Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 100 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Taufiqurrohman
"LATAR BELAKANG
Setelah melalui perdebatan yang cukup sengit hingga timbul ketegangan-ketegangan di dalam masyarakat, akhirnya pada tanggal 22 Desember 1973 Dewan Perwakilan Rakyat (DPP) dapat mengesahkan Rancangan Undang-undang Perkawinan tahun 1973 (untuk selanjutnya ditulis RUUP 1973) menjadi UndangUndang, dan pada tanggal 2 Januari 1974 Pemerintah telah mengundangkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 dengan nama "Undang-undang Republik Indonesia Nomor I tahun 1974 tentang Perkawinan". Dengan berlakunya undang-undang ini maka berakhirlah keaneka-ragaman hukum perkawinan yang dahulu pernah berlaku bagi berbagai golongan warga negara dan berbagai daerah.
Sebagaimana diketahui proses pembentukan Undang-undang Perkawinan di Indonesia mengundang perhatian yang sangat besar dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Setiap kali Pemerintah mengajukan usulan RUUP kepada DPR, muncul reaksi pro dan kontra dalam kalangan masyarakat baik dari masyarakat muslim maupun dari masyarakat non muslim. Reaksi pro dan kontra terhadap RUUP itu muncul baik di kalangan para anggota DPR itu sendiri melalui fraksi-fraksinya maupun di kalangan masyarakat Iuas yang disampaikan melalui tokoh-tokoh masyarakat yang bersangkutan. Kalangan umat Islam menghendaki agar hukum perkawinan Islam yang selama ini ditaatinya dijadikan sebagai undang-undang yang berlaku khusus bagi umat Islam. Sedang golongan masyarakat lain terutama golongan non muslim sangat keberatan apabila hukum perkawinan Islam dijadikan sebagai hukum positif yang berlaku bagi umat Islam. Melalui fraksi Katolik di DPR, mereka menyatakan bahwa suatu RUU Pokok Pernikahan umat Islam bukanlah termasuk kompetisi parlemen dan pemerintah-lepas dari baik dan tidak. Dengan kata lain mereka menghendaki agar umat Islam meninggalkan hukum perkawinan Islam bagi dirinya dan bersedia mengikuti hukum perkawinan umum yang bersifat sekuler yang dianggapnya sebagai hukum nasional. Kondisi semacam ini terjadi pada saat Pemerintah mengajukan dua RUU Perkawinan, yaitu : (1) RUU tentang Pokok-pokok Perkawinan Umat Islam, dan (2) RUU tentang Ketentuan Pokok Perkawinan yang berlaku bagi golongan nonmuslim. Kedua RUU itu akhirnya dikembalikan lagi kepada Pemerintah karena ada salah satu fraksi (fraksi Katolik)yang menolak RUU yang pertama (RUU tentang Pokok-pokok Perkawinan Umat Islam) meskipun fraksi-fraksi lain yang berjumlah 13 fraksi dapat menerimanya."
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pustaka Baru press, 2014
342.02 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fatmawati
"ABSTRACT
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (The 1945 Constitution of The Republic of Indonesia or UUD 1945) -which restored back through Presidential Decree July 5, 1959 - experience a nonformal
changes by the establishment of various laws and policies by the parliament and government, then impacted by the maiaay crisis and the economic
crisis followed by political crises, which pushed the formal change of UUD 1945. Formal changes of the Constitution of Japan, set forth in Article 96 which stipulates that at least required the approval of 2/3 members of the Diet and approved by a majority of citizens in a referendum; and until now
the formal change to The Constitution of Japan has not yet taken placed but what happened in the constitutional practice is a constitutional
transformation (kempo hensen) of Article 9 The Constitution of Japan, which can be seen in the constitutional practices conducted by the legislative,
executive, and judicial body."
[Lembaga Pengkajian Hukum Internasional, FH UI, ], 2010
MK-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Sejak gerakan reformasi mulai bergulir di Indonesia, cukup banyak perubahan yang telah terjadi dalam masyarakat Indonesia. Perubahan yang dimaksud
termasuk perubahan terhadap Konstitusi Indonesia yang dikenal dengan nama Undang­Undang Dasar 1945 (UUD 45), yang juga harus diubah sejalan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Sesungguhnya, dengan adanya empat kali perubahan yang telah dilakukan terhadap Konstitusi Indonesia, sebenarnya telah dihasilkan suatu Undang­Undang dasar yang baru, walaupun nama UUD 45 tetap digunakan Ada tiga cara dalam melakukan perubahan terhadap konstitusi. Pertama, melalui perubahan formal. Kedua, melalui konvensi ketatanegaraan. Ketiga, melalui
penafsiran hakim. Sebagai suatu negara hukum (rechtstaat), Konstitusi Indonesia yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, semuanya dilakukan berdasarkan pasal 37 UUD 1945 (perubahan formal). Akan tetapi, sebenarnya perubahan Konstitusi Indonesia dapat pula dilakukan dengan konvensi
ketatanegaraan atau melalui penafsiran hakim.
Pada akhir-akhir in di dalam masyarakat muncul pendapat-pendapat yang menginginkan dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945 untuk yang kelima kalinya. Keinginan ini datang dari Dewan Perwakilan Daerah yang menginginkan memperoleh penguatan wewenang sebagai suatu badan pembentuk Undang-Undang. Alangkah baiknya apabila keinginan mengubah UUD 1945 untuk yang kelima kalinya ini dilakukan melalui penafsiran hakim Mahkamah Konstitusi, agar dapat memperluas cara berpikir generasi penerus secara lebih komprehensif dalam proses pematangan sebagai warga negara yang baik."
300 JIS 2:1 (2007)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Salah satu bentuk ikon reformasi adalah terlambangnya nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia ke dalam perubahan UUD 1945. Dengan demikian,perubahan UUD 1945 memiliki sarat materi muatan yang diharapkan mampu membawa Indonesia menuju kehidupan ketatanegaraan lebih baik....."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Widjihardjo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muchzan Yara
1986
S25242
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Binacipta, 1982
342.02 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>