Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nadapdap, Binoto
"Penelitian ini bertujuan untuk menjajaki kemungkinan mengenai penggunaan alat bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam penanganan perkara persaingan usaha, khususnya perkara kartel di tengah kesulitan yang dialami oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapatkan alat bukti langsung. Aparat persaingan usaha di pelbagai belahan dunia mempunyai permasalahan yang relatif sama untuk mendapatkan alat bukti langsung pada saat menangani perkara kartel. Kesulitan mendapatkan alat bukti langsung menjadi persoalan yang global sifatnya dalam penanganan perkara kartel. Praktik kartel karena bersifat menghambat persaingan serta mengakibatkan kerugian terhadap sesama pelaku usaha dan konsumen, tidak dapat dibiarkan bergerak dengan leluasa dengan alasan ada keterbatasan alat bukti menurut undang-undang. Keterbatasan alat bukti yang terdapat dalam undang-undang tidak pada tempatnya untuk dijadikan alasan untuk tidak dapat memberantas kartel, alat bukti yang diatur dalam undang-undang perlu ditafsirkan lebih luas agar mampu mengatasi praktek kartel. Dalam penelitian ini teori yang dipergunakan sebagai dasar bagi KPPU untuk mempergunakan alat bukti tidak langsung (petunjuk atau persangkaan) adalah teori penemuan hukum. Menurut teori penemuan hukum hakim harus berusaha untuk menemukan hukum untuk menangani perkara tertentu walaupun undang-undang tidak mengatur atau undangundangnya tidak jelas. Hakim atau otoritas persaingan usaha perlu mencari dasar hukum penggunaan alat bukti tidak langsung sekalipun undang-undangnya tidak ada. Menolak menangani perkara dengan alasan undang-undang tidak mengaturnya dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum. Peraturan perundang-undangan di Amerika Serikat, Jepang dan Uni Eropa tidak mengatur mengenai alat bukti tidak langsung. Upaya Komisi Persaingan Usaha untuk mempergunakan alat bukti tidak langsung dalam penanganan perkara kartel, walaupun tidak diatur dalam undang-undang, upaya Komisi Persaingan Usaha dalam berbagai perkara kartel dapat dibenarkan oleh hakim. Pengadilan mempunyai kesamaan bahasa dengan Komisi Persaingan Usaha mengenai upaya mempergunakan alat bukti tidak langsung dalam penanganan perkara kartel yang tidak diatur dalam undang-undang. Perang terhadap kartel yang menimbulkan kerugian terhadap persaingan usaha yang sehat perlu ditangani dengan cara memperbolehkan penggunaan alat bukti tidak langsung, yaitu berupa alat bukti komunikasi dan alat bukti ekonomi. Di Indonesia, penanganan perkara kartel yang mempergunakan alat bukti tidak langsung ada yang ditolak oleh pengadilan, baik itu oleh Pengadilan Negeri maupun oleh Mahkamah Agung dan ada pula yang dibenarkan oleh pengadilan. Mahkamah Agung. Dari penelitian diperoleh data bahwa Pengadilan Negeri belum ada yang menerima penggunaan alat bukti tidak langsung, dengan alasan bahwa alat bukti tidak langsung tidak dikenal dalam hukum pembuktian di Indonesia. Pengakuan terhadap penggunaan alat bukti tidak langsung sebagai bukti yang sah dalam penanganan perkara kartel, baru dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung yang membenarkan alat bukti tidak langsung sebagai alat bukti yang sah dalam penanganan perkara kartel, menjadi dasar hukum bagi diperbolehkannya alat bukti tidak langsung sebagai dasar untuk menangani perkara kartel dan perkara persaingan usaha lainnya. Mahkamah Agung sudah membenarkan pengunaan alat bukti tidak langsung dalam hukum pembuktian di Indonesia.
