Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
FL. Bambang Aprianto
"ABSTRAK
Saat ini konsumen dihadapi dengan berbagai alternatif minuman non alkohol, seperti minuman jenis teh dalam botol, jenis air mineral dan jenis yang mengandung soda. Produk-produk ini oleh pemerintah digolongkan sebagai barang konsumsi yang bersifat mewah sehingga atas penyera hannya dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (F Pn BM) . Besarnya F Pn BM yang dikenakan atas masing-masing minuman non alkohol berbeda satu dengan lainnya. Berdasar kan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 1335/KMK.04/1988 minuman ringan jenis teh dalam dan yang mengandung soda dikenakan F Pn BM 20 persen, sedangkan minuman ringan jenis air mineral dikenakan F F n BM sebesar 10 7. botol sebesar Dengan dikenakannya pajak tambahan ini, selain Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada setiap penyerahan barang konsumsi, berarti pemerintah menerapkan kebijaksanaan tarif progresif. Tujuannya adalah agar pemungutan pajak lebih dapat menjamin keadilan pajak. Meskipun struktur tarifnya sudah mencerminkan tarif yang progresif, secara teoritis tidak berarti tujuan penegakan keadilan pajak sudah otomatis dapat terpenuhi. Masih ada faktor lain yang berperan dalam mewujudkan prinsip keadilan pajak, yaitu jenis barang konsumsi yang digolongkan mewah. Pertanyaan penelitian ini adalah mencari tahu seberapa jauh dampak penggolongan minuman non alkohol sebagai barang mewah terhadap asas keadilan pajak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka diadakan suatu penelitian survey sample dengan menggunakan sampel sebanyak 60 responden. Para responden adalah masyarakat yang bertempat tinggal di kelurahan Gandaria Utara yang berumur 17 tahun atau lebih. Data penelitian dikumpulkan menggunakan pertanyaan berstruktur dan analisa data dilakukan melalui pengamatan terhadap perbedaab persentase. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah pengenaan PPn BM pada produk minuman non alkohol jenis yang mengandung soda dan air mineral ternyata sesuai dengan prinsip keadilan pajak. Sebaliknya pengenaan PPn BM pada produk minuman non alkohol jenis teh dalam botol ternyata tidak berjalan sesuai dengan asas keadilan pajak. Penelitian ini juga mengemukakan saran-saran agar asas keadilan pajak dapat lebih terjamin pelaksanaannya. Disarankan agar pengenaan PPn BM untuk produk minuman ringan jenis teh dalam botol untuk dinaikkan tarifnya, sedangkan besarnya PPn BM untuk minuman jenis air mineral disarankan agar diturunkan."
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arifin
"Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame yang efektif berlaku tanggal 28 Nopember 2000 Penghitungan pajak reklame adalah hasil perkalian antara tarip pajak sebesar 25 % dengan dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan variabel-variabel (1) besarnya biaya pemasangan reklame, (2) besarnya biaya pemeliharaan reklame, (3) lama pemasangan reklame, (4) nilai strategis lokasi dan (5) jenis reklame. Dasar pengenaan pajak yang dalam Peraturan Daerah disebut Nilai Sewa Reklame (NSR) ditetapkan besarannya dengan Keputusan Gubernur Propinsi OKI Jakarta No.74 tahun 2000 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame dalam bentuk Tabel NSR yang terbagi menjadi 10 tabel NSR. Dari 10 macam tabel NSR tersebut terdapat perbedaan bentuk dan besarannya bahkan ada pemberlakuan tabel NSR minimum dan maksimum. Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah keadilan dan prinsip kepastian hukum telah diterapkan dalam penetapan dasar pengenaan pajak reklame ?.
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui apakan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum tetah diterapkan dalam penetapan dasar pengenaan pajak reklame.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut maka masalah yang akan diteliti adalah apakah prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum telah diterapkan dalam pemungutan pajak reklame khususnya penetapan dasar pengenaan pajak reklame ?.
Kerangka teori yang digunakan berawal dari sistemperpajakan, kemudian teori prinsip keadilan dan kepastian hukum yang dikaitkan dengan dasar pengenaan pajak reklame.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode survai dengan mendistribusikan kuesoner dan wawancara dengan responden, pengamatan langsung terhadap obyek penelitian dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dapatdisimpulkan sebagai berikut:
1. Secara teori penetapan dasar pengenaan pajak belum atau tidak menerapkan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum.
