Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anastasia Jessica Maureen
"Bank Perantara adalah salah satu mekanisme penanganan Bank yang mengalami kesulitan permodalan. Seperti di Amerika Serikat, Bank Perantara berfungsi untuk menjembatani tenggang waktu antara kegagalan suatu Bank dengan ketika otoritas resolusi berhasil melaksanakan pengambil-alihan Bank Gagal tersebut kepada pihak ketiga. Pada masa ini, Bank Perantara melanjutkan kegiatan usaha Bank Gagal guna menjaga rasa kepercayaan masyarakat. Bank Perantara bersifat sementara dan harus segera dibeli atau diambil-alih oleh pihak ketiga.
Di Indonesia, mekanisme ini merupakan kewenangan baru Lembaga Penjamin Simpanan yang baru diatur pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Untuk itu, skripsi ini membahas mengenai perbedaan pengaturan Bank Perantara di Indonesia dengan Undang-undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Perbankan, serta perbandingan pengaturannya dengan Amerika Serikat. Bentuk penelitian skrispi ini bersifat yuridis normatif yang menghasilkan tipologi penelitian deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menemukan beberapa perbedaan pengaturan Bank Perantara dengan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Perbankan dalam hal jumlah pemilik dan/atau pemegang saham, ketentuan modal awal yang mengesampingkan ketentuan modal Bank Umum, materi rencana bisnis Bank Perantara yang lebih spesifik, prosedur Uji Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama yang dipersingkat, dan ketentuan pengakhiran Bank Perantara yang lebih jelas. Pengaturan Bank Perantara di Amerika Serikat jauh lebih jelas dan tegas disertai dengan beragam kasus praktik, sedangkan di Indonesia masih sangat minim dan belum memiliki peraturan teknis dan peraturan pelaksana. Oleh karena itu, terdapat urgensi untuk melakukan penyesuaian pengaturan Bank Perantara dengan iklim hukum dan perekonomian di Indonesia.

Bridge Bank is one of mechamisms to resolve Banks'insolvency problem. Similar to that of the United States, Bridge bank is established to bridge the gap between the failure of a bank and the time when the resolution authority can implement a satisfactory acquisition by a third party. During this time, bridge bank maintains the continuation of failed bank's services to maintain public and customer's trust. It has limited time and must be purchased or assumed by the third party as soon as possible.
In Indonesia, this mechanism is newly introduced by Law Number 9 Year 2016 on Prevention and Resolution of Financial Crisis System, whch expands Indoneisa Deposit Insurance Corporation authority to also become resolution authority. Therefore, this thesis analyzes the differences of regulation of Bridge Bank in Indonesia with Company Law and Banking Regulations and compares it with Bridge Bank Regulations in the United States. The research uses the normative juridical approach with a descriptive typology.
This research discovers that Bridge Bank regulation in Indonesia has some different provisions with Company's Law and Banking Regulations in term of paid up capital that waives Commercial Banks provision, its owners shareholders, more specific Bridge Bank's business plan substance, simple and quick fit and proper test procedure, and clear conditions of Bridge Bank's termination. Brige Bank regulation in the United States is far clearer and assertive with many cases, while Indonesia has not had technical and implementative policies. In conclusion, there is an urgency to adjust Bridge Bank's regulation with Indonesian legal and economic condition.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S65996
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nizar Yudhistira
"Kewenangan LPS dalam melakukan resolusi bank gagal bertambah sejak diundangkannya UU PPKSK, yakni dengan membentuk bank perantara. Pembentukan bank perantara hanya sementara, karena bank perantara wajib dijual kembali dengan harga wajar, dilakukan secara terbuka dan transparan, serta pemilik baru bank perantara boleh mendominasi kepemilikan sahamnya selama 20 tahun. Pengaturan yang demikian berpotensi merugikan keuangan negara karena frasa harga wajar bersifat multi tafsir dan juga berpotensi terjadi fraud karena dari berbagai literatur disebutkan bahwa dominasi kepemilikan saham erat kaitannya dengan tata kelola bank yang buruk. Untuk menganalisa pelindungan hukum apa yang dapat dilakukan, penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal. Pengumpulan data dengan cara wawancara dengan LPS dan studi literatur, kemudian diolah dan dianalisa dengan metode kualitatif dan analitis deskriptif. Hasil penelitian menujukkan bahwa penjualan dengan harga wajar adalah perintah undang-undang yang harus dipenuhi oleh LPS. Oleh karenanya, perlu melibatkan BPK untuk mengawasi LPS agar penjualan Bank Perantara dilakukan secara terbuka dan transparan. Keterlibatan OJK juga diperlukan untuk mengawasi secara intensif bank eks Bank Perantara dalam hal pemilik barunya mendominasi saham guna menghindari terulangnya bank eks Bank Perantara menjadi bank gagal karena ikut campurnya pemilik dalam pengelolaan bank.

LPS's authority to resolve failed banks has increased since the promulgation of the PPKSK Law, namely by establishing bridge banks. The formation of an bridge bank is only temporary, because the brigde bank must be resold at a fair price, carried out openly and transparently, and the new owner of the bridge bank may dominate its share ownership for 20 years. Such an arrangement has the potential to be detrimental to state finances because the phrase fair price has multiple interpretations and also has the potential for fraud because various literature states that the dominance of share ownership is closely related to poor bank governance. To analyze what legal protection can be done, the research used is doctrinal research. Data were collected by means of interviews with LPS and literature studies, then processed and analyzed using qualitative and descriptive analytical methods. The research results show that selling at a fair price is a legal order that must be fulfilled by LPS. Therefore, it is necessary to involve the BPK to supervise LPS so that sales of Bridge Banks are carried out openly and transparently. The involvement of the OJK is also needed to intensively supervise the former Bridge Bank in the event that its new owner dominates the shares in order to avoid a repeat of the former Bridge Bank becoming a failed bank due to the owner's interference in bank management."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library