selama tahun 1997 pidana penjara yang dijatuhkan sebauyak 59.672 yang terdiri dari 58.195 terhadap pelaku tindak pidana laki-Iaki dan 1.477 pelaku tindak pidana perempuan. Pidana penjara sebagai suatu. derita diharapkan rnanfaatnya untuk mencegah kejahatan memenuhi rasa keadilan dan sebagai cara untuk memperbaiki atau membina pelaku kejahatan.

Pidana penjara pada masa pemerintahan kolonial Belanda merupakan reaksi negara akibat adanya suatu tindak pidana dan diformulasikan ke dalam undang-undang hukum pidana, pelaksanaan pidana penjara lebih banyak menggunakan pendekatan keamanan, karena tujuan .pidana untuk pembalasan. Setelah Indonesia merdeka, keadaan ini masih berlangsung, sehingga DR. Sahardjo terdorong untuk menghapuskan penderitaan orang-orang di Penjara, pemikirannya dituangkan pada saat menerima gelar Doctor Honoris Causa di Universitas Indonesia dalam llmu-hukum tanggal 5 Juli 1963.dengan judul : ?Pohon Beringin Pengayoman Hukum Pancasila Manipol/Usdek?. Menurutnya tujuan pidana penjam adalah sebagai knnsep sangat manusiawi. Pelaksanaan pemikiran tersebut diimplementasikan ke dalam undang-undang RI nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya tidak membawa perbaikan terhadap orang-orang di penjara, lembaga pemasyamkatan nidak potensial sebagai tempat rehabilitasi narapidana. Dari kenyataan demikian pelaksanaan pemasyarakatan perlu diperbaharui agar tujuan penjatuhan pidana berupa pemasyarakatan dapat terwujud.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah, ketentuan pidana penjara apakah telah berorientasi pada konsep pemasyarakatan, pemasyarakatan sebagai tujuan pidana penjara apakah menunjang kebijakan penanggulangan kejahatan, pandangan masyarakat dan penegak hukum terhadap pidana penjara, faktor yang memiliki keterkaitan dalam upaya mengimplementasikan sistem pemasyarakatan, upaya yang diajukan bagi pembaharuan pemasyrakatan di Indonesia. Berdasarkan hasil peneiitian, pemasyarakatan sebagai tujuan pidana sebagaimana dalam undang-undang RI nornor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dalam pelaksanaannya belum bemjalan efekiitl pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan belum menjamin bekas narapidana diterima rnasyamkat karena pembinaan sangat terbatas sehingga tidak cukup bekal berkornpetisi di masyaxakat. Kecenderungan buruknya pelayanan pembinaan narapidana, terbukti banyaknya peristiwa buruk yang terjadi di lembaga pemasyarakatan, sehingga pemasyarakan sebagai tujuan pidana penjara menjadi ?tertunda? sehingga sulit untuk menunjang kebijakan penanggulangan kejahatan.

Menurut pandangan masyarakat pidana penjara yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan dianggap tidak memenuhi rasa keadilan mereka yang dirugikan akibat kejahatan. Pidana penjara harus mengandung suatu pembalasan yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan, pidana penjam harus membuat pelakunya menjadi jera, tobat.

Menurut pandangan penegak hukum pidana penjara lebih dipahami untuk melindungi masyarakat, pidana penjara salah satu sarana untuk merehabilitasi pelaku kejahatan. Sebagai suatu derita, pidana penjara diyakini bertujuan untuk pembalasan maupun menjerakan pelaku, Serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.pidana penjara dianggap suatu cara untuk melakukan pembinaan.

Faktor yang erat kaitannya dengan implentasi sistem pemasyarakatan sebagai faktor penentu adalah kualitas pembinaan. Pembinaan yang diterapkan sepatutnya menjadikan narapidana memiliki kesadaran hukum. Untuk itu petlu didukung petugas yang profesional dan pendidikan keterampilan. peraturan perundang-undangan, infrastruktur, dan penghargaan atas hak-hak nampidana seperti pemberian insentif.

Reorientasi sistem pembinaan, perlu disempumahn antara lain pendidikan keterampilan, pendidikan agama dan diberikan hak-haknya, serta perlu dibina dengan memanfaarkan tenaga ahli (behavorial scientist) maupun orientasi dirumah singgah. Penegak hukum menjadi penentu apakah pidana peniara akan menjadi pemasyarakatan atau pemenjataan. Penegak hukum harus memahami dijatuhkan pidana penjara bukan bertujuan pembalasan, tetapi mempunyai tujuan khusus yaitu.mengembalikan narapidana ke masyarakat. Oleh karen itu, pembentuk undang-undang saatnya merumuskan di dalam RUU KUHP yang memberikan kewenangan kepada Hakim agar dalam keputusannya mencantumkan teori hukuman apa yang dijadikan dasar penjatuhan hukuman. Hakim diberi kebehasan mempertimbangkan kerugian yang diderita korban dan korban tidak keberatan atas pidana yang dijatuhkan. Hakim saatnya mempertimbangkan pemberian ganti kerugiau dan pemenuhan kewajihan adat.

