Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nico Noverian
"Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan bersama pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Namun, pada tanggal 12 Januari 2023 diterbitkan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menentukan bahwa penyidikan tindak pidana perbankan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK. Sementara itu, tidak lama dari penerbitan UU P2SK, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (PP 5/2023) yang menentukan bahwa selain Penyidik OJK, terdapat Penyidik Kepolisian juga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana perbankan. Maka dari itu pada penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimana pengaturan penyidikan tindak pidana perbankan di Indonesia setelah diterbitkannya UU P2SK serta bagaimana perbandingan ketentuan penyidikan tindak pidana perbankan serta wewenang penyidik lembaga pengawas jasa keuangan di Indonesia, Singapura, dan Thailand. Adapun dalam penelitian ini dilakukan penelitian dengan metode penelitian doktrinal yakni pengolahan serta pengujian substansi hukum dengan memakai doktrin-doktrin hukum dalam rangka menemukan, mengkonstruksi, atau merekonstruksi aturan atau prinsip. Lebih lanjut, proses analisis data dilakukan melalui suatu studi perbandingan (micro-comparison) yakni bentuk pendekatan yang digunakan terhadap suatu topik atau aspek tertentu, atau institusi hukum tertentu pada dua atau lebih sistem hukum yang dalam penelitian ini adalah negara Singapura dan Thailand. Dari penelitian ini ditemukan bahwa terdapat kontradiksi antara ketentuan PP 5/2023 dengan UU P2SK. Diketahui juga bahwa pada negara Singapura penyidikan tindak pidana perbankan diserahkan kepada lembaga kepolisian yaitu Commercial Affairs Department sedangkan pada negara Thailand, penyidikan tindak pidana perbankan dilakukan oleh pejabat Bank of Thailand atau pihak eksternal.

The Financial Services Authority (OJK) as the supervisory institution for the financial sector in Indonesia has the authority to conduct criminal investigations in the financial services sector together with the Indonesian National Police based on Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority. However, on January 12, 2023 the Indonesian Parliament issued Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (P2SK Law) which stipulates that investigations of banking crimes can only be carried out by OJK investigators. Meanwhile, not long after the issuance of the P2SK Law, the government issued Government Regulation Number 5 of 2023 concerning Investigations of the Financial Services Sector (PP 5/2023) which stipulates that apart from OJK Investigators, there are also Police Investigators who can conduct banking criminal investigations. Therefore, this research will discuss how is the regulation regarding investigation of banking crimes in Indonesia after the publication of the P2SK Law and how is the provisions comparison for investigating banking crimes and the authority of investigators from financial services supervisory institutions in Indonesia, Singapore and Thailand. As for this research, research was carried out using doctrinal research methods, namely processing and testing legal substances using legal doctrines in order to find, construct, or reconstruct rules or principles. Furthermore, the process of data analysis is carried out through a comparative study (micro-comparison), namely the form of approach used on a particular topic or aspect, or certain legal institutions in two or more legal systems, which in this study are Singapore and Thailand. From this research it was found that there is a contradiction between the provisions of PP 5/2023 and the P2SK Law. It is also known that in Singapore the investigation of banking crimes is handed over to the police agency, namely the Commercial Affairs Department. Meanwhile in Thailand, investigations into banking crimes are carried out by Bank of Thailand officials or external parties."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laras Adysti Nariswari
"Penanganan tindak pidana perbankan memerlukan pendekatan yang tegas dan tepat untuk memberikan efek jera kepada pelaku, mencegah terulangnya kejahatan, dan menjaga stabilitas industri perbankan. Meskipun tindak pidana perbankan termasuk dalam kategori tindak pidana ekonomi, pengaturannya belum sepenuhnya mengoptimalkan prinsip- prinsip penyelesaian permasalahan sebagai tindak pidana ekonomi. Terdapat potensi ketidakkonsistenan dalam penerapan prinsip ultimum remedium dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (selanjutnya disebut UU Perbankan), terutama terkait pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana. Oleh karena itu, perlu diperhatikan prinsip-prinsip ini dalam konteks hukum pidana khusus eksternal atau administrative penal law.
Studi ini melibatkan analisis terhadap konsep-konsep hukum yang digunakan dalam penanganan tindak pidana ekonomi, dengan fokus pada penanganