Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
London: Hodder Arnold, 2010
616.0759 HOS
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Nangoy, Honnie
"Telah dilakukan penelitian dari berat dan ukuran berbagai organ tubuh pada suatu populasi orang Indonesia, yaitu sebanyak 122 kasus yang terdiri dari 94 pria dan 26 wanita, berumur sekitar 20 sampai 49 tahun, pada tahun 1989.
Pada penelitian ini ditemukan berat otak pria 1346,22 x 130,05 gr, wanita 1197,02 ± 143,71 gr, berat otak besar pria 1175,2O ± 118,03 gr, wanita 1042,10 ± 135,42 gr, ukuran otak besar pria 17,29 x 14,60 x 6,97 cm, wanita 16,89 x 12,96 x 6,62 cm, berat otak kecil pria 137,00 ± 16,52 gr, wanita 127,63 ± 11,66 gr, ukuran otak kecil pria 5,89 x 10,01 x3,13 cm, wanita 6,05 x 9,87 x x 3,02 cm, berat batang otak pria 33,91 ± 11,55 gr, wanita 28,13 ± 9,67 gr, berat kelenjar gondok dan paratiroid pria 17,28 x 4,80 gr, wanita 18,22 x 5,14 gr, ukuran baga kanan gondok pria 4 ,80 x 2 40 x 1 57 wanita 4,44 x 2,32 x 1,63 cm, baga kiri gondok pria 4,60 x 2,23 x 1,46 cm, wanita 4,43 x 2,03 x 1,50 cm isthmus pria 1,70 x 1,12 x 0,31 cm, wanita 1,62 x 1,04 x 0,29 cm, berat jantung pria 257,45 x 38,78 gr, wanita 218,50 ± 34,16 gr, ukuran jantung pria 11,90 x 9,95 x 4,43 cm, wanita 11,80 x 9,83 x 4,22 cm, berat paru kanan pria 420,80 ± 205,00 gr,wanita 394,40 ± 133,60gr, paru kiri pria 381,90 ± 175,00 gr, wanita 336,80 ± 107,30 gr, ukuran paru kanan pria 21,60 x 15,50 x 6,62 cm, wanita 20,10 x 15,00 x 7,36 cm, paru kiri pria 22,70 x 14,80 x 6,02 cm, wanita 21,50 x 14,30 x 6,34 cm, berat hati pria 1162,80 ± 292,53 gr, wanita 1081,00 ± 228,38 gr, ukuran hati pria 27,60 x 16,70 x 5,88 cm, wanita 27,60 x 16,40 x5,04 cm, berat limpa pria 112,50 ± 37,77 gr, wanita 104,20± 27,77gr, ukuran limpa pria 11,50 x 7,18 x 2,15 cm, wanita 11,80 x 6,94 x 2,22 cm, berat kelenjar liur perut pria 80,57 ± 19,95 gr, wanita 67,83 ± 16,90 gr , ukuran kelenjar liur perut pria 20,40 x 4,54 x 1,58 cm, wanita 19,40 x 4,64 x 1,36 cm, berat anak ginjal kanan pria 5,99± 1,70 gr, wanita 4,81 ± 1,48 gr, ukuran anak ginjal kanan pria 5,16 x 5,60 x 0,41 cm, wanita 4,78 x 2,90 X 0,55 cm, berat anak ginjal kiri pria 5,77 ± 1,70 gr, wanita 4,82 ± 1,66 gr, ukuran anak ginjal kiri pria 5,13 x 2,73 x 0,41 cm, wanita 4,85 x 2,70 x 0,46 cm, berat ginjal kanan pria 102,70 ± 20,06 gr, wanita 96,48 ± 23,71 gr, ukuran ginjal kanan pria 10,00 x 5,41 x 2,51 cm, wanita 9,94 x 5,13 x 2,45 cm, berat ginjal kiri pria 104,80 ± 21,11 gr, wanita 95,74 ± 21,38 gr, ukuran ginjal kiri pria 10,00 x 5,22 x 2,53 cm, wanita 9,77 x 5,13 x 2,47 cm, berat kelenjar prostat 16,86 ± 2,99 gr, ukuran prostat 3,35 x 4,46 x 1,95 cm, berat buah zakar kanan 13,89 ± 3,38 gr, kiri 13,45 ± 3,13 gr, ukuran buah zakar kanan 4,08 x 2,71 x 1,55 cm, kiri 3,95 x 2,64 x 1,54 cm. Berat rahim 69,53 ± 22,52 gr, ukuran rahim 7,97 x 5,53 x 2,75 cm, berat indung telur kanan 7,29 ± 2,33 gr, kiri 7,07 ± 2,02 gr, ukuran indung telur kanan 3,36 x 2,31 x 0,94 cm, kiri 3,45 x 2,04 x 0,98 cm.
