Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dewika Shafira
"Kredit investasi adalah kredit jangka menengah atau jangka panjang yang diberikan oleh bank kepada debitur untuk melakukan investasi atau penanaman modal. Pemberian kredit ini dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit antara bank dengan debitur. Dalam praktek perjanjian kredit menggunakan perjanjian baku yang klausulanya telah disusun sebelumnya. Penelitian ini membahas bagaimanakah penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit investasi perbankan, dan apakah perjanjian kredit investasi perbankan memenuhi syarat-syarat perjanjian, serta peran notaris dalam membuat perjanjian kredit investasi.
Dari hasil penelitian didapat data bahwa perjanjian kredit sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian, dan memenuhi syarat sahnya perjanjian pada umumnya serta notaris berperan dalam pembuatan perjanjian kredit investasi karena notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Akta yang dibuat oleh notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dibandingkan dengan akta di bawah tangan, oleh karena itu bank memilih membuat perjanjian kredit secara notariil dibandingkan dengan di bawah tangan.
Dalam membuat perjanjian kredit yang isinya telah ditentukan oleh salah satu pihak, pihak bank dapat lebih memperhatikan kepentingan debitur dan melakukan negosiasi dengan pihak debitur agar debitur tidak dirugikan dan notaris dalam membuat akta perjanjian kredit investasi sebaiknya menjelaskan isi dan maksud dari perjanjian kredit investasi dibuat sehingga debitur mengerti betul apa saja hak dan kewajiban serta akibat hukumnya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diolah secara kualitatif.

Investment credit is a medium-term credit or long-term given by the bank to the debtor to make an investment or capital investment. Lending is given in the form of credit agreement between the bank and the debtor. In the practice, given credit agreement clausules have been prepared previously. The research discuss about how to implement free contract in credit investment and whether the investment banking credit agreement meets the terms of the agreement, and the role of notaries in making an investment loan agreement.
Research results from the data that the credit agreement in accordance with the principle of freedom of contract and meet the legimate agreement in general terms as well as the notary plays a role in making the investment because of the credit agreement as a notary public official authorized to make an authentic deed. Deed made by a notary has the power compared to under hand.
In creating the loan agreement whose contents have been determined by either party, the bank pay more attention to the needs of debtors and negotiate with the debtor that the debtor is not harmed and the notary in making an investment loan agreement should explain the content and intent of the credit agreement so that the debtor made the investment understand exactly what are the rights and obligations as well as its legal effect. This research is a normative juridical research. The data used are the primary data and secondary data that are processed in aq qualitative way.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T21817
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Montolalu, Lolita S.
"ABSTRAK
Kredit Inuestasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) adalah merupakan salah satu kebijaksanaan Pemerintah yang dimaksudkan untuk raencapai tujuan jalur keempat dan kelima dari delapan jalur pemerataan yang tercakup didalam Pelita Ketiga, yaitu pemerataan kesempatan kerja dan keserapatan berusaha. Bank Bumi Daya merupakan salah satu bank pelaksana dari KIK dan KMKP.
Telaah hukum terutaraa dari Hukum Perjanjian terhadap hal ini, dapat raengungkapkan beberapa masalah yang msnyangkut perjanjian kre-dit itu sendiri. Untuk mendapatkan data sehubungan dengan masalah tersebut, dipergunakan metoda pehelitiah kepustakaan maupun lapangan yang terbatas pada wawancara."
Depok: Universitas Indonesia, 1984
S19754
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Veda Rachmawati
"ABSTRAK
Perjanjian Kredit Kepemilikan Kios Pasar Parungpanjang dibuat antara Bank Jabar Cabang Bogor, Koperasi Pedagang Pasar Parung Panjang dan debitur sebagai anggota dari koperasi tersebut, guna pembelian kios atau los Pasar Parungpanjang yang dibangun oleh PT Bangun Bina Primasarana sebagai pengembang. Dalam Perjanjian Kredit tersebut Koperasi bertindak sebagai Penanggung yang menanggung utang debitur ketika debitur wanprestasi. Selain terikat dengan Perjanjian Kredit, antara Bank, Koperasi dan Debitur juga terikat dengan 'Kesepakatan Bersama' yang mengatur mengenai kewajiban para pihak, dimana dalam kewajiban pihak ketiga yaitu PT Bangun Bina Primasarana terdapat kewajiban untuk menyerahkan jaminan berupa Buy Back Guarantee atau jaminan beli-kembali yang diikat secara notariil, yang mengatur kewajiban pengembang untuk membeli kembali kios atau los tersebut apabila debitur menunggak angsuran minimal 3 (tiga) bulan berturut-turut serta dapat menjual kembali kios/los tersebut kepada pihak lain, dan menyediakan 25 % (dua puluh lima persen) Deposito Beku dari nilai kredit, di mama balk bunganya maupun pokoknya hanya dapat digunakan untuk menjamin kelancaran kredit. Dalam pemberian Kredit Pemilikan Kios ini ketika debitur dinyatakan telah wanprestasi, tindakan beli-kembali yang telah disepakati oleh Bank dengan pihak Pengembang harus dilaksanakan dan penanggungan oleh Koperasi hanya merupakan cadangan jika Perjanjian Beli kembali tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan hanya merupakan syarat yang diajukan oleh Bank bagi Koperasi Pedagang Pasar Parungpanjang dalam Perjanjian Kredit, agar pihak Koperasi ikut bertanggung jawab atas kelancaran pembayaran angsuran oleh debitur kepada Bank.

ABSTRACT
Credit agreement of an ownership Parungpanjang market kiosk made by and between Jabar Bogor Bank, Koperasi of Parungpanjang market merchants, and Debtor as a member of the Koperasi, for buying a kiosk or a lot in Parungpanjang market which is build by Bangun Bina Primasarana Company as the developer. In the credit agreement, Koperasi of Parungpanjang market merchants acted as a guarantor that guarantees the full payment of the debtor's debt in case the debtor defaults. Besides the credit agreement with the Bank, Koperasi and debtor also legally binded by an "Agreement" that regulates the parties obligations, whereas in the third party obligations which is Bangun Bina Primasarana Company, there is an obligation to give as collateral in form of a notaries buy back guarantee clause, that stipulated developer's obligation to buy back the kiosk or the lot if the debtor had not paid the minimum payment 3 (three) months in a row and the right to sell the kiosk/lot to other parties, and to provide 25% (twenty five percent) from fixed deposit of the credit value, where the interest and the main deposit can only be used for the liquidity of the credit. When the debtor is stated default, the buy back which already agreed by the bank and the developer must be executed and guarantor obligation by Koperasi will only be applied when the effort of the collection and the effort of collateral take over to be sold or to be bought back by the developer were not successful. So it can be said that the guarantee by the Koperasi will only be a requirement stated by the Bank for Koperasi of Parungpanjang market merchants in the Credit Agreement, so that the Koperasi will also be held responsible for the liquidity of debtor payment to the Bank."
2007
T19562
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library