Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Mazeedan Reivan Zakiy
"Tulisan ini menganalisis mengenai pelindungan konsumen terhadap manipulasi alat ukur BBM yang dilakukan oleh penyalur sehingga menyebabkan kerugian pada konsumen. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Badan usaha pemegang izin usaha niaga migas seperti Pertamina dapat menunjuk pihak lain sebagai penyalur berdasarkan perjanjian kerja sama. Dalam menyalurkan BBM, penyalur berkewajiban untuk menggunakan alat ukur BBM yang sudah ditera dan ditera ulang serta menjamin keakuratan takaran BBM yang diberikan kepada konsumen. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ditemukan penyalur BBM yang memanipulasi alat ukur BBM sehingga jumlah BBM yang diberikan kepada konsumen lebih menjadi lebih sedikit. Padahal, UUPK telah menjamin pelindungan terhadap hak konsumen untuk mendapatkan BBM sesuai takaran yang sebenarnya. Berdasarkan hasil penelitian, penyalur BBM yang memanipulasi alat ukur BBM harus bertanggung jawab jawab baik secara perdata, secara administratif, maupun secara pidana. Tanggung jawab secara perdata dilakukan dengan cara memberikan ganti rugi kepada konsumen, tanggung jawab administratif dilakukan dengan pemberian sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang, sedangkan tanggung jawab pidana dilakukan melalui penjatuhan sanksi pidana apabila telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Lebih lanjut, dalam analisis Putusan Nomor 950/Pid.Sus/2022/PN Srg, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim secara normatif memang telah tepat ditinjau dari UUPK. Namun, pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa berupa denda lima puluh juta rupiah subsider tiga bulan kurungan sangat ringan dan tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan. Seharusnya, majelis hakim dalam menjatuhkan pidana harus mempertimbangkan hal-hal lain seperti menjatuhkan pidana denda di atas tuntutan penuntut umum ataupun menjatuhkan pidana penjara guna memberikan efek jera kepada terdakwa maupun penyalur BBM yang lain.
This paper analyzes consumer protection against fuel distributors who manipulate fuel measuring instruments which cause losses to consumers. This paper uses doctrinal legal research. Business entities holding oil and gas trading permits such as Pertamina can appoint other parties as distributors based on cooperation agreements. Distributors are obliged to use fuel measuring instruments that have been calibrated and recalibrated and to guarantee the accuracy of the fuel measurements given to consumers. However, fuel distributors are still found to manipulate fuel measuring instruments so that the amount of fuel given to consumers is less than it should be. In fact, the Consumer Protection Act has guaranteed protection for consumer rights to obtain fuel with the actual measurements. Based on research results, fuel distributors who manipulate fuel measuring instruments are liable both civilly, administratively, and criminally. Civil liability is carried out by providing compensation to consumers, administrative liability is carried out by imposing administrative sanctions by authorized officials, while criminal liability is carried out by imposing criminal sanctions if proven guilty based on a court decision. Furthermore, in the analysis of Decision Number 950/Pid.Sus/2022/PN Srg, the decision of the panel of judges was normatively correct in accordance with the Consumer Protection Law. However, the penalty imposed by the panel of judges on the defendant in the form of a fine of fifty million rupiah, subsidiary to three months imprisonment, was very light and not commensurate with the consequences caused by the defendant's actions. In sentencing the defendant, the panel of judges should consider other things, such as imposing a fine above the demands of the prosecutor or imposing a prison sentence in order to provide a deterrent effect on the defendant and other fuel distributors. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library