Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 18 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Suharto, 1944-
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016
345.598 SUH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1992
S6157
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gardanusa SE
"Skripsi ini membahas tentang lembaga peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa yang dimintakan atas putusan peninjauan kembali yang juga merupakan hasil dari upaya hokum luar biasa juga. Lembaga Peninjauan Kembali Atas Putusan Peninjauan Kembali Didalam Perkara Pidana Studi Kasus Djoko Soegiarto Tjandra, dalam perkara pidana ini, terpidana Djoko Soegiarto Tjandra menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan kembaliatas putusan peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung terhadap putusan kasasi yang putusannya lepas dari segala tuntutan hokum bagi terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Peninjauan kembali hanya boleh dilakukan satu kali saja, sementara itu Jaksa Penuntut Umum telah melakukan Peninjauan Kembali, bagaimana pada kondisi tersebut, terpidana mengajukan upaya hokum luar biasa tersebut untuk yang kedua kali. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dimana data yang digunakan merupakan data sekunder dari beberapa literature dan data primer dari hasil wawancara, yang kemudian diolah dengan metoda analisis data yang dilakukan secara kualitatif.

This study explains about judicial review as an extra ordinary remedy request on a decision of judicial review as the result of an extra ordinary remedy as well. Judicial review of a judicial review decision in the law of criminal case, case study Djoko Soegiarto Tjandra, in this case, convicted Djoko Soegiarto Tjandra submit apetitionforJudicial review as an extra ordinary remedy of a judicial reviewdecisionsubmited by Public Prosecutor to Supreme Court toward a dismissing all charges judgment in cassation phase. A petition for a judicial review may only be made once, in the mean time if a Public Prosecutor have already requested one, in that condition, convicted request for a judicial review for a second time. This research is a normative law research where the data use in this research is secondary data from some literatures and the primary data is from interview that analysed by qualitative data method analyses."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46965
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Marpaung, Leden
Jakarta: Sinar Grafika, 1995
345.07 MAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Soeparman
Bandung: Refika Aditama, 2007
347.01 PAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Henry Sugito
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1980
S6156
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sudirman
"Dalam rangka merealisasikan putusan hakim yang mencerminkan proses hukum yang adil, ada tiga komponen penting yang harus dipenuhi yaitu penerapan hukum atau peraturan perundang-undangan secara formal, penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai tersangka/terdakwa/terpidana, dan sidang pengadilan yang bebas dan hakim yang tidak memihak. Ketiga komponen di atas pada hakikatnya telah mampu mengakomodasikan tiga asas penting mengenai peradilan yang baik, yaitu asas kepastian hukum, asas persamaan hukum, dan asas keadilan. Prasyarat demikian dapat menjadi barometer bagi wujud penegakan hukum yang benar, sekaligus sebagai antisipasi dari arbitrary process (proses yang sewenang-wenang atau semata-mata berdasarkan kuasa penegak hukum).
Dalam konteks yang demikian relevan kiranya komponen-komponen proses hukum yang adil diujikan pada putusan MA No. 55 PK/Pid/1996. Hasil penelitian menunjukkan, ada dua persoalan mendasar yang dapat diamati dari putusan PK MA tersebut. Pertama, diterimanya permohonan PK jaksa oleh Majelis PK MA, dan Kedua yaitu penjatuhan hukuman terhadap terdakwa yang telah diputus bebas. Dari perspektif yuridis putusan MA model demikian tidak dapat dibenarkan dan termasuk keliru. Namun, dalam perspektif sosiologis keadaan yang demikian tidak dapat dihindari karena banyak persoalan lain yang ikut berperan. Persoalan manusia yang menjalankan penegakan hukum, teramat khusus hakim sebagai faktor penentu dan intervensi pihak kekuasaan pemerintahan terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsi judisial, ternyata ikut berandil besar bagi wujud suatu putusan.