......This study aims to explore the possibility of the use of indirect evidence in processing business competition cases, in particular in cartel cases within the difficulties experienced by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) to obtain direct evidence. Business competition authorities in various parts of the world have the same issues to obtain direct evidence when dealing with cartel cases. Difficulty in obtaining direct evidence became global issues in cartel case process. The practice of cartel, because it is hampering competition and result in losses to the other entrepreneurs and consumers, shall not be allowed to move freely because of the limitations of evidence pursuant to the legislation. The limitations of evidence contained in the legislation is not appropriate reason to not eradicate cartels, evidence set out in the legislation need to be interpreted more widely to be able to tackle cartels. In this study the theory used as a basis for the KPPU to use indirect evidence (hint or allegation) is the discovery of the theory of law. According to the theory of legal discovery, judges should strive to find a law to deal with a particular case even though the law does not regulate or it is unclear. Judge or competition authorities need to find a legal base of using indirect evidence even though the does not exist. Refusing to handle the case by reason of the law does not exist can be categorized as an action that is contrary to the law. Legislation in the United States, Japan and the European Union do not regulate the indirect evidence. Competition Commission's efforts to use indirect evidence in cartel case, although not regulated by law, can be justified by the judge. The court has the same vision with the Competition Commission regarding attempts to use indirect evidence in cartel case process which are not regulated by law. War against the cartels that cause harm to healthy competition need to be handled by allowing the use of indirect evidence, which is evidence in the form of communication and economic evidence. In Indonesia, the cartel case process that use indirect evidence is rejected by the court, either by the District Court or by the Supreme Court and only some are justified by the Supreme Court. From the study data showed that none of District Court accepted the use of indirect evidence, the reason is that indirect evidence was not known to the laws of evidence in Indonesia. Recognition of the use of indirect evidence as valid evidence in cartel case process, just recently justified by Supreme Court. Supreme Court decision justifying indirect evidence as valid evidence in cartel case process, become the legal basis for the permissibility of indirect evidence for dealing with cases of cartel and other business competition matters. The Supreme Court has confirmed the use of indirect evidence in evidentiary law in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laras Marsha Religia
"Skripsi ini membahas mengenai penafsiran hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha berkaitan dengan pembuktian kasus persekongkolan tender, unsur-unsur yang harus dibuktikan, alat-alat bukti yang digunakan termasuk mengenai penggunaan indikasi sebagai alat untuk membuktikan adanya persekongkolan tender dan penafsiran hukum Badan Peradilan sebagai bentuk upaya hukum keberatan atas Putusan KPPU khususnya mengenai pertimbangan tentang pembuktian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa indikasi tidak dapat digunakan sebagai dasar yang dapat membuktikan adanya persekongkolan dalam tender, diperlukan alat bukti serta proses hukum acara lebih lanjut. Hal ini lah yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada Putusan No. 01/Pdt.Sus-KPPU/2014/Pn.Bgl yang memeriksa upaya keberatan atas putusan KPPU. Padahal, pada putusan tingat KPPU sebelumnya, Majelis Komisi memang menggunakan indikasi namun keberadaannya diperkuat bersama dengan alat bukti lain yang diatur dalam Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999. Penelitian ini menyarankan KPPU sebagai lembaga quasi yudisial yang memutus perkara persaingan usaha tetap harus berpedoman pada alat-alat bukti yang diatur pada UU No. 5 Tahun 1999, tetapi mengingat sulitnya menemukan pembuktian langsung apabila ada pembuktian hendak menggunakan indikasi saja atau indirect evidence perlu dibuatnya peraturan yang mengakui secara legal keberadaan hal tersebut dan dilakukan penyeragaman terhadap semua lembaga termasuk peradilan umum agar terjadi kepastian hukum dalam hal pembuktian.
The Research is about The Commission for The Supervision of Bussiness Competition KPPU 39 s law interpretation in relation to tender conspiracy case, things to prove, the evidence applies in the case including indication applies to prove the tender conspiracy and legal entity 39 s law interpretation as an objection of KPPU 39 s adjudication and about the judgement 39 s evidence in particular. This research is a descriptive normative judiricial. The result of this research shows that the indication can not be a fundamental that may prove tender conspiracy existence. It needs evidence and procedurial law process in further. This become the fundamental consideration to judge in Bengkulu District Court on verdict no. 01 pdt.sus KPPU 2014 Pn.BGL who investigate objection on KPPU 39 s verdict. Whereas, on the last KPPU 39 s verdict, The Commission applied indication but it gets along with evidence which on subsection 42 UU no.5 year 1999. This research suggest KPPU as a Quasi Judicial Institution who concludes the tender competition case to looks at the evidences which written on UU no.5 year 1999, but considering the difficulties on finding direct evidences, if there 39 s any evidence, it might use only the indication or indirect evidence. It needs to make a regulation which legally approving the existence and make a uniformity to all institution including General courts in order to build legal certainty on verification."
2017
S66760
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library