2. Dari hasil kuesioner, para responden seluruhnya setuju bahwa dasar pengenaan pajak reklame tidak menerapkan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum.
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas disarankan agar:
1. Segera merevisi Keputusan Gubernur Propinsi OKI Jakarta Nomor 74 tahun 2000 yang mengatur tentang dasar pengenaan pajak reklame sebelum wajib pajak mempertanyakan mengenai penerapan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum pada dasar pengenaan pajak reklame.
2. Nilai strategis lokasi ditetapkan berdasarkan nilai sewa lahan.
3. Biaya pemasangan dan biaya pemeliharaan dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan atau ditetapkan koefisiennya saja.
4. Tidak memberlakukan Dasar Pengenaan Pajak minimum dan Dasar Pengenaan Pajak Tetap."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T309
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfredo Joshua Bernando
"Penerapan hukum kepailitan di Indonesia untuk menyatakan pailitnya seseorang atau suatu perusahaan membutuhkan pembuktian sederhana, dimana hanya membutuhkan syarat mempunyi dua atau lebih kreditur dan mempunyai setidaknya satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pembuktian yang sangat sederhana ini tidak menyertakan insolvency test sebagai salah satu syarat untuk mendasari pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus pailit dalam putusan pengadilan niaga. Hal ini cenderung tidak proporsional karena merugikan pihak debitur, dimana Prinsip Keadilan adalah salah satu Prinsip atau Asas yang mendasari Hukum Kepailitan di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adanya insolvency test dapat menunjukan bahwa seseorang atau suatu perusahaan sebagai debitur dalam keadaan solven atau insolven, sehingga dapat dipertimbangkan apakah aset-aset yang dimiliki oleh debitur dapat membayar utang-utangnya atau tidak. Tidak adanya penerapan insolvency test dalam proses kepailitan menutup kemungkinan untuk melihat hal-hal tersebut sehingga debitur dapat dengan mudah untuk dipailitkan. Sehingga, insolvency test perlu untuk diterapkan dalam proses kepailitan serta diperbaharui peraturannya agar tidak menciderai prinsip keadilan yang menjadi dasar dari hukum kepailitan di Indonesia.
......The application of bankruptcy law in Indonesia to declare someone or a company bankrupt requires simple proof, where it only needs the condition of having two or more creditors and at least one debt that has matured and is demandable. This very simple proof does not include the insolvency test as one of the conditions to substantiate the consideration of the Judges' Panel to decide bankruptcy in a commercial court ruling. This tends to be disproportionate as it harms the debtor, where the Principle of Justice is one of the principles underlying Bankruptcy Law in Indonesia, namely Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations. The existence of an insolvency test can show that an individual or a company as a debtor is in a solvent or insolvent condition, so it can be considered whether the assets owned by the debtor can pay off its debts or not. The lack of the application of the insolvency test in the bankruptcy process closes the possibility of examining these matters, making it easy to declare bankruptcy for debtors. Thus, the insolvency test needs to be applied in the bankruptcy process and its regulations need to be updated to avoid undermining the principle of justice that is the basis of bankruptcy law in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novi Savarianti Fahrani
"ABSTRAK
Konsep pajak secara historical berasal dari Teori Negara Rechtstaat dimana dalam penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat). Berawal dari itu maka dibuatlah suatu Undang-undang Pajak sehingga dalam pemungutannya, pajak harus berdasarkan hukum. Dalam melaksanakan fungsi bugdeteir pajak maka diperlukan suatu peraturan dan kebijakan sehingga terciptalah suatu pemungutan pajak. Namun dalam pemungutan pajak dalam prakteknya terdapat suatu ketidakadilan dalam penerapannya sehingga Wajib Pajak merasa dirugikan. Oleh karena itu penulis menganalisis mengenai penerapan prinsip keadilan dalam pemeriksaan dan penagihan serta menganalisis mengapa faktor pendorong dan kendala berpengaruh pada pelaksanaan prinsip keadilan terhadap pasal 16C UU PPN tersebut. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dengan para petugas pajak di K.PP. Penerapan pasal 16C UU PPN ini berbeda-beda antara wilayah satu dengan wilayah lain karena ada yang dipungut atau tidak. Hal ini karena adanya fungsi Bugdeter pajak yaitu mengisi kas negara sebanyak-banyaknya yang tertuang dalam APBN. Target yang diberikan oleh APBN melalui pajak inilah yang menyebabkan KPP sebagai pemungut langsung dari negara menerapkan sistem potensi dalam pemungutan pajak. Sehingga dalam prakteknya KPP melihat potensi mana di daerahnya yang memungkinkan pemenuhan target dari pusat tersebut dapat tercapai. Antara KPP satu dengan KPP lain mempunyai potensi daerah yang berbeda, oleh karena itu pengenaan pasal 16C ini terdapat suatu diskriminasi antara Wajib Pajak satu dengan Wajib Pajak lain. Prinsip keadilan ini tertuang dalam penjelasan UU No.
