"Akta wasiat (testament acte) merupakan suatu pernyataan kehendak seseorang agar dilaksanakan sesudah ia meninggal dunia dan menentukan apa yang terjadi dengan harta kekayaannya setelah meninggal dunia. Pewarisan hanya dapat terjadi dalam hubungan darah dan perkawinan. Apabila dalam suatu perkawinan terdapat anak angkat, maka anak angkat tersebut tidak berhak mendapat harta peninggalan pewasiat kecuali diberikan kepadanya hibah wasiat. Hibah wasiat (legaat) adalah meninggalkan warisan dalam wasiat dengan menunjuk orang tertentu untuk mewarisi barang tertentu. Namun dalam pemberian hibah wasiat, harus memperhatikan kepemilikan objek hibah wasiat tersebut dan hibah wasiat kepada anak angkat dipastikan tidak melebihi bagian mutlak ahli waris (legitieme portie) sebagaimana yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pengangkatan anak baru sah apabila telah memenuhi prosedur menurut peraturan perundang-undangan dan harus dengan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama.
Notaris mempunyai peran yang sangat penting dalam pembuatan akta wasiat agar mempunyai kekuatan hukum yang sah dan sempurna yaitu dengan mentaati peraturan perundang-undangan terkait terutama pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris dan melaksanakan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan studi kasus putusan Pengadilan Negeri Nomor 80/Pdt.G/2013/PN.Bdg. Akibat hukum dari kelalaian notaris dalam membuat akta wasiat, akta wasiat tersebut batal demi hukum. Sedangkan pengangkatan anak yang tidak dilakukan dengan putusan pengadilan, adalah tidak sah.
......Testamentary is a declaration of one's will to be done after he died and determine what is happening with their wealth after death. Inheritance can only occur in the blood relationship and marriage. If in a marriage there is an adopted child, the adopted child is not entitled to inheritance except with grant probate. Grant probate is to leave a legacy in the will to appoint a specific person to inherit a particular item. But it should pay attention to the ownership of the grants object and certainly a testament to the adopted child does not exceed an absolute part of the heir (legitieme portie) as in the Civil Code. Adoption of child is valid if they have complied the legislation and must be approved of the Chairman of the Court or the Religious Court.
Notary has a very important role in making a will deed by complying with the relevant legislation, especially article 16 of Law office of Notary. This study uses normative legal research with case studies District Court No. 80 /Pdt.G/2013/PN.Bdg. The legal consequences of the negligence of the notary deed in making a will, the deed will be null and void. While adoption is not done by the court decision, was invalid."