Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Rumagit, Rian Benedictus
"Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU APS”), telah mengatur mengenai alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase. Permohonan pembatalan putusan ini diajukan di Pengadilan Negeri. UU APS tidak memberikan pembedaan terhadap pembatalan baik terhadap putusan arbitrase nasional maupun pembatalan atas putusan arbitrase internasional. Faktanya, pengaturan mengenai alasan pembatalan putusan arbitrase dalam UU APS terdapat ketidakharmonisan aturan yang menimbulkan multitafsir. Pasal 70 UU APS menggunakan frase “sebagai berikut” yang apabila diartikan maka ketentuan mengenai alasan pembatalan putusan arbitrase adalah bersifat limitatif. Disisi lain dalam Penjelasan Umum Bab VII UU APS menggunakan frase “antara lain” yang apabila ditafsirkan maka alasan pembatalan putusan arbitrase adalah bersifat tidak limitatif. Ketidakharmonisan dalam pengaturan mengenai pembatalan putusan arbitrase dalam UU APS ini tentunya menimbulkan ketidakpastian. Terhadap hal tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA No. 7 Tahun 2012. SEMA tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan mengenai alasan pembatalan putusan arbitrase dalam Pasal 70 UU APS tidak dapat disimpangi. Dengan demikian ketentuan dalam Pasal 70 UU APS bersifat limitatif. Meskipun telah terdapat SEMA, ternyata ketentuan SEMA masih belum banyak dipergunakan dan dipertimbangkan oleh hakim pengadilan dalam memeriksa dan memutus pembatalan putusan arbitrase. Masih terdapat putusan yang mengabulkan pembatalan putusan arbitrase di luar dari ketentuan Pasal 70 UU APS yang bersifat limitatif. Walaupun berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat, namun SEMA hanya bersifat pedoman, sehingga hakim berpendapat bahwa ketentuan SEMA dapat di simpangi. Hal tersebut juga menyebabkan ketidakseragaman pada putusan pengadilan yang memutus tentang alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia.
Indonesian Law Number 30 year 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution (“UU APS”). The law regulates the reasons that can be used to file an application for the annulment of an arbitration decision, which is submitted to the District Court. UU APS does not differentiate between the annulment of national arbitration decisions and the annulment of international arbitration decisions. In fact, there is inconsistency in the regulation of the reasons for the annulment of arbitration decisions in the UU APS, leading to multiple interpretations. Article 70 UU APS uses the phrase "sebagai berikut" (as follows), which, when interpreted, implies that the provisions regarding the grounds for annulment of arbitration decisions are restrictive. On the other hand, in the General Explanation of Chapter VII of the UU APS, the phrase "antara lain" (among other things) is used, implying that the grounds for annulment of arbitration decisions are non-restrictive. The inconsistency in the regulation of the annulment of arbitration decisions in the UU APS undoubtedly creates uncertainty. In response to this, the Supreme Court issued Regulation No. 7 of 2012 (SEMA No. 7 Tahun 2012). This regulation essentially states that the provisions regarding the grounds for annulment of arbitration decisions in Article 70 of the UU APS cannot be deviated from. Thus, the provisions in Article 70 of the UU APS are restrictive. Despite the existence of SEMA, it appears that its provisions are not widely used and considered by court judges in examining and deciding on the annulment of arbitration decisions. There are still decisions that grant annulment of arbitration decisions outside the restrictive provisions of Article 70 of the UU APS. Although SEMA is valid and binding, it is considered a guideline, so judges believe that its provisions can be deviated from. This also causes inconsistency in court decisions regarding the reasons that can be used to file for the annulment of arbitration decisions in Indonesia."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Quanesya Fatiha Azzahra
"Pelaksanaan Pembatalan Perkawinan pada dasarnya dapat terjadi bilamana adanya syarat-syarat dari perkawinan yang tidak terpenuhi dan alasan-alasan lain yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Penulisan ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penulisan doktrinal berbentuk yuridis normatif dan bertujuan untuk membahas mengenai pelaksanaan dan alasan-alasan yang dapat digunakan agar batalnya suatu perkawinan. Penulis ini membahas mengenai analisis tentang pembatalan perkawinan dengan alasan salah sangka terhadap diri pasangan dalam Putusan 1847/Pdt.G/2020/PA.Btm yang mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dan Putusan 49/Pdt.P/2023/PN SDA. Dalam Putusan 1847/Pdt.G/2020/PA.Btm dan Putusan 49/Pdt.P/2023/PN SDA, mengandung pokok perkara mengenai dugaan salah sangka mengenai terhadap pasangan. Pada Putusan 1847/Pdt.G/2020/PA.Btm, Penggugat menyatakan bahwa adanya alasan salah sangka terhadap pasangan dimana pasangan mengalami disfungsi pada alat kelamin. Sedangkan dalam Putusan No. 49/Pdt.P/2023/PN SDA, Pemohon menyatakan bahwa adanya salah sangka mengenai Termohon berupa penipuan dimana Termohon melanggar perjanjian perkawinan yang dibuatnya sebelum Perkawinan.
The implementation of marriage annulment can basically occur if there are conditions for marriage that are not fulfilled and other reasons listed in the legislation. This writing is a research that uses a doctrinal writing method in the form of normative juridical and aims to discuss the implementation and reasons that can be used to invalidate a marriage. This author discusses the analysis of the annulment of marriage on the grounds of mistaken identity of the spouse in Decision 1847/Pdt.G/2020/PA.Btm which refers to Law No. 1 of 1974 and the Compilation of Islamic Law and Decision 49/Pdt.P/2023/PN SDA. Decision 1847/Pdt.G/2020/PA.Btm and Decision 49/Pdt.P/2023/PN SDA contain the subject matter of the alleged wrongdoing against the spouse. In Decision 1847/Pdt.G/2020/PA.Btm, the Plaintiff stated that there was a reason for mistaken identity against the spouse where the spouse experienced dysfunction in the genitals. Meanwhile, in Decision No. 49/Pdt.P/2023/PN SDA, the Plaintiff stated that there was a misrepresentation about the Respondent in the form of fraud where the Respondent violated the marital agreement he made before the marriage. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library