Dalam kondisi sistem peradilan yang sudah tertata sedemikian, amatlah sulit kiranya menjadikan pengadilan sebagai lembaga yang benar-benar diharapkan mampu mewujudkan tegaknya hukum secara wibawa atas dasar keadilan. Oleh karena itu, amatlah penting kiranya ditunjukkan perilaku patuh dan taat hukum terutama dari pihak pelaksana penegakan hukum yang dibarengi dengan political will pihak kekuasaan pemerintahan negara untuk secara sungguh-sungguh mewujudkan peradilan yang baik. Adalah naif lembaga pengadilan tertinggi sebagai bentengnya keadilan justru memunculkan ketidakadilan. Persoalan demikian amatlah buruk bagi citra lembaga peradilan, sekaligus amat berpengaruh bagi masa depan peradilan pidana yang pada gilirannya akan semakin sulit mewujudkan proses hukum yang adil dan wibawa penegakan hukum di Republik tercinta Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Hajar Zunaidi
"Rancangan KUHP dan Rancangan KUHAP telah mengadopsi mekanisme penyelesaian perkara di luar proses yakni pada Pasal 145 R-KUHP dan Pasal 42 R-KUHAP, sebagai suatu kebijakan pidana (penal policy) untuk menanggulangi peningkatan jumlah perkara yang bersifat ringan yang membebani sistem peradilan pidana dan anggaran negara. Meskipun demikian, masih ada permasalahan utama terkait upaya memperluas penerapan mekanisme penyelesaian perkara di luar proses atau afdoening buiten proces dalam sistem peradilan pidana Indonesia yakni belum siapnya sistem hukum pidana Indonesia untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman secara komprehensif tentang pertimbanganpertimbangan yuridis sebagai dasar kebijakan pidana (penal policy) untuk memperluas penerapan mekanisme transaksi atau afdoening buiten proces dari pasal 82 KUHP, hal-hal yang harus dipenuhi sebagai prasyarat, serta tentang kriteria-kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan menerapkan mekanisme transaksi atau afdoening buiten proces. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, namun untuk memperkuat argumen normatif, peneliti juga telah mendapatkan argumen praktis-sosiologis tentang urgensi perluasan penerapan afdoening buiten proces dalam sistem peradilan pidana terpadu dengan cara melakukan wawancara terstruktur dengan nenek Aminah, Aguswandi, dan Kholil yang telah menjalani proses hukum acara pidana karena tindak pidana yang bersifat ringan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertimbanganpertimbangan yuridis sebagai dasar kebijakan pidana memperluas penerapan mekanisme penyelesaian perkara di luar proses atau afdoening buiten proces dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah sebagai wujud implementasi asas oportunitas yang dimiliki penuntut umum, sesuai dengan asas peradilan pidana yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, relevan dengan konsep restorative justice yang sekarang ini berkembang, sebagai bagian dari upaya desain ulang sistem peradilan pidana, sebagai alternatif untuk pidana penjara singkat, dan sebagai langkah terobosan hukum untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang harus dipenuhi sebagai prasyarat memperluas penerapan mekanisme penyelesaian perkara di luar proses adalah dalam hukum acara pidana harus dirumuskan mekanisme penyelesaian perkara di luar proses yang cocok bagi sistem hukum Indonesia yakni dalam bentuk transaksi, pola transaksi, lembaga pelaksana transaksi, prinsip-prinsip pelaksanaan transaksi, dan hal-hal teknis lainnya. Terakhir, kriteria-kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan menggunakan mekanisme transaksi adalah (pertama) kriteria yang bersifat subyektif seperti umur pelaku, kondisi fisik dan mental, mens rea, serta kondisi, sikap,atau tindakan pelaku setelah terjadinya tindak pidana, dan (kedua) kriteria yang bersifat obyektif seperti derajat tercelahnya perbuatan, derajat kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan, jenis tindak pidana (kejahatan atau pelanggaran), ancaman pidana dalam pasal yang dilanggar, serta faktor kepentingan umum.
......The draft Criminal Code and Criminal Procedure Code has adopted the draft resolution mechanisms criminal case settlement outside the trial process on Article 145 of the Penal Code and Article 42 R-KUHAP, as a penal policy to cope with an increasing number of mild cases that burden the criminal justice system and the budget countries. Nevertheless, there are still major issues related to efforts to expand the application of criminal case settlement outside the trial process or afdoening buiten proces in the criminal justice system that is unprepared Indonesian criminal justice system to implement. Therefore, this study aims to gain a comprehensive understanding of legal considerations as a basis for penal policy extending the application of the criminal case settlement outside the trial process of Article 82 of the Criminal Code, the things that must be met as a prerequisite, as well as on the criteria?s crimes that can be solved by applying the criminal case settlement outside the trial process. Type of research is a normative juridical studies, but to strengthen the normative argument, researchers also have a practical-sociological argument about the urgency of expanding the application of afdoening buiten proces in the integrated criminal justice system by means of structured interviews with Amina, Aguswandi, and Kholil who had undergone criminal proceedings for criminal acts that are minor. The results of this study concluded that the legal considerations as a basis for penal policy of extending the application criminal case settlement outside the trial process in Indonesian criminal law system is as a form of implementation of the opportunity principle that the prosecution had, in accordance with the principle of criminal justice is quick, simple , and low cost, relevant to the concept of restorative justice are the present developed, as part of efforts to redesign the criminal justice system, as an alternative to short jail, and as a legal breakthrough for the eradication of corruption. While the things that must be met as a prerequisite for extending the application criminal case settlement outside the trial process is in the Criminal Procedure Code must be formulated the criminal case settlement outside the trial process which is suitable for the Indonesian legal system that is in the form of transactions, patterns of transactions, the implementing agency transactions, principle-principle of the transaction, and other technical matters. Finally, the criteria's crimes that can be solved by using a transaction mechanism is the (first) subjective criteria such as offender age, physical condition and mental, mens rea, as well as the conditions, attitudes, or actions of the perpetrator after the crime, and (second ) are objective criteria such as degrees of flawed act, the degree of damage or loss incurred, the type of crime (felony or offense), the threat of criminal in the article are being violated, as well as public interest factors."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30093
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>