Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Laurensia Lefina Mulauli
"Di negara Indonesia dikenal adanya pluralisme hukum waris sebagaimana terdapat 3 (tiga) sistem hukum waris yang berlaku, antara lain hukum waris Islam, hukum waris perdata barat, dan hukum waris adat yang beraneka ragam mengikuti sistem kekeluargaan yang dianut oleh masing-masing suku bangsa di masyarakat. Tulisan ini disusun dengan metode penelitian doktrinal dan berfokus pada keberlakuan hukum waris adat Batak. Tulisan ini menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa kewarisan yang terjadi pada keluarga Batak saat ini, apakah Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya masih memberlakukan ketentuan hukum waris adat Batak secara penuh, sebagai masyarakat bercorak patrilineal, yang hanya memberikan bagian waris kepada anak laki-laki saja, atau turut mengindahkan adanya pergeseran nilai waris adat patrilineal dengan turut memberikan bagian waris kepada anak perempuan berdasarkan pada kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 179 K/SIP/1961 yang mempersamakan kedudukan dan hak ahli waris perempuan dan laki-laki dalam sistem waris adat patrilineal. Pertimbangan Majelis Hakim yang menyetarakan kedudukan laki-laki dan perempuan, serta membagi proporsi warisan secara adil dan merata, dalam beberapa putusan penyelesaian sengketa kewarisan keluarga Batak saat ini, tidak serta merta dapat dikatakan sebagai suatu bentuk peleburan hukum waris adat Batak terhadap konsepsi hukum waris perdata barat yang secara prinsip tidak membedakan kedudukan dan hak ahli waris menurut jenis kelamin. Majelis Hakim tetap memberlakukan hukum waris adat Batak terhadap keluarga berperkara dengan mengindahkan adanya pergeseran nilai waris adat patrilineal sebagaimana kaidah hukum Yurisprudensi MA dengan turut memberikan bagian waris kepada anak perempuan, sebab sistem kekerabatan patrilineal yang dianut oleh masyarakat adat Batak akan selamanya bersifat mengikat secara turun-temurun dan tidak dapat diubah di mana pun masyarakat adat Batak tersebut bertempat tinggal.

In Indonesia, there is known to be a pluralism of inheritance law as there are 3 (three) applicable inheritance law systems, including Islamic inheritance law, western civil inheritance law, and customary inheritance law which varies following the family system adopted by each ethnic group in the community. This paper is prepared with doctrinal research methods and focuses on the enforceability of Batak customary inheritance law. This paper analyzes how to resolve inheritance disputes that occur in Batak families today, whether the Panel of Judges in its legal considerations still applies the provisions of Batak customary inheritance law in full, as a patrilineal society, which only gives a share of inheritance to sons, or also heeds a shift in the value of patrilineal customary inheritance by contributing to giving a share of inheritance to daughters based on legal rules Supreme Court Jurisprudence No. 179 K / SIP / 1961 which equalizes the position and rights of female and male heirs in the patrilineal customary inheritance system. The consideration of the Panel of Judges who equalize the position of men and women, and divide the proportion of inheritance fairly and equitably, in some decisions on the settlement of Batak family inheritance disputes today, cannot necessarily be said to be a form of integration of Batak customary inheritance law to the conception of western civil inheritance law which in principle does not distinguish the position and rights of heirs according to sex. The Panel of Judges continues to apply Batak customary inheritance law to litigant families by heeding the shift in the value of patrilineal customary inheritance as the rule of Supreme Court Jurisprudence law by also giving a share of inheritance to daughters, because the patrilineal kinship system adopted by the Batak indigenous people will forever be binding for generations and cannot be changed wherever the Batak indigenous people live."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Afrilia Tristara
"Hukum waris adalah hukum adat yang memuat garis-garis keturunan tentang sistem dan azas-azas hukum waris tentang warisan, pewaris dan waris serta cara pengalihan kepemilikan dan kuasa atas harta warisan dari pewaris kepada ahli waris. (Hadikusuma, 1993). Pembagian warisan di Indonesia dapat dilakukan dengan perspektif hukum yang disepakati oleh penerima warisan. Terdapat tiga hukum pembagian waris di Indonesia, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum perdata. Hukum waris Islam selain berdasarkan kepada Alquran dan hadis, juga dapat bersumber dari ijmak para ulama. Salah satu sumber data yang membahas konsep pembagian warisan dalam Islam adalah Naskah LKK_ACEH2015­_MKR17. Naskah ini berasal dari Aceh, daerah dengan keistimewaan penerapan hukum adat sesuai dengan syariat Islam. Naskah ini menarik untuk diteliti karena selain mencakup rincian pembagian warisan sesuai dengan yang terdapat di dalam Alquran, terdapat pula penjelasan untuk masalah yang tidak dijelaskan di dalam Alquran. Fokus utama penelitian ini terdapat pada hak yang diterima oleh ahli waris perempuan berdasarkan pada naskah LKK_ACEH2015­_MKR17. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan hukum waris yang bagi perempuan yang terdapat dalam naskah. Korpus penelitian ini menggunakan naskah klasik dengan diawali tahapan penelitian filologi. Setelah melakukan tahapan awal penelitian filologi, naskah diteliti dengan metode analisis kualitatif melalui pendekatan hukum waris Islam. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, penelitian menghasilkan temuan sebagai berikut. Ahli waris perempuan terdiri dari tujuh orang dengan bagian yang sudah dirincikan dalam Alquran. Penerapan hukum pembagian waris di Aceh dilakukan mengalami penyesuaian antara hukum adat dengan syariat Islam. Hak waris ahli waris perempuan secara eksplisit dijelaskan dalam Alquran, akan tetapi dalam penerapannya di daerah asal naskah yaitu Aceh masih memerlukan kajian mendalam. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan ketentuan hukum waris bagi perempuan dengan pasal yang ada dalam qanun. Penelitian ini dapat dijadikan perbandingan penerapan hukum pembagian warisan menurut Islam dan menurut hukum adat. Selain itu, penelitian ini dapat mendokumentasikan kelestarian hukum waris Islam yang dianut oleh masyarakat Aceh pada zaman dahulu.

