Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Firman Ramdhani
Abstrak :
Sejak diberlakukannya UU No. 22/1999 dan UU No. 2511999 pada tanggal 1 Januari 2001, telah terjadi perubahan dan penyesuaian dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bekasi, termasuk perubahan dan penyesuaian dalam pengelolaan administrasi Pajak Daerah. Secara khusus pengelolaan administrasi Pajak Daerah ini diatur dalam UU No. 34/2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan dan membahas: Penyelenggaraan Administrasi Pajak Daerah di Dinas Pendapatan Daerah Kebupaten Bekasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori otonomi daerah dari Rondinelli dan Cheema; teori keuangan pemerintah daerah dari Devas, Domai dan Halim; teori pajak daerah dari Mardiasmo, Mc.Master, Davey, Bird dan Jantscher; dan teori administrasi pajak daerah dari Atmosudirjo, Nurmantu, dan Mc.Master. Penelitian menggunakan metode kualitatif berdasarkan analisis pada data primer kualitatif yang diperoleh dengan Teknik Wawancara dari tiga orang Informan Penelitian serta data sekunder yang diperoleh melalui kajian buku dan dokumen serta observasi lapangan. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian maka didapat kesimpulan sebagai berikut : Identifikasi wajib pajak di wilayah Kabupaten Bekasi dilakukan dengan Cara pendaftaran dan pendataan. Dari data identifikasi wajib pajak di ketahui bahwa di wilayah Kabupaten Bekasi terdapat 2764 wajib pajak yang terdiri dari wajib pajak perseorangan dan wajib pajak badan-badan usaha. Penetapan besarnya jumlah pajak untuk masing-masing jenis Pajak Daerah diatur dalam Peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Peundang-undangan yang berlaku, dan secara teknis besamya jumlah pajak untuk masing-masing jenis pajak ditetapkan berdasarkan ketentuan teknis yang mengacu pada jenis, sifat, klasifikasi dan lokasi serta analisis ekonomi masing-masing obyek pajak. Pembayaran pajak dilakukan dengan mengisi SPTPD secara jelas, benar dan lengkap. SPTPD harus disampaikan kepada Kepala Daerah, yang secara teknis kepada Dispenda, selambat-lambatnya 5 hari pada awal bulan. Apabila SKPD tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 hai sejak SKPD diterima, maka kepada para wajib pajak itu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD. Evaluasi terhadap realisasi penerimaan Pajak Daerah sampai 31 Desember 2002 diketahui terjadi 364 kasus penunggakaan pajak. Adanya kasus penunggakan pajak ini membuktikan bahwa pelaksanaan administrasi Pajak Daerah di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi belum optimal. Faktor-faktor yang paling panting dan menjadi dukungan dalam pelaksanaan sistem administrasi Pajak Daerah di Kabupaten Bekasi adalah faktor Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan-peraturan Daerah Kabupaten Bekasi, faktor kualitas sumber daya aparatur Dinas Pendapatan Daerah; dan faktor sebagai Daerah perindustrian, perdagangan dan permukiman. Faktor-faktor yang paling penting dan menjadi hambatan dalam pelaksanaan sistem administrasi Pajak Daerah di Kabupaten Bekasi adalah faktor budaya organisasi yang bercirikan lemahnya rasionalisasi, unjuk kerja seadanya dan perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme; faktor masih belum kuatnya kesadaran para wajib pajak dalam mengejawantahkan arti dan fungsi penting Pajak Daerah bagi pembangunan dan perekonomian Daerah; dan faktor situasi perekonomian nasional dan perekonomian Daerah yang belum cerah. Saran-saran yang perlu disampaikan kepada pihak yang diteliti adalah sebagai berikut: Berdasarkan data perbandingan jumlah wajib pajak dan potensi pajak serta target dan realisasi penerimaan Pajak Daerah pada Tabun Anggaran 2002, sebaiknya identifikasi wajib pajak lebih diintensifkan melalui kegiatan survey dan pendataan yang diperluas ke seluruh obyek pajak, terutama obyek pajak hotel, obyek pajak restoran dan obyek pajak pemanfaatan air, karena ketiga obyek pajak ini sangat potensial. Sejalan dengan identifikasi wajib pajak tersebut, sebaiknya diadakan kegiatan kampanye perpajakan dan sosialisasi kebijakan perpajakan Daerah secara intensif dan berkesinambungan, agar kesadaran dan kepatuhan pars wajib pajak di Kabupaten Bekasi semakin menguat. Sebaiknya diadakan evaluasi terhadap penerapan prosedur dan tata cara perpajakan Daerah, agar dari basil evaluasi tersebut dapat diterapkan prosedur dan sistem perpajakan yang lebih praktis, mullah dimengerti oleh para wajib pajak dan berlaku secara transparan.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12038
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asrina Eka Putri
Abstrak :
ABSTRAK
Diterapkannya pelaporan pajak online di Kota Depok atas jenis pajak parkir, pajak hiburan, pajak hotel/rumah kos, dan pajak restoran secara serentak di Kota Depok merupakan salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah dalam pemungutan pajak. Dalam Implementasi pelaporan pajak online ini ternyata masih terdapat beberapa kendala karena masih tergolong kebijakan baru di Kota Depok. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pelaporan pajak daerah secara online di Kota Depok serta menemukan kendala-kendala dalam implementasinya. Pendekatan penelitian ini kuantitatif, jenis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi pelaporan pajak online di Kota Depok ini telah memenuhi kriteria implementasi Van Meter Van Horn serta telah memenuhi prinsip perpajakan Fritz Neumark. Beberapa kendala teknis dan non teknis menjadi penghambat suksesnya kebijakan ini.Kata Kunci : Implementasi online system, E-SPTPD Depok , Administrasi PerpajakanABSTRAK Nama : Asrina Eka PutriProgram Studi : Ilmu Administrasi FiskalJudul : Analisis Implementasi Pelaporan Pajak Daerah secara Online Melalui Aplikasi E-SPTPD di Kota Depok Diterapkannya pelaporan pajak online di Kota Depok atas jenis pajak parkir, pajak hiburan, pajak hotel/rumah kos, dan pajak restoran secara serentak di Kota Depok merupakan salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah dalam pemungutan pajak. Dalam Implementasi pelaporan pajak online ini ternyata masih terdapat beberapa kendala karena masih tergolong kebijakan baru di Kota Depok. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pelaporan pajak daerah secara online di Kota Depok serta menemukan kendala-kendala dalam implementasinya. Pendekatan penelitian ini kuantitatif, jenis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi pelaporan pajak online di Kota Depok ini telah memenuhi kriteria implementasi Van Meter Van Horn serta telah memenuhi prinsip perpajakan Fritz Neumark. Beberapa kendala teknis dan non teknis menjadi penghambat suksesnya kebijakan ini.
ABSTRACT
Implementation of reporting online tax in Depok on the type of parking tax, entertainment tax, hotel tax house and restaurant taxes simultaneously in Depok is one of the convenience provided by the government in tax collection. there are still some problems in its application because it is still relatively new policy in Depok, This study purpose to analyze the implementation of online tax reporting in Depok and analyze find the problems in implementation. This research approach is quantitative, descriptive type. The results of this study are implementation online system of reporting local tax in Depok have suitable criteria theory of policy implementation by Van Meter Van Horn and in accordance with the principle of taxation Fritz Neumark. Some technical and non technical issues become an obstacle to the success of this policy.Keyword Implementation of online system, E SPTPD Depok, tax administration.
2016
S66281
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library