Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 135 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Suhardi Alimudarto
"Beberapa pembangunan permukiman yang mengalami gangguan, tidak mencapai sasarannya dan hasilnya tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat memang terjadi, Menarik untuk diketahui, apakah pengelola pembangunan telah menggunakan Indikator yang cocok, yang digunakan dalam menyiapkan pembangunan tersebut.
Kondisi integrasi sosial masyarakat dimana berbagai kepentingan dan kelompok terdapat didalamnya, juga kondisi sistem nilai budaya permukiman masyarakat dalam menyikapi dan memperluas peluang pembangunan perlu lebih dahulu diketahui dan diamati. Dalam mengamati tersebut, tentunya harus mempunyai ukuran-ukuran atau indikator yang dapat menilai kondisi integrasi sosial dan sistem nilai budaya permukiman tersebut.
Penelitian ini dibagi dalam 2 (dua) kajian. Bagian pertama merupakan Studi Kepustakaan (Library Research) dalam upaya untuk pemahaman yang lebih mendalam mengenai hakekat indikator, serta fungsi dan prasyarat indikator. Gambaran sejauh mana dimensi sosial budaya sebagaimana yang dimaksud dalam penelitian ini terkandung, baik dalam pembangunan permukiman maupun dalam indikator yang pemah disusun. Kemudian dilakukan review atas hasil hasil penelitian dan penyusunan indikator. Hasil bagian pertama dari penelitian ini menunjukkan bahwa :
- Pembangunan Permukiman menurut Undang-undangnya (UU No.4 tahun 1992) memang sarat dengan masalah-masalah sosial budaya terutama kondisi integrasi sosial dan sistem nilai budaya permukiman masyarakatnya. Kondisi ini diperlukan untuk pembangunan permukiman, oleh karena itu indikator sosial budaya untuk keperluan tersebut perlu dibuat. Sementara itu indikator yang telah disusun oleh instansi yang paling berwenang pads tahun 2002 sekalipun, yaitu mengenai Indikator Pembangunan Manusia untuk sektor perumahan, masih cenderung kepada aspek teknis teknologis, dibanding sosial budaya.
Bagian kedua dari penelitian ini merupakan kajian lapangan, suatu tmuan empirik basil suatu proses metodologis yang induktif. Diperoleh data primer dari hasil wawancara mendalam dan FGD sebanyak 5 (lima) kali yaitu FGD 1 sampai dengan FGD V. Wawancara dengan para stake holders pembangunan permukiman sesuai tatanan pemilihannya sebagai basic informanis dan key informanis yang kesemuanya berjumlah 13 (tiga belas) Stake holders/informan. Pemilihan stake holders berdasarkan kriteria latar, pelaku, peristiwa dan proses yang melekat dalam diri dan lingkungannya.
Dengan dipandu oleh kerangka konseptual integrasi sosial dan sistem nilai budaya pennukiman sebagai variabel dependen, penelitian ini mencoba mengembangkan pengaplikasian teori-teori guna bersama-sama para stake holders tersebut diatas menggali konsep konsep untuk dibangun menjadi indikator sosial budaya.
Hasil bagian kedua penelitian ini menunjukkan bahwa :
Munculnya masalah-rnasalah sosial budaya yang mengiringi upaya-upaya pembangunan permukiman.
Teridentifikasinya variable-variable yang mempengaruhi kondisi integrasi sosial dan sistem budaya dan terbangunnya konsep indikator sosial budaya pembangunan permukiman
Upaya-upaya yang dapat digunakan untuk mendorong tindakan operasionalisasi dengan mcnyiapkan komponen penilaian atau sub indikator dan metode penilaian.
Saran dan rekomendasi agar dapat dimanfaatkannya indikator ini untuk kalangan yang lebih luas.
Temuan lain dijumpai dalam penelitian ini. Disamping integrasi sosial dan sistem budaya, ternyata kondisi yang diinginkan untuk pembangunan pennukiman juga dipengaruhi oleh sikap aparat dan perilaku birokrasi yang menangani pembangunan permukiman.