16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Prinsip keadilan
ini juga dirasakan tidak merata oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan pemungutan pajak. Dalam pemeriksaan pajak pasal 16C UU PPN, ketidakadilan sering kali tetjadi pada saat WP tidak mempunyai bukti-bukti atau dokumenĀ­
dokumen pembukuan sehingga Aparat Pajak dalam memeriksa obyek bangunan menggunakan standar bangunan/m2 dari Departemen Peketjaan Umum. Dalam hal ini aparat pajak menentukan nilai bangunan secara jabatan. Sedangkan dalam penagihan pajak, Aparat pajak mengenakan pasal 16C UU PPN tersebut berdasarkan target sehingga penagihannya tidak terlalu fokus pada satu KPP yang mempunyai potensi terbesar bukan pada pasal I6C UU PPN ini. Namun di KPP lain yang potensi terbesamya pengenaan pasal 16C UU PPN maka akan melakukan upaya-upaya supaya pengenaan pasal tersebut dapat maksimal dan mencapai target yang telah ditetapkan. Namun diluar itu Aparat Pajak dapat melakukan ekstensifikasi yaitu kegiatan mencari potensi pajak. Faktor Pendukung dalam pemeriksaan dan penagihan pajak itu terdapat pada petjanjian yang dilakukan oleh KPP dengan Pemda setempat untuk mencari potensi. Sehingga Aparat Pajak dapat menerapkan pasal 16C UU PPN ini secara maksimal. Sedangkan faktor kendala dalam pemeriksaan dan penagihan tersebut terletak pada kurangnya SDM yang dimiliki oleh DirJen Pajak dan juga kurang adanya kerjasama yang baik antara WP dengan Aparat Pajak.
"
2006
T36920
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mona Sindytia
"Tesis ini membahas mengenai pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif berdasarkan prinsip keadilan terhadap peningkatan pendapatan daerah Lampung. Penelitian ini merupakan penelitan hukum yuridis normatif, yang mengolah data dengan pendekatan deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, tujuan PKB progresif adalah menciptakan tertib adminstrasi kendaraan, meningkatkan PAD, menekan volume kendaraan. Pemungutan PKB progresif ternyata belum memenuhi prinsip keadilan, dikarenakan syarat pemungutan kendaraan pribadi kedua dengan nama, alamat, dan jenis kendaraan sama masih menjadi pengelakan dalam pembayaran PKB progresif.
Hasil penelitan menyarankan adanya peningkatan integritas aparatur pajak; sosialisasi penerapan PKB Progresif yang berkelanjutan; adanya peningkatan sistem pembayaran PKB yang sederhana, cepat dan memanfaatkan teknologi informasi.

The thesis discusses about collecting Vehicle?s Progressive Tax (VPT), based on principle of justice to increase the local revenue in Lampung. This research is a normative law research, which uses descriptive approach in its data processing.
According to the result of research, the goals of VPT are to create the orderly administration of vehicle, increase the local revenue, and limit the number of vehicles. The VPT evidently is not according to the principle of justice, because the requirement who said that the vehicle owned by a personal person with the basis of the name, the address and the same vehicle is still become evasion of VPT payment.