Dari penelitian pada suatu populasi orang Indonesia terlihat bahwa secara umum berat dan ukuran rata-rata berbagai organ tuhuh orang Indonesia adalah lebih kecil dibandingkan dengan data-data dari peneliti Barat, serta ratio berat organ-organ terhadap berat badan, terutama ratio berat limpa terhadap berat badan (rumus Spencer dan Chaudhuri) dapat digunakan untuk identifiikasi berat badan jenazah, khususnya pada kasus mutilasi."
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1989
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sarah Ibrahim Baasir
"Informed consent merupakan persetujuan terhadap tindakan pelayanan medis oleh pasien setelah memperoleh pemahaman yang cukup mengenai tindakan yang akan dilakukan. Informed consent dalam autopsi forensik akan diberikan oleh keluarga dari mayat yang meninggal akibat kematian tidak wajar. Informed consent diterapkan dalam autopsi forensik untuk memastikan pelaksanaan autopsi forensik telah diketahui dan disetujui oleh keluarga korban. Namun, dalam pengaturannya di Indonesia terdapat perbedaan antara Undang-Undang Kesehatan dengan KUHAP dan Instruksi Kapolri no. pol : Ins/E/20/IX/75 yang merupakan peraturan teknis kepolisian. Undang-Undang Kesehatan menyatakan informed consent dalam autopsi forensik wajib memerlukan persetujuan keluarga, sedangkan KUHAP tidak menyatakan keharusan akan diperolehnya persetujuan keluarga sebelum pelaksanaan autopsi forensik, dan Instruksi Kapolri no. pol : Ins/E/20/IX/75 menyatakan dalam hal keluarga korban keberatan dilaksanakan autopsi forensik maka wajib bagi petugas POLRI untuk menerangkan secara persuasif atau bahkan menegakkan Pasal 222 KUHP. Dalam implementasinya, penyidik selaku aparat penegak hukum yang menerapkan prosedur informed consent pada nyatanya meminta persetujuan keluarga terlebih dahulu, sehingga terdapat kebingungan akan peraturan mana yang sebenarnya berlaku antara Undang-Undang Kesehatan, KUHAP, dan Instruksi Kapolri no. pol : Ins/E/20/IX/75.