Arus perumahan atau arus level komunitas yang antara lain nampak dari penyampaian aspirasi yang semakin berani, perlu disikapi dengan kehati-hatian di tengah era reformasi ini, termasuk dalam penanganan kondisi sosial budaya masyarakat dalam pembangunan. Kekhawatiran akan terjadinya hal-hal yang destruktif dan kontra produktif bukan tidak beralasan, terutama agar pembangunan tidak menjadi sia sia. Kegagalan dalam menciptakan integrasi sosial dan sistem nilai budaya pemukiman yang kondusif dapat menjadi benih-benih disintegrasi."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T337
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Patmiarsi Retnaningtyas
"Delta Batanghari terletak di pesisir timur Provinsi Jambi. Di daerah ini banyak ditemukan situs-situs arkeologi. Berdasarkan temuannya, situs-situs tersebut memiliki masa okupasi yang sezaman yaitu abad 10-13 Masehi. Keberadaan situs-situs ini di lingkungan yang tidak mendukung kelayakan sebagai lokasi pemukiman mengindikasikan adanya faktor lain yang lebih berpengaruh. Sementara itu terdapatnya pemukiman yang relatif berdekatan menimbulkan pertanyaan tentang adanya hubungan antara situs-situs tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi pola pemukiman di delta Batanghari, hubungan antara lokasi situs dengan lingkungan fisiknya dan keterlibatan situs-situs tersebut dalam jaringan perdagangan maritim dan kegiatan yang berlangsung dalam perdagangan.
Kajian mengenai pola pemukiman memberi kesempatan untuk menguji timbal balik antara dua atau lebih komunitas berbeda. Juga untuk mengamati jaringan perdagangan, cara-cara manusia mengeksploitasi lingkungan dan organisasi sosial. Dengan demikian sesuai dengan tujuan penelitian, kajian yang dilakukan terhadap pemukiman di Delta Batanghari yaitu melalui pengamatan terhadap kepadatan, keluasan, hubungan antarsitus dan hubungan antara situs dengan lingkungan.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa faktor perdagangan lebih berpengaruh terhadap pertumbuhan pemukiman di Delta Batanghari. Apalagi perdagangan sedang mengalami perkembangan di wilayah nusantara sejak abad 12 Masehi, masa yang sejaman dengan perkembangan pemukiman di Delta Batanghari.
Namun demikian walau perdagangan merupakan faktor pendorong tumbuhnya pemukiman, penempatan lokasi pemukiman ternyata menggambarkan adanya kearifan masyarakat untuk memanfaatkan daerah yang memiliki aksesibilitas tinggi melalui sungai atau anak sungai. Penempatan lokasi pemukiman seperti ini menunjukkan walau Delta Batanghari mulanya merupakan daerah rawa dengan kecenderungan selalu tergenang, lokasi pemukiman tetap dipilih pada lokasi yang memiliki aksesibilitas ke pemukiman lain.
Hubungan antar situs di Delta Batanghari selain ditunjukkan melalui kesamaan sisa kegiatan masyarakat juga dari keletakannya dengan faktor lingkungan seperti sungai atau anak sungai. Koto Kandis, Lambur dan Sitihawa, merupakan contoh pemukiman yang berada di dekat sungai atau anak sungai dan antar situs dihubungkan pula oleh sungai atau anak sungai sebagai jalur transportasi utama.
Pengaruh lingkungan agaknya berperan dalam pembentukan karakter pemukiman. Berdasarkan kondisi lingkungannya, Kota Kandis memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kota pelabuhan. Sejalan dengan semakin ramainya pelabuhan, Koto kandis menjadi semakin padat untuk lokasi hunian, sehingga lokasi hunian meluas ke daerah di dekatnya yang memiliki aksesibilitas tinggi terhadap Koto Kandis yaitu Lambur dan Sitihawa. Oleh karena jalur transportasi kurang lancar akibat sempitnya anak sungai yang melintas di kedua daerah, Lambur dan Sitihawa hanya bertindak sebagai konsumen barang, dan kurang terlibat langsung dalam jaringan perdagangan internasional."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2004
T15351
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Suzi Marsitawati
"ABSTRAK
Permukiman Menteng merupakan kota taman pertama di Indonesia yang dilindungi oleh suatu penetapan sebagai kawasan Cagar Budaya yaitu Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. D.IV-6098 1 d 1 33 11975 tentang Penetapan Daerah Menteng Sebagai Lingkungan Pemugaran. Namun disayangkan banyak perubahan terjadi baik pada lansekap maupun bentuk bangunan yang seharusnya dipertahankan karena Menteng merupakan kawasan permukiman yang terletak ditengah kota, dibangun pada jaman pemerintahan Hindia Belanda dan merupakan salah satu perumahan kolonial yang mempunyai kualitas lingkungan yang baik ; bersih, asri, aman dan nyaman.
Terperolehnya perubahan karakteristik lansekap kota taman permukiman Menteng, terindentifikasi faktor - faktor yang menyebabkan perubahan lansekap kota taman pada permukiman Menteng Jakarta Pusat dan terperoleh penjelasan upaya Pemerintah Daerah dan pemilik kapling dalam melindungi kawasan permukiman Menteng sebagai Kawasan Cagar Budaya adalah tujuan penelitian ini dalam upaya menjawab masalah penelitian yaitu mengapa terjadi perubahan lansekap kota taman pada permukiman Menteng Jakarta Pusat.
Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang mengumpulkan data melalui wawancara dengan pedoman kepada pemilik kapling lama,pemilik kapling baru, Pemerintah Daerah dan informan lainya yang mempunyai pengetahuan tentang permukiman Menteng.
Berdasarkan hasil penelitian ternyata makin mahalnya PBB, tidak pahamnya pemilik kapling, berkurangnya luasan ruang terbuka hijau, tidak adanya insentif yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, kurangnya sosialisasi, dan kurangnya pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah merupakan faktor penyebab terjadinya perubahan lansekap kota taman pada perrnukiman Menteng.
Dari hasil wawancara dengan pedoman, beberapa informan memberikan usulan jika program Pemerintah Daerah ingin berhasil masyarakat harus dilibatkan sejak awal, diberikan sosialisasi dan diperhatikan insentif kepada masyarakat yang terkena program Pemerintah seperti SK Cagar Budaya Permukiman Menteng.

ABSTRACT
Menteng Settlement has been the first garden city in Indonesia protected by a regulation as a cultural preserve as stated in the Jakarta Governor's Decree No D.IV-60981d 133 1 1975 to decide Menteng Settlement Area as an Environmental Restoration. But it is quite a pity that there are a lot of changes happening either in landscaping or in the form of the building which actually should be maintained since Menteng area is an settlement area located in the middle of the city built during the Netherlands East Indies as a colonial settlement which has better, clean, beautiful, safe and comfortable environmental quality.
Based on the fact-findings on the change of garden city landscape of Menteng settlement, we could identify some factors which can cause changes in garden city landscape and obtain clarification from the Jakarta Provincial Government as well as from land-lot owners in protecting Menteng settlement area as a Cultural Preserve Area is the objective of this study in trying to clarify problems why should there be changes of garden city landscape in Menteng settlement of Central Jakarta.
The researcher is using Qualitative Approach by collecting data through interview with old and new land-lot owners, Local Government and other informants who know about Menteng settlement.
Research has shown that the more expensive land and building tax, lack of understanding of the lot owners, the decrease of green open space, lack of incentives given by the Local Government, lack of socialization, and lack of tight control from the Local Government have become main factors of the change of garden city landscape in Menteng settlement.
The result of interview based on guidelines, some informants gave some suggestion that the community be involved from the beginning in this preservation program. Involvement of the community should be done earlier through socialization of the program while incentives should be given especially to those affected by the preservation project of the Local government as stated in the Decree of cultural Preservation of Menteng Settlement.
"
2007
T20691
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Secara geografis antara Indonesia dan Malaysia memiliki perbatasan di darat dan di laut. Batas darat terdapat di Kalimantan memiliki panjang K.l. 2000 km-lari, sedangkan perbatasan laut terdapt di selat Malaka terdiri dari batas laut teritorial kurang lebih 174 nm, batas landas kontinen dan batas ZEE( kurang lebih 433nm) di Selat Singapura hanya batas laut teritorial kurang lebih 37,4 nm, , di laut China Selatan terdiri dari batas landas kontinen dan ZEE kurang lebih 594 nm, di perairan Tanjung Datu sepanjang 12 nm (batas laut teritorial, di perairan Selat Sebuko kurang lebih 29,6 nm(batas laut teritorial dan dilaut Sulawesi kurang lebih 165 nm(batas ZEE dan landas kontinen)
"
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Siwi Nursusanti
"Tesis ini membahas mengenai ?Kekuatan Hukum Perjanjian Perdamaian Sebagai Dasar Pelaksanaan Putusan Pengadilan?. Kajian ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dengan tipe penelitian eksplanatoris. Perjanjian perdamaian sebagaimana di rumuskan oleh Pasal 1851 KUH Perdata, bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, dan/atau mengakhiri suatu perkara perdata di muka pengadilan. Dengan demikian, perjanjian perdamaian dapat dilakukan di luar pengadilan, atau di muka pengadilan. Perjanjian yang dilakukan di luar pengadilan, mempunyai kekuatan hukum vide Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya, tidak boleh dibatalkan secara sepihak, dan dilaksanakan dengan itikad baik. Dan apabila salah satu pihak wanprestasi maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ke pengadilan agar perjanjian perdamaian dipenuhi dan/atau dibatalkan disertai atau tanpa disertai biaya, rugi dan bunga vide Pasal 1238, 1242, 1243 KUH Perdata. Apabila perjanjian perdamaian didaftarkan ke pengadilan sebagaimana ditentukan Pasal 6 ayat (7) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka gugatan disertai permintaan putusan serta merta vide Pasal 180 HIR atau Pasal 191 RBg.