Rekomendasi, perlu pembaharuan falsfah pemidanaan, dalam hal ini harus ditegaskan kembali makna dan tujuan pidana penjara, untuk itu perlu ada kesamaan pemahaman antara penegak hukum, petugas pemasyarakatan serta pembentuk undang- undang (legislator) maupun masyarakat mengenai makna dan tujuan pidana penjam.Perlu kejelasan arah dan apa tujuan pidana penjara yang hendak dicapai, perlu penggantian dan penarnbahan infrastruktur untuk mendukung proses pemasyarakatan, serta meningkatkan kemampuan petugas dan penegakaan disiplin dan tanggung jawab dengan mengaplikasikan ilmu pemasyarakatan. Amandemen UU RI No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Swastanisasi dalam mengelola lembaga pemasyarakatan, mendirikan rumah singgah dengan melibatkan kalangan perguman tinggi dan masyarakat, mengembangkan penjara terbuka (open prison). Jaminan perlindungan hukum kepada bekas narapidana dan perlu merevitalisasi peran dan sumbangan akademi ilmu pemasyarakatan dalam pengembangan pemasyarakatan narapidana.
2004
D702
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Runturambi, Arthur Josias Simon
Abstrak :
Hasil penelitian ini merupakan studi etnografi yang penulis lakukan selama tiga tahun di Lapas Bogor. Tujuan penelitian ini secara khusus untuk menambah pengertian tentang keberadaan masyarakat di balik tembok penjara dari pengalaman narapidana yang berdiam serta petugas yang bekerja dalam Lapas. Penelitian dilandasi pemikiran antropologis bahwa Lapas adalah semi autonomous social field (SASF) sehingga memungkinkan teknik-teknik penelitian dan observasi etnografis diterapkan dalam Lapas. Fokus utama penelitian adalah memahami keberlangsungan budaya penjara di Lapas. Penulis meneliti realitas kehidupan sehari-hari di Lapas dengan berpartisipasi secara langsung, melalui interaksi intens, mengamati aktivitas, perilaku, menelusuri kesepakatan yang ditemui di lapangan. Realitas ini menjadi gambaran budaya penjara, sekaligus memperlihatkan cara pandang yang berbeda dalam memahami budaya penjara di Lapas. Telaah pustaka secara garis besar mengurai budaya penjara sebagai upaya menghadapi berbagai keterbatasan dan deprivasi dalam lembaga. Selanjutnya hasil telusuran lapangan menunjukkan keterbatasan dan deprivasi muncul sebagai tafsir aktor bukan lembaga, yang muncul dalam bentuk kesepakatan-kesepakatan informal yang berlaku sesuai konteks tertentu. Budaya penjara tidak hanya mempersoalkan kesepakatan-kesepakatan (informal) tapi bagaimana kesepakatan-kesepakatan tersebut dipertahankan para aktor dalam kehidupan rutinitas seharihari, dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingan. Analisis penelitian memperlihatkan peran aktor dan konteks menampilkan budaya penjara di Lapas berlangsung dinamis, tidak statis. Dinamis karena perubahan memandang budaya penjara dari pemahaman budaya sistemik kearah aktor dan konteks. Analisis penelitian menggarisbawahi budaya penjara tidak lagi mengikuti bingkai institusi atau lembaga, tapi menekankan sisi individu atau aktor yang berperan memelihara berbagai kesepakatan informal berdasar konteks-konteks tertentu.
The result of this research forms an ethnographic study the writer has studied for three years in the correctional institutions (Lapas) in Bogor. The purpose of this research is especially to increase understanding about the existence of the community behind the wall of the prison, the experience of the prisoners, working along with officals in the institution. This research is based on anthropological thinking that the institution (Lapas) is a semi autonomous social fiels (SASF), so that technical and ethnographic observation could be applied in the institution. The principal research are to appreciate the facts of the prison`s culture in the institution. The writer has examined carefully the way of living day by day directly by participating interaction intense, by monitoring their behaviour, by following the reach of agreement, found in the field. This realization becomes at the same time prison illustration that shows the difference to understand the prison`s culture in the institution. The study of the devining manual in general explains the prison`s culture as an effort in facing various involvements and deprivations in the institution. Futhermore the result in the investigation field, shows the limit and deprivation that appears as an interpretation actor, not the institution, that appears in informal agreements that occur according certain contexts. The prison`s culture not only discuss informal agreement, but how the agreements can be maintained by the actors in everyday`s life utilization, in fulfilling the needs and self-interests. The analytical research shows the actor`s role and contexts to bring forward prison`s culture in the institution goes on dynamic, not static. Dynamic because of the change of view of the prison`s culture from the systemic culture to the actor`s direction and contexts. The analytical research underlines that prison`s culture doesn`t follow the institution`s frame or organization, but emphasized the individual side or actor who has taken a role to take care in various informal agreements in accordance with certain contexts.
Depok: Universitas Indonesia, 2011
D1287
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Saragih, Radio Fernando
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1978
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>