Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gamal Abdul Nasser
"Telah dilakukan penelitian untuk mengetahui penglepasan beberapa
bahan obat berkhasiat (Aininofilina, Efedrina Hidrokiorida,
Kioral Hidrat, Kioramfenikol, Kioroproinazina Hidrokiorida
dan Sulfaguanidina) dari supositoria dengan bahan
dasar canipuran Lemak Cokiat (Oleum Cacao) dan Malam Kuning
(Cera Flava) dalam perbandingan E% dan 12%.
Percobaan dilaksanakan di Laboratorium Formulasi Resep Jurusan
Farmasi FIFIA-Ul Jakarta, pada suhu kamar 27-29° Cl
dengan menggunakan dasar sifat dissolusi bahan obat berkhasiat
dalam supositoria. Dissolusi dilakukan pada suhu konstan
370 c dengan kecepatan putaran sebesar 25 rpm. Jasi1
dissolusi dipeniksa dengan cara volumetni atau spektrofotometni.
Dissolusi yang dilakukan pada bahan obat berkhasiat dalam
supositonia dengan bahan dasar Lemak Cokiat % dan Malam
Kuning 1210 akan menghasilkan penglepasan bahan obat benkhasiat
yang relatip hampir sama dengan penglepasan yang
diperoleh dari supositoria dengan bahan dasar Lemak Coklat
100%."
Depok: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, 1981
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewick, Paul M.
Chichester: John Wiley & Sons, 1997
615.321 DEW m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muhammad Didiek Rahmadi
"Bahan obat herbal "X" merupakan hasil fraksinasi dari daun sukun (Artocarpus altilis) yang digunakan sebagai obat maka harus disertai dasar ilmiah yang jelas yaitu salah satunya melalui uji keamanan (uji toksisitas subkronik) yang bertujuan untuk mengamati pengaruh pemberian bahan obat herbal "X" secara oral terhadap fungsi hati tikus putih ditinjau dari aktivitas enzim alanin amino transferase (ALT) dan alkali fosfatase (ALP) plasma. Uji ini menggunakan 80 ekor tikus jantan dan betina yang dibagi secara acak kedalam empat kelompok perlakuan. Kelompok I, II dan III adalah kelompok uji yang diberi suspensi bahan obat herbal "X" dengan dosis 83,3, 166,7, dan 333,3 mg bahan obat herbal "X"/kg bb tikus, sedangkan kelompok IV adalah kelompok kontrol yang diberi larutan CMC 1%. Pengukuran aktivitas ALT dan ALP plasma tikus putih dilakukan setelah 90 hari pemberian suspensi bahan obat herbal "X" dengan metode spektrokolorimetri. Berdasarkan uji ANAVA terhadap hasil pengukuran menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan bermakna antara aktivitas enzim pada kelompok uji (kelompok I, II, dan III) dengan aktivitas enzim pada kelompok kontrol (kelompok IV) yang mengindikasikan bahwa pemberian suspensi obat herbal "X" secara oral tidak mempengaruhi fungsi hati tikus putih.

