"Kemajuan teknologi informasi yang melonjak pesat berbanding lurus dengan meningkatnya pengguna internet di Indonesia. Dengan meningkatnya pengguna internet, meningkat pula jumlah transaksi elektronik di Indonesia. Kebijakan pemerintah terkait transaksi elektronik ini perlu terintegrasi untuk menghindari tumpang tindihnya peraturan serta memaksimalkan pemasukan negara dari pajak penghasilan, termasuk juga penerapan Persetujuan Pajak Berganda terhadapnya. Pemerintah dalam hal ini berwenang untuk memastikan kepatuhan pajak bagi para pelaku transaksi elektronik di Indonesia. Belum lama ini sempat disahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (
E-Commerce). Namun sebelum sempat diberlakukan, PMK tersebut justru dicabut. Dengan pencabutan PMK tersebut, saat ini belum ada peraturan yang secara jelas mengatur mengenai transaksi elektronik melalui
Platform Marketplace. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kepustakaan. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah saat ini pemungutan pajak penghasilan terhadap transaksi elektronik masih menggunakan ketentuan yang sama dengan pajak penghasilan atas transaksi konvensional. Dari hal tersebut, maka diharapkan setelah ini akan dikeluarkan peraturan baru yang khusus mengatur mengenai perpajakan terhadap transaksi elektronik dan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda terhadapnya untuk memaksimalkan pemungutan pajak penghasilan terhadap transaksi elektronik.
......The rapid advancement of information technology is directly proportional to the increase in internet users in Indonesia. With the increase in internet users, the number of electronic transactions in Indonesia has also increased. Government policy regarding electronic transactions needs to be integrated to avoid overlapping of regulations and to maximize state revenues from income taxes, including the application of the Double Taxation Agreement. The government in this case has the authority to ensure tax compliance for perpetrators of electronic transactions in Indonesia. Recently, the Minister of Finance released Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 about Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). But before it could take effect, the PMK 210/2018 was actually revoked. With the revocation of the PMK 210/2018, there are currently no regulations that clearly regulate electronic transactions through the Marketplace Platform. This study uses a normative legal research method with a law and literature approach. The conclusion obtained from this study is that currently the collection of income tax on electronic transactions still uses the same provisions as income tax on conventional transactions. From this, it is expected that after this will be issued a new regulation specifically regulating the taxation of electronic transactions and the application of the Double Taxation Avoidance Agreement to maximize the collection of income tax on electronic transactions."