The research suggested to increase the integrity of tax officers; needs a continously socialization about the implementation of Vehicle's Progressive Tax; and using a simple and a quick payment system, also using a information technology to increase tax recieved.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41594
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muchamad Rizky Arifiandi
"Kebijakan perpajakan dalam suatu negara akan mempengaruhi perilaku pasar. Dalam hal ini, kebijakan pajak dapat menjadi pendorong ekonomi suatu Negara tau mungkin dapat menurunkan ekonomi negara tersebut. Oleh karena itu untuk meningkatkan produktivitas, diperlukan suatu kebijakan perpajakan yang tepat. Akan tetapi, terdapat kejanggalan pada perlakuan pajak untuk transaksi sale and leaseback. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah surat-surat yang dikeluarkan oleh DJP itu sesuai dengan perlakuan Pajak Pertambanahn Nilai (PPN). Lalu, akan dilihat lebih dalam, mengenai perlakuan PPN terhadap transaksi sale and leaseback telah sesuai. Tiga surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang akan dibahas, mengenai transaksi sale and leaseback antara lain adalah Surat No. S-2086/PJ.54/1998, yang menyatakan bahwa PPN tidak terutang atas transaksi sale and leaseback, Surat No. S-568/PJ.54/1999, yang menyatakan bahwa PPN tidak terutang atas transaksi sale and leaseback, dan Surat No. 813/PJ.53/2005 yang mengatakan bahwa pada transaksi sale and leaseback dikenakan PPN.
Dalam membuat kebijakan fiskal, ada beberapa prinsip yang harus iperhatikan.
Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan antara lain adalah, keadilan, kepastian hukum, legalitas, dan kesederhanaan. Jika dilihat dari surat yang dikeluarkan oleh DJP itu jelas tidak sesuai dengan prinsip keadilan, karena wajib pajak yang berbeda dikenakan pajak yang berbeda. Walaupun terjadi beberapa perubahan pada peraturan pemerintah dan keputusan menteri keuangan, akan tetapi tidak ada perubahan yang signifikan pada undang-undang Pajak pertambahan Nilai sejak tahun 1983 hingga 2000 yang dapat mengubah transaksi sale and leaseback Berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan barang kena pajak karena perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing maka dikenakan PPN.
Oleh sebab itu penulis berpendapat bahwa transaksi sale and leaseback terkena PPN. Akan tetapi perlu dilihat secara teliti, bahwa transaksi sale and leaseback merupakan suatu satu kesatuan transaksi, yaitu transaksi keuangan. Yang dimana pada pasal 4A ayat 3 huruf b bahwa jasa dibidang sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu transaksi sale and leasback seharusnya tidak terkena PPN......Tax policy in a country will affect market behavior. In this case, tax policy can be a driving force for a country's economy or it may reduce the country's economy. Therefore, to increase productivity, an appropriate tax policy is needed. However, there are irregularities in the tax treatment for sale and leaseback transactions. The purpose of this paper is to find out whether the documents issued by the DGT are in accordance with the treatment of Value Added Tax (VAT). Then, it will be seen more deeply, regarding the appropriate VAT treatment for sale and leaseback transactions. Three letters issued by the Directorate General of Taxes (DGT), which will be discussed, regarding sale and leaseback transactions include Letter No. S-2086/PJ.54/1998, which states that VAT is not payable on sale and leaseback transactions, Letter No. S-568/PJ.54/1999, which states that VAT is not payable on sale and leaseback transactions, and Letter No. 813/PJ.53/2005 which states that sales and leaseback transactions are subject to VAT.
In making fiscal policy, there are several principles that must be considered. The principles that need to be considered include justice, legal certainty, legality, and simplicity. Judging from the letter issued by the DGT, it is clearly not in accordance with the principle of justice, because different taxpayers are subject to different taxes. Although there have been some changes to government regulations and decisions of the minister of finance, but there are no significant changes to the Value Added Tax law from 1983 to 2000 that can change sale and leaseback transactions. Under the Value Added Tax Law, delivery of taxable goods because the lease and lease agreements are subject to VAT. Therefore, the author argues that sale and leaseback transactions are subject to VAT.
However, it should be seen carefully, that the sale and leaseback transaction is a single transaction, namely a financial transaction. Which is in article 4A paragraph 3 letter b that services in the field of leasing with option rights are types of services that are not subject to VAT. Therefore, sale and leaseback transactions should not be subject to VAT."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T-Pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library