Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Carvalho, Nuno Pires de
Netherlands: Kluwer, 2008
346.048 CAR t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Helena Primandianti
"HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dapat diartikan sebagai hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Yang menjadi permasalahan adalah Apa makna Prinsip Perlakukan Nasional (National Treatment) yang terkandung dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) dan relevansinya dengan upaya perlindungan paten milik orang asing di Indonesia, Bagaimana sinkronisasi Prinsip Perlakuan Nasional (National Treatment) yang terkandung dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) dengan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan hukum terhadap paten milik orang asing di Indonesia. Makna Prinsip Perlakuan Nasional (National Treatment0 yaitu suatu prinsip mengharuskan negara-begara anggota memberikan perlindungan HKI yang sama dalam hal perlakuan antar warga negara dari negara-negara anggota WTO lainnya. Relevansi Prinsip Perlakuan Nasional (National Treatment) yang terkandung dalam Trade Related Aspects Od Intellectual Property Rights (TRIPs) ini dengan upaya perlindungan paten milik orang asing di Indonesia yaitu sebagai dasar dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemilik paten asing yang telah didaftarkannya di Indonesia. "
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
348 JHUSR 9 (1) 2011
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Adiguna Wijaya
"Fenomena hubungan internasional pasca perang dingin diwarnai dengan beragam masalah yang semakin kompleks dan multi-dimensional, saling terkait satu dengan yang lain. Masalah lingkungan hidup, khususnya menyangkut masalah keanekaragaman hayati yang bersinggungan dengan faktor ekonomi merupakan salah satu contohnya. Adanya berbagai kepentingan negara-negara di dunia dalam keterkaitan antar isu ekonomi dan lingkungan hidup ini menimbulkan serangkaian polemik, seperti yang ditimbulkan oleh kesepakatan TRIPs (Trade-Related Aspects of intellectual Property Rights) dari WTO (World Trade Organization). Indonesia sebagai salah satu negara anggota WTO yang juga memiliki potensi sumber keanekaragaman hayati yang besar menghadapi dilema dalam polemik ini. Masalah tersebut menjadi fokus penelitian dalam tesis ini. Sebagai titik tolak penelitian maka dibuat dalam bentuk pertanyaan penelitian, yaitu :
1. Bagaimana keterkaitan kesepakatan TRIPs dengan isu lingkungan hidup, khususnya masalah keanekaragaman hayati?
2. Bagaimana upaya diplomasi lingkungan hidup Indonesia menanggapi keterkaitan tersebut ?
Untuk membantu menjawab pertanyaan penelitian dan sekaligus merupakan justifikasi ilmiah atas penelitian yang dilakukan, maka digunakan berbagai pemikiran dari teori-teori hubungan internasional yang relevan. Untuk menelaah masalah lingkungan hidup yang sifatnya semakin global dan tidak lagi hanya semata menjadi isu lokal maupun regional, dilandasi oleh pemikiran-pemikiran dalam paradigma model masyarakat global. Selain itu, pemikiran dalam teori sistem dunia juga digunakan untuk membantu menjelaskan hahwa kapitalisme global merupakan salah satu penggerak utama hubungan internasional saat ini. Berbagai pemikiran dalam teori-teori diplomasi juga dijadikan acuan untuk membantu menjabarkan upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dalam menanggapi keterkaitan antar isu ekonomi dan lingkungan hidup dalam kesepakatan TRIPs.
Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif. Pengkajian dalam penelitian ini didasarkan pada berbagai materi dan data-data yang berhubungan dengan topik bahasan, melalui analisa data primer dan sekunder dari berbagai dokumen, buku, laporan, jurnal, dan surat kabar.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedua pertanyaan penelitian terjawab. Keterkaitan kesepakatan TRIPs dengan lingkungan hidup, khususnya masalah keanekaragaman hayati menyangkut pasal 27 dan 28 dari kesepakatan yang mengatur tentang subyek materi yang dipatenkan yang melibatkan unsur-unsur materi genetis di dalamnya. Hal ini dapat menimbulkan berbagai implikasi, seperti hak paten atas mahluk hidup dapat mendorong monopoli atas mahluk hidup yang dipatenkan, mendorong terjadinya erosi keanekaragamn hayati, berpotensi mendorong terjadinya praktekpraktek bio-piracy, para pelaku bioteknologi lebih diakui ketimbang masyarakat adat lokal. pemerintah Indonesia dalam kerangka negosiasi WTO, termasuk forum negosiasi TRIPs pemerintah Indonesia telah membentuk "Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka WTO", sesuai dengan Keppres No. 104 tahun 1999 tanggal 1 September 1999. Tim Nasional ini terdiri dari berbagai unsur departemenl lembaga terkait.
Menanggapi keterkaitan antar isu ekonomi dan lingkungan hidup dalam berbagai forum negosiasi TRIPs, pemerintah Indonesia juga melakukan upaya diplomasi lingkungan hidup, yaitu upaya diplomasi dengan mengintegrasikan aspek lingkungan hidup secara lebih komprehensif.
Walaupun secara bilateral diplomasi lingkungan hidup Indonesia menanggapi polemik TR1Ps masih belum optimal, akan tetapi dalam konteks conference diplomacy secara multilateral dalam berbagai forum negosiasi TRIPs, diplomasi lingkungan hidup Indonesia dalam skala tertentu dapat dikatakan berhasil. Hal ini dikaitkan dengan masih belum tercapainya keputusan final negosiasi TRIPs, karena masih adanya conflict of interest antara kelompok negara maju dart negara berkembang dalam forum negosiasi TRIPs yang secara langsung maupun tidak langsung turut dipengaruhi oleh upaya diplomasi Indonesia tersebut."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T9789
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mustahdi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
T36170
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cita Citrawinda Priapantja
"Industrial property is is being used by an increasing number of
developing countries as an important tool of technological and
economic development. Developing countries have also been made
aware that it is in their best interest to establish national industrial
property systems. Indonesia as a signatory member of the Agreement
on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) of
the World Trade Organization (WTO), Indonesia has enacted Law No.
31 of 2000 concerning Industrial Design on 20 December 2000. Since
the enactment of Law No. 31 of 2000 several cases have occurred and
been brought before the Commercial Court involving the cancellation
of lawsuits with regard to issues of the lack of ?novelty? of an industrial
design which have already been granted to other people. There are
several weak aspects of Law No. 31 of 2000 which in practice can
create legal uncertainty and may potentially cause a barrier towards
the effectiveness of the implementation of Law No. 31 of 2000."
University of Indonesia, Faculty of Law, 2013
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library