Inheritance law is customary law which contains lineages regarding the system and principles of inheritance law regarding inheritance, heirs and heirs as well as ways of transferring ownership and power over inheritance from heirs to heirs. (Hadikusuma, 1993). The inheritance in indonesia can be done by perspective approved by the heirs. There are three kind of law of inheritance in Indonesia, customary law, islamic law, and civil law. One source of data on the concept of the inheritance distribution in Islam is the manuscript LKK_ACEH2015_MKR17. The manuscript is derived from Aceh, an area with the privilege of the application of customary law combined with Islam sharia. The manuscript is interesting to be researched because apart from their inheritance included details in accordance with details in the Holy Quran, there is also an explanation for the problems that not explained in Quran. Main focus of this research is found in the right received by a female heir based on a manuscript LKK_ACEH2015_MKR17. This research attempts to described law heirs of women that was found in a manuscript LKK_ACEH2015_MKR17. The corpus manuscript was used in the research an begins research stage of philology. After doing the initial phase of philology research, a manuscript researched with the methods of qualitative analysis through islamic legal approach heirs. Based on the analysis, the research resulted in the following findings. The female heir in the LKK_ACEH2015_MKR17 consists of seven people that have been detailed in The Holy Quran. In Aceh, the application of inheritance distribution law is subjected to adjustment between customary law and Islamic law. The inheritance rights of female heirs are explicitly described in The Holy Quran. However, in its application in the area of ​​origin of the text, Aceh still requires in-depth study. This occurs because there are differences in the provisions of the inheritance law for women and the articles in the qanun. This research can be used as a comparison of the application of the law of inheritance distribution according to Islam and customary law. In addition, this research can document the sustainability of Islamic inheritance law that was adhered by the Acehnese in ancient times."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2021
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Olivia Larasati
"Skripsi ini membahas mengenai alasan perempuan tidak dianggap sebagai ahli waris dalam masyarakat adat Batak Toba serta hak perempuan terhadap harta kekayaan ayahnya. Pembahasan dilakukan melalui studi literatur, pengamatan di lapangan, serta wawancara. Penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan normatif, meliputi penelitian terhadap pengertian dan ketentuan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis, serta pendekatan empiris untuk memperoleh fakta mengenai perilaku subyek hukum terkait dengan permasalahan yang dibahas. Kesimpulan atas permasalahan tersebut adalah perempuan tidak dianggap sebagai ahli waris karena pada dasarnya, kehidupan perempuan merupakan tanggung jawab dari laki-laki baik ayah maupun saudara laki-lakinya , perempuan juga sudah tidak akan menjadi anggota kerabat dari klan ayahnya ketika ia menikah sehingga tidak ada hubungan hukum, dan masyarakat adat Batak Toba menghindari adanya tindakan pengalihan harta apabila terjadi pemberian warisan kepada perempuan. Perempuan juga memiliki hak untuk menikmati kekayaan ayahnya, yang dapat diperoleh dengan melalui pemberian dari pewaris ataupun pemberian dari saudara laki-lakinya. Walaupun Negara, melalui putusan Mahkamah Agung tahun 1961, telah memutuskan bahwa perempuan adalah ahli waris yang sama kedudukannya dengan laki-laki, tidak semua masyarakat Batak Toba mengakui kedudukan perempuan sebagai ahli waris, terutama bagi keluarga Batak Toba yang masih bertempat tinggal di Desa Sibuntuon, dan tidak ada keseragaman pemahaman akan hak perempuan terhadap harta kekayaan orangtuanya yang diakibatkan tidak tertulisnya hukum waris adat Batak Toba. Dalam hal ini para tokoh Adat yang menekuni hukum adat Batak Toba dapat turut andil dalam memberikan pengertian terkait dengan proses waris-mewaris dalam masyarakat Batak Toba.

This thesis talks about the reasons why Batak women are not regarded as a legal heir in Batak Toba's custom and also their rights on their father's properties. The discussion is held through thorough literature study, field observatory and interviews. The research in this discussion is done through a normative approach, including research through legal understanding and provisions, whether it is written or not, as well as an empirical approach to obtaining facts about the behavior of legal subjects related to the issues discussed. The research has come to a conclusion that woman in Batak Toba's custom is not considered as a legal heir because they are considered as a responsibility of men whether it is their father or their relatives and women in Batak Toba's customs are no longer considered as a true relatives of their father's family clan as soon as they are married, which leave them with no legal relationship with their father. Although they are not considered as a legal heir, Batak Toba women also have the rights to enjoy their father's riches, which they can gained from the heir or gifts from their brothers. Although Indonesia's Law through the Supreme Court's decision of 1961 has ruled out that women are in the same position of heirs to men, not all Batak Toba community especially those in Sibuntuon Village consider women as heirs. There is also no uniform understanding of women's rights to their parents' property due to the unwritten law of the inheritance of Batak Toba. In this case, those who are considered as indigenous leaders in the community who pursue the customary law of Batak Toba can contribute in providing understanding about the inheritance process of Batak Toba community.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S69188
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library