Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Taufik Kemal Hadju
"ABSTRAK
Perluasan kewenangan notaris dalam membuat akta berkaitan dengan pertanahan yang tertera dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), menjadi sorotan sampai sekarang karena dalam prakteknya Badan Pertanahan Nasional masih belum sepenuhnya menerima akta dalam bentuk format yang dibuat oleh seorang notaris. Kewenangan notaris yang tertera dalam UUJN tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut sejauh mana notaris berwenang dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan?, karena dalam Pasal 15 ayat 1 UUJN menjelaskan bahwa notaris berwenang membuat akta otentik sepanjang pembuatan akta-akta tersebut tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang, hal tersebut dapat saja mengiris kewenangan dari jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yakni dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan PPAT khusus dalam pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), bagaimanakah kedudukan notaris dalam pembuatan SKMHT tersebut serta tunduk pada aturan manakah notaris dalam membuat produk hukum SKMHT, UUJN ataukah PP 37/1998?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan normatif, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, penelitian dan bersifat deskriptif, karena ditujukan untuk memberikan data-data yang teliti tentang sifat, hubungan hukum, keadaan, atau gejala-gejala tertentu untuk menganalisa bagaimana praktek notaris dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan dengan tujuan memperjelas tugas dan wewenang antara kedua lembaga pembuata akta pertanahan tersebut.

ABSTRACT
The expansion of the authority of the notary in a deed relating to land as described in Article 15 paragraph (2) f of Law No. 30 of 2004 and No. 2 Year 2014 concerning Notary (UUJN), into the spotlight until now because in practice the National Land Agency still not fully accept the deed in any format made by a notary. Notary authority contained in the UUJN not further described the extent of the authorized notary deed relating to land?, As in Article 15, paragraph 1 UUJN explained that the notary is authorized to make all the authentic act of making the deed is not also assigned to or excluded another official or other person specified by law, it can only slice the authority of the office of the Land Deed Official (PPAT) which in Article 2 of Government Regulation No. 37 Year 1998 on the Regulation of PPAT specialized in the
manufacture of Power of Attorney Charge Mortgage (SKMHT ), how the position of notary public in the SKMHT manufacture and are subject to the rules of the notary Which makes the product legal SKMHT, UUJN or PP
37/1998?. This research is a law with normative approach, using secondary data obtained from the literature study, research and descriptive, because it is intended to provide a thorough data on nature, legal relationships, circumstances, or certain symptoms to analyze how the practice of notaries in a
deed relating to land with the aim of clarifying the duties and authority between the institutions of the land deed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41773
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisaa
"Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif. Dalam hal notaris berwenang dalam membuat akta pertanahan sebagaimana pasal 15 ayat 2 huruf F Undang-Undang Jabatan Notaris tersebut, yaitu akta pertanahan juga merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah seharusnya tidaklah menjadi masalah, karena selain yang disebutkan dalam pasal 15 ayat 2 huruf F tersebut bahwa notaris berwenang membuat akta pertanahan, dalam prakteknya sekarang ini, Jabatan notaris sekarang ini merangkap jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jadi, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sama-sama berwenang dalam membuat akta pertanahan. Pasal 15 ayat 2 F tersebut belumlah dapat dilaksanakan sepenuhnya tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah secara bersama-sama memilki kewenangan yang sama dalam membuat akta terkait di bidang pertanahan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Akta-akta yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Jadi, akta pertanahan tersebut dapat dibuat oleh pejabat lain termasuk notaris itu sendiri.

Research methods used in this paper is a normative juridical research. in the case of the notary in charge of a deed of land as well as Article 15 paragraph 2 letter F Law Notary, namely the deed of the land is also an authority Deed Official Land should not be a problem, because other than those mentioned in article 15 paragraph 2 letter F such that notaries authorized to make the land deed, in practice today, Position notary present concurrent positions Land Deed Officer. Thus, the notary and the Land Deed Official equally competent in making the land deed. Article 15, paragraph 2 F are not yet fully implemented without involving the Land Deed Officer. Notary and Land Deed Officer jointly have the same authority to make the relevant deed in the land sector in accordance with their respective capacities. Acts of Notary and Land Deed Official is authentic act which has binding legal force. Thus, the land deed can be made by other officials including the notary itself."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46592
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sze Sze Widyawati
"Notaris merupakan pejabat umum yang diakui oleh negara Republik Indonesia sebagai pejabat satu-satunya yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai suatu penetapan maupun perjanjian-perjanjian. Notaris memiliki peranan yang sangat besar dalam mewujudkan adanya kepastian hukum sehingga notaris dalam menjalankan jabatannya mempunyai berbagai kewenangan khusus yang diamanatkan kepadanya, Pengaturan mengenai profesi notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Salah satu kewenangan Notaris adalah membuat akta otentik yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf f. Kewenangan notaris pada pasal ini tentunya sudah diemban oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT pada dasarnya merupakan pejabat yang diangkat oleh Badan Pertanahan Nasional yang bertugas khusus membantu tertib administrasi pertanahan. Pada kalangan praktisi awalnya mengharapkan adanya satu profesi saja yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik tanpa terkecuali supaya tidak menimbulkan kerancuan hukum seperti ini sehingga ada pembahasan untuk mencabut pasal 15 Ayat (2) Huruf f. Kemudian pada awal Januari 2014, diundangkanlah perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris baru Nomor 2 Tahun 2014 yang kembali memuat ketentuan Pasal ini.
Metode penulisan yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, data yang dipergunakan adalah data sekunder, alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan kualitatif, sedangkan tipologi penelitian ini adalah deskriptif, sehingga hasil penelitian adalah deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dapat diketahui pertimbangan hukum atas dimuatnya kembali pasal 15 ayat (2) huruf f pada perubahan undang-undang jabatan notaris, yakni pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Notary is a public official who is recognized by the state of Indonesia as the only officer authorized official who can issuing an authentic deeds about stipulation and agreements. A Notary has various special powers mandated to her or him, setting the notary profession regulated in Law Number 30 Year 2004 concerning Notary. Notary is one of the authorities to make an authentic deed relating to land as stated in Article 15 Paragraph ( 2 ) f. The authority of the notary on this article must have been carried out by a Land Deed Official ( PPAT ). PPAT is basically an official appointed by the National Land Agency (BPN) in charge of special help orderly land administration. In the early practitioners of the profession expects only authorized to make an authentic act without exception so as not to cause confusion of the law so that there is discussion to repeal Article 15, Paragraph ( 2 ) Letter f. Then in early January 2014, recompile again the same article in new regulation which is refer to Law Notary No. 2 of 2014 which re-load the provisions of Article ini.
The writing method of this thesis was normative, the data which has been used are secondary data , tools of data collection done by the study literature, the data were analyzed with a qualitative approach, while the typology of this research is descriptive, so the result is a descriptive analytical study. From the results of this research is the legal considerations for publishing back Article 15 paragraph ( 2 ) f of the change in the law office of notary public, namely the Law No. 2 of 2014.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41533
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library