"
ABSTRAKMasa awal perkawinan adalah masa dua tahun pertama perkawinan yang dipenuhi oleh proses penyesuaian antara suami dan istri yang baru menikah. Bila dua individu yang unik dan berbeda yang membawa latar belakangnya masing-masing berusaha saling menyesuaikan diri satu sama lain dalam berbagai area kehidupan, konflik merupakan suatu hal yang wajar terjadi dalam proses usaha menyesuaikan diri tersebut. Banyak pandangan berpendapat bahwa konflik selalu memberikan dampak yang negatif padahal pada kenyataannya tidaklah demikian. Konflik dapat memberikan hasil positif dan negatif tergantung dari bagaimana cara menyelesaikan konflik itu sendiri.
Permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana dinamika konflik suami-istri pada masa awal perkawinan? Faktor-faktor penyebab apa yang mendasari terjadiya konflik suami istri pada masa awal perkawinan? Bagaimana dinamika konflik suami-istri paka berbagai area pada masa awal perkawinan? Bagaimana pola konflik suami-istri dalam proses penyelesaian konflik? Faktor-faktor apa yang mendukung dan menghambat proses penyelesaian konflik? Bagaimana dampak konflik terhadap hubungan suami-istri? Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara. Penelitian ini melibatkan empat partisipan (dua pasangan suami-istri) yang sudah menikah dengan maksimal usia perkawinan dua tahun.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada sumber penyebab yang bersifat tersembunyi dan mendalam, yang mendasari terjadinya konflik suami-istri pada berbagai area konflik. Pada kedua pasangan sumber penyebab konflik ini adalah adanya diskrepansi antara ekspektasi dan kenyataan dan adanya perbedaan antar individu, yang meliputi kepribadian, prinsip hidup, cara hidup, dan pola pikir. Dalam setting perkawinan, dimana tujuan utama perkawinana adalah relasi itu sendiri, gaya kolaborasi adalah gaya yang paling cocok dan sesuai untuk digunakan dalam semua masalah perkawinan. Pasangan A yang menggunakan gaya kolaborasi merasakan dampak positif dari konflik suami-istri, berupa peningkatan kualitas hubungan suami-istri. Pasangan B yang menggunakan gaya kompetisi merasakan dampak negatif dari konflik suami-istri, berupa tidak adanya peningkatan kualitas hubungan suami-istri. Pemilihan gaya konflik dalam konflik suami-istri ternyata lebih dipengaruhi oleh faktor yang bersifat menetap daripada faktor yang bersifat situasional, sehingga akhirnya diperoleh pola konflik yang terus-menerus muncul dalam berbagai area konflik. Pada kedua pasangan, faktor internal yang bersifat menetap itu adalah karakteristik kepribadian, dan konsep tentang tujuan perkawinan dan konflik suami-istri."