Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Vovy Agustini
Abstrak :
Adanya keharusan untuk mengikuti prosedur tertentu dalam transaksi yang berkaitan dengan tanah mempunyai akibat hukum tertentu, khususnya dari segi validitas hukumnya dan hukum pembuktian. Untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pihak pembeli, maka setiap peralihan hak akibat jual beli tanah tersebut harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT) untuk didaftarkan aktanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mendapatkan sertifikat tanah sebagai alat pembuktian yang kuat, karena Akta Jual Beli Tanah (selanjutnya disebut AJB) merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam rangka peralihan hak atas tanah dari nama penjual ke nama pembeli. Permasalahannya adalah Bagaimanakah bentuk cacat yuridis dari Salinan Akta PPJB yang dikeluarkan oleh Notaris dan Bagaimanakah akibat hukum dari Salinan akta PPJB yang mengandung cacat yuridis. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitianyuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli mengandung cacat yuridis karena belum sempat dibacakan dan ditandatangani oleh Penjual, sehingga harus dilakukan jual beli ulang yang tentu saja merugikan pihak pembeli. Oleh karena itu disarankan agar seorang notaris tidak mengeluarkan salinan akta sebelum minuta aktanya ditandatangani oleh para pihak, saksi-saksi dan notaris dan merevisi Pasal 44 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
To fulfill a certain procedure in land transaction caused a legal aspect, especially as an evidence. To guarantee a certainty in society, each transaction agreement must be made by a Notary. Deed of Land transaction that be made in front of the Land Deed Official (Pejabat Pembuat Akta Tanah or PPAT) is needed for registering to National Land Board (Badan Pertanahan Nasional) as requirement to transfer the right of the seller to the buyer to rise a certificate on behalf the buyer as a strong evidence. The problem are: How the formulation of illegal deed duplicate of transaction agreement and How the legal impact of illegal deed duplicate of transaction agreement. This thesis is analyzed with using the theories of agreement or contract, business transaction and deed evidences with using legal normative method by qualitative analyses. The conclusion are: first, deed duplicate that be made by the notary is contradiction with the Act Number 2 in 2014, especially Article 16 (1) m, and Article 44 (1) and the second, the deed duplicate is null and void, because the deed content has not been read in front of the seller by the Notary and has not been signed by the seller too. The recommendation are: a notary should be carefully in giving a deed duplicate and must pay attention the regulation and revising an Article 44 (5) of the Act Number 2 in 2014.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41406
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frieska Renita Hartanto
Abstrak :
Aktivitas yang padat dapat membuat salah satu pihak yang ingin mengadakan suatu transaksi jual beli tidak dapat hadir dalam perbuatan akta jual beli, untuk itu pihak yang tidak hadir itu menguasakan kepada pihak lain untuk mewakili dalam transaksi jual beli tersebut. Pemberian kuasa adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada persetujuan/perjanjian. Tata cara pemakaian kuasa lisan tidak diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata oleh karenanya notaris jarang sekali membuat akta jual beli dan penyerahan hak dengan menggunakan kuasa lisan membeli. Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan sebelum membuat akta jual beli dan penyerahan hak dengan menggunakan kuasa lisan, Dapatkah kuasa lisan dipakai untuk perbuatan akta jual beli dan penyerahan hak serta apa alasan notaris tersebut menerima kuasa lisan, meskipun kuasa lisan tersebut dari pihak kedua (pembeli), Bagaimana tanggung jawab notaris apabila disuatu hari pihak kedua yang memberikan kuasa lisan tersebut menuntut dan menyatakan bahwa ternyata dia tidak pernah memberikan kuasa, Dapatkah perbuatan hukum jual beli dan penyerahan hak itu dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak dengan adanya kuasa lisan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, penelitian ini dapat dilakukan atau ditunjukkan terhadap peraturan-peraturan tertulis atau hukum positif. Secara umum aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam pemberian kuasa membeli secara lisan,yaitu pihak yang memberi kuasa mengenal penerima kuasa dan mempercayainya dan pihak pejual juga harus menyetujui penunjukkan penerima kuasa lisan dengan demikian notaris dapat membuat akta jual beli dan penyerahan hak, notaris dapat dimintakan tanggungjawabnya apabila terjadi sengketa, seorang notaris tidak hanya menuliskan apa yang diinginkan para pihak dalam suatu akta. Sebaiknya notaris memberikan konsultan hukum mengenai peraturan yang akan diterapkan dalam akta, notaris tidak kebal hukum jika ada sengketa mengenai akta yang dibuatnya. Salah satu pihak dapat mengajakan permohonan pembatalan suatu akta notaris apabila terdapat pihak yang dirugikan dengan adanya akta tersebut, karena akta notaris adalah akta otentik yang merupakan bukti sempurna jika terjadi sengketa antara para pihak dalam akta tersebut.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16483
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library