Informed consent is an agreement to medical services by a patient after obtaining sufficient understanding of the actions to be taken. Informed consent in a forensic autopsy will be given by the family of a corpse who died due to unnatural death. Informed consent is applied in a forensic autopsy to ensure that the implementation of a forensic autopsy has been known and approved by the victim's family. However, in its regulation in Indonesia there are differences between the Health Law and the Criminal Procedure Code and the Chief of Police Instruction no. pol: Ins/E/20/IX/75 which are technical police regulations. The Health Law states that informed consent in a forensic autopsy must require family approval, while the Criminal Procedure Code does not state the requirement to obtain family approval before carrying out a forensic autopsy, and the Chief of Police Instruction no. pol: Ins/E/20/IX/75 states that if the victim's family objects to a forensic autopsy, it is mandatory for POLRI officers to explain persuasively or even enforce Article 222 of the Criminal Code. In its implementation, investigators as law enforcement officers who apply the informed consent procedure actually ask for the family's consent first, so there is confusion about which regulations actually apply between the Health Law, the Criminal Procedure Code, and the Chief of Police Instruction no. pol: Ins/E/20/IX/75."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Levy, Angela D
Boca Raton: Taylor and Francis, 2011
614.1 LEV e
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Nastiti Soegeng Lestari
"Studi post-mortem ini hendak (1) menemukenali faktor-faktor yang membuat lansia Gunungkidul rentan bunuh diri, (2) bagaimana perbedaan tingkat bunuh diri antar kecamatan, dan (3) bagaimana keselarasan program pengendalian bunuh diri yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dengan kompleksitas gejala bunuh diri yang terjadi secara faktual di dalam kelompok masyarakat. Penelitian ini didahului dengan analisa retrospektif terhadap 92 lansia bunuh diri berdasarkan data BAP Polres Gunungkidul tahun 2017-2022. Metode yang digunakan adalah campuran, QUANT+qual, dengan pendekatan kriminologi budaya dan kriminologi kesejahteraan. Tahap kuantitatif diawali dengan menentukan populasi melalui two-stage random sampling dan diperoleh sampel sebanyak 279 responden. Kuesioner disusun berdasarkan hipotesa, bertolak dari temuan penelitian terdahulu menggunakan basis teoretik dari ranah makro: Durkheim, Hirschi; meso: Sutherland, Bandura, Akers, Joiner; dan mikro: Bourdieu. Data diolah menggunakan analisis univariat dan regresi uji multinomial. Pada tahap kualitatif, kesaksian 151 informan dianalisa secara tematik dan naratif. Hasilnya, faktor-faktor yang diduga sebagai kriminogen adalah (1) tingkat partisipasi pada aktivitas sosial, (2) masalah finansial, (3) perasaan menjadi beban, (4) kesepian, (5) masalah kesehatan mental, dan (6) riwayat kesehatan mental keluarga. Perbedaan angka kasus antar kecamatan berkorelasi dengan ketersediaan fasilitas kesehatan, infrastruktur, program psikososial, dan mitigasi dampak perubahan iklim. Program pengendalian yang kurang terukur dan tidak berdasarkan kajian empirik diduga kuat menjadikan angka kasus tidak turun signifikan. Temuan ini berkontribusi bahwa bunuh diri bukan masalah individual ataupun kondisi kesehatan mental semata, melainkan masalah sosial. Negara harus hadir dan melakukan intervensi, sebab kasus bunuh diri yang tinggi di suatu wilayah menunjukkan jika negara telah abai dalam melindungi warga negaranya (crime of omission).

This post-mortem study investigates suicidal behavior among elderly in Gunungkidul, Indonesia, aiming to identify contributing factors, explain geographic variations in case rates, and understand why prevention programs have been ineffective. Retrospective analysis from the Police data (2017–2022) concerning 92 suicide deaths formed the basis for a method using QUANT+qual with a cultural and welfare criminology approach. The quantitative stage commenced with a survey of 279 respondents, obtained using a two-stage random sampling. Data were processed using univariate analysis and multinomial test regression. A questionnaire is compiled based on the hypothesis, drawing on previous research findings and an integrative theoretical basis from Durkheim, Hirschi, Sutherland, Bandura, Akers, Joiner, and Bourdieu. At the qualitative stage, the testimonies of 151 informants were analyzed thematically and narratively. The results showed, factors that suspected to be criminogenic are (1) high participation in social activities, (2) financial difficulties, (3) feelings of being burden, (4) loneliness, (5) mental health issues, and (6) a family history of mental illness. Sub-district case rate differences were significantly correlated with access to healthcare facilities, infrastructure, psychosocial support, and climate change mitigation efforts. Findings suggest that current government intervention programs, lacking empirical grounding, are likely contributing to their limited success. This study contributes to the idea that suicide is not an individual problem or driven by mental health condition but rather a social problem. The state must intervene because the high number of suicide cases in a region indicates that the state has been negligent in protecting its citizens (crime of omission)."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2025
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library