Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Adennisa Cahya Pramesti, author
Pasal 37 UU Perkawinan telah menentukan bahwa apabila perkawinan bubar karena perceraian, maka harta bersama dibagi menurut hukumnya masing-masing. Pasal tersebut memberikan pengertian terhadap apa yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing, yakni adalah hukum adat, hukum agama, dan hukum-hukum lainnya. Namun permasalahannya adalah hingga saat ini tidak ada ketentuan mengenai bagaimana...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hesti Kurnia Dewi, author
Pasal 35 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan harta bawaan dari masing-masing suami yang diperoleh karena hadiah atau warisan menjadi penguasaan masing-masing. Berakhirnya harta bersama hanya karena putusnya perkawinan. Obyek jual beli tanah saat suami istri dalam proses...
Depok: Universitas Indonesia, 2019
T54288
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library