Perjanjian perdamaian dapat dilakukan di muka pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR atau Pasal 154 RBg jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi Di Muka Pengadilan, dan apabila perjanjian perdamaian tersebut dikukuhkan melalui putusan pengadilan, maka mempunyai kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) vide Pasal 1858 KUH Perdata. Apabila salah satu pihak wanprestasi maka pihak yang dirugikan dapat menempuh prosedur eksekusi sebagaimana diatur Pasal 195 sampai Pasal 208 dan Pasal dan Pasal 224 HIR atau Pasal 206 sampai Pasal 223 HIR atau Pasal 242 sampai Pasal 257 RBg.
Kesimpulan yang dapat dikemukakan bahwa perjanjian perdamaian di luar pengadilan yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri dapat dijadikan dasar pelaksanaan putusan pengadilan serta merta atau uit voerbaar bij voorraad, dan perjanjian perdamaian yang dikukuhkan oleh pengadilan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sama seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde.

This thesis is written based on library. This Settlement Agreement as formulated by Article 1851 of Indonesia Civil Code, with the purpose to prevent the occurrence of dispute and/or to end a civil procedural case before the court. Therefore, Settlement Agreement can be made outside the court or before the court. Agreement made outside the court has legal force vide Article 1338 of the Indonesian Civil Code which is it will be validly effective as law for the makers, it cannot be unilaterally annulled, and it must be carried out in good faith. And if one of the parties commits a default, then, the injured party may file a lawsuit to the court in order that the Settlement Agreement is fulfilled and/or annulled supplemented by or without being supplemented by the obligation to bear the cost, to pay for compensation and interest vide Articles 1238, 1242, 1243 of the Indonesian Civil Code. If Settlement Agreement is registered to the court as stipulated by Article 6 Chapter (7) of Low Number 30 of the Year 1999 regarding Arbitration and Alternative Dispute Resolution, then, the lawsuit will be supplemented by a petition for the issuance of immediate decision vide Article 180 of HIR or Article 191 RBg.
Settlement Agreement can be made before the court based on the provision of Article 130 HIR or Article 154 RBg. In conjunction with the Regulation of the Supreme Court Regulation of the Republic of Indonesia Number 02 of the Year 2003 regarding the Procedure for Mediation Before the Court, and if the Settlement Agreement is affirmed by means of court decision, then, it has the same legal force as court decision having permanent legal force (in kracht van gewijsde) vide Article 1858 of the Indonesian Civil Code. If one of the parties commits a default, then, the injured party may take the execution procedure as stipulated in Article 195 up to Article 208 and Article 224 of HIR or Article 206 up to Article 223 of HIR or Article 242 up to Article 257 of RBg.
The conclusion which can be presented is that Settlement Agreement outside the court which is registered at the District Court can be used as the basis for the execution of immediate court decision or uit voerbaar bij voorraad, and Settlement Agreement affirmed by court can be used as the basis for the execution identical to court decision having permanent legal force or in kracht van gewijsde.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T23548
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Saraswati
"Pemerintah kota dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah memperkirakan bahwa tahun 2010, penggunaan tanah kota mencapai 73 persen, sedangkan 63 persen diantaranya untuk permukiman. Perluasan wilayah tutupan itu, selain tidak sesuai dengan harapan agar Depok menjadi wilayah resapan, diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan lokal maupun wilayah. Dari hasil penelitian, penduduk yang tinggal di permukiman perumnas maupun di permukiman sederhana, sama-sama melakukan perluasan bangunan rumahnya guna memenuhi kebutuhannya. Perluasan bangunan itu dimungkinkan karena adanya kelebihan tanah di masing-masing jenis permukiman itu. Perbedaan pertambahan luas wilayah tutupan itu disebabkan oleh berbagai variabel antara lain variabel luas tanah asal, lama tinggal, jumlah orang yang tinggal di rumah itu serta jumlah anak dan komposisi anggota keluarga. Sedangkan variabel pengeluaran rumah tangga itu per bulan, tidak menjadi penentu untuk penduduk melakukan perluasan bangunan rumahnya.

The Depok Land Use Planning predicts that in 2010, urban land use will be 73 percent, while 63 percent is for settlement. Depok is allocated for catchment area, so the expansion of paving area should be monitor. In this study, there were four types of settlement lower and middle type in perumnas and in middle type (perumnas kecil dan besar serta perumahan sederhana kecil dan besar). Average of paved area in the perumnas kecil was 66 m², in perumnas besar was 89.5 m². In perumahan sederhana kecil was 54.4 m² and in perumahan sederhana besar was 121.3 m². Land square meter and length of stay were the variables that infl uence the expansion of paved area. They did that because they have more space to expand their house, and now, there was no open space left."
Depok: Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, 2002
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"The village of Laweyan constitutes a unique, specific and historical region. In its development Laweyan experiences some functional changes of region and settlement...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>