Herbal medicine "X" material which fractionationed from sukun (Artocarpus altilis)"s leaves that used as medicine must be followed by scientific base which one is through safety test (subchronic toxicity test) that have a purpose to monitor the effect of herbal medicine "X" material orally giving, toward white rats hepatic function which observed from activity of alanine amino transferase (ALT) enzyme and alkaline phosphatase (ALP) enzyme in plasma. This test use 80 male and female white rats that divided in random manner in to four treatment groups. Group I, II and III are treatment groups which given herbal medicine "X" material suspension with 83,3, 166,7, and 333,3 mg herbal medicine "X" material/mass body kg in dose, while group IV is control group which given CMC 1% solution. Measuring activity of ALT and ALP white rats plasma done, after 90 days treatment of herbal medicine "X" material suspension giving with spectrocolorimetry method. Based on ANAVA test toward measuring result show that there isn`t difference between enzyme activity of experiment groups (group I, II and III) with enzyme activity of control groups (group IV) that indicate herbal medicine "X" material suspension giving, not effecting hepatic function of white rats."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S32770
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Qonita Nabihah
"Salah satu kewajiban bagi umat muslim adalah mengonsumsi makanan yang halal. Segala sesuatu di bumi baik tumbuhan, buah-buahan, maupun binatang hukum awalnya adalah halal dimakan kecuali terdapat nash/petunjuk dari Alquran, atau hadits, atau fatwa ulama yang mengharamkannya. Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan sertifikasi halal untuk mendukung upaya peningkatan produksi dan konsumsi produk halal. Pelaku usaha wajib menerapkan kriteria SJPH yang meliputi 5 (lima) aspek yaitu komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi. Kehalalan produk sangat dipengaruhi oleh bahan yang digunakan. Fokus dalam tugas khusus ini adalah meninjau terkait kehalalan bahan yang digunakan dalam proses produksi. Bahan dikelompokkan menjadi bahan tidak kritis (positive list) dan bahan kritis (non-positive list). Penggunaan bahan kritis harus menyertakan dokumen pendukung untuk mempertimbangkan kehalalan produk karena keberadaannya sangat mempengaruhi kehalalan produk dan harus dipantau dengan ketat. Dokumen pendukung dapat berupa sertifikat halal, atau selain sertifikat halal seperti spesifikasi produk, diagram alir pembuatan, pernyataan kuesioner, ataupun dokumen lain. Dokumen pendukung selain sertifikat halal harus dikeluarkan oleh produsen bahan dan mencakup informasi terkait bahan yang digunakan serta pemenuhan persyaratan fasilitas produksi sehingga status kehalalannya dapat ditentukan. Beberapa bahan dalam pembuatan obat yang dapat termasuk dalam bahan kritis diantaranya penggunaan karbon aktif, alkohol, bahan mikrobial dan media untuk kultur mikroba, Produk halal yang dihasilkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen muslim sehingga menjadi nilai tambah bagi perusahan.
......One of the obligations for Muslims is to consume halal food. Everything on Earth, including plants, fruits, and animals, is initially considered halal for consumption unless there is specific evidence from the Quran, Hadith, or the fatwas of scholars that prohibit it. The Indonesian government enacted Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance (HPA), which mandates halal certification to support the growth of halal production and consumption. Business operators are required to adhere to HPA criteria, covering five aspects: commitment and responsibility, ingredients, the halal production process, products, and monitoring and evaluation. The halal status of products is significantly influenced by the ingredients used. The specific focus of this task is to review the halal status of ingredients used in the production process, categorized into non-critical (positive list) and critical ingredients (non-positive list). The use of critical ingredients necessitates supporting documents to assess the halal status, as their presence profoundly affects product halalness and requires strict monitoring. Supporting documents can include halal certificates or other documents beyond halal certificates, such as product specifications, production flowcharts, questionnaire statements, or others. These supporting documents, aside from halal certificates, must be issued by the ingredient manufacturers, providing information about the ingredients used and compliance with production facility requirements to determine their halal status. Some materials in drug manufacturing that may fall into the critical category include activated carbon, alcohol, microbial substances, and media for microbial culture. Halal products produced enhance the trust of Muslim consumers, adding value to the company."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Tasya Luthfiyyah
"Obat adalah substansi yang mempengaruhi sistem fisiologi atau keadaan patologi untuk diagnosa, pencegahan, penyembuhan, dan lainnya. Bahan obat, baik yang berkhasiat maupun tidak, digunakan dalam pembuatan obat dengan standar mutu sebagai bahan baku farmasi. Pendistribusian bahan obat oleh pedagang besar farmasi (PBF) diatur oleh CPOB untuk memastikan mutu selama proses distribusi. PT. Tatarasa Primatama sebagai distributor bahan obat di Indonesia melakukan kualifikasi bahan baku obat dari luar negeri dengan mengacu pada standar kompendia seperti USP, BP, dan EP, serta membandingkan dengan FI VI untuk memenuhi persyaratan mutu yang diatur.
......
Drugs are substances that influence physiological systems or pathological conditions for diagnosis, prevention, healing, etc. Medicinal ingredients, whether efficacious or not, are used in the manufacture of medicines with quality standards as pharmaceutical raw materials. Distribution of medicinal substances by pharmaceutical wholesalers (PBF) is regulated by CPOB to ensure quality during the distribution process. PT. Tatarasa Primatama as a distributor of medicinal ingredients in Indonesia qualifies medicinal raw materials from abroad by referring to compendia standards such as USP, BP and EP, and comparing with FI VI to meet regulated quality requirements."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-PDF
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library