Abdul Ravy Rasyid, author
ABSTRAK
Keberadaan Peradilan Administrasi dalam negara Republik Indonesia adalah suatu "conditio sine qua non" dari Negara Hukum Pancasila. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 1986, Peradilan Administrasi atau yang dapat juga disebut sebagai Peradilan Tata Usaha Negara, secara resmi berdiri. Namun, penerapan dari undang-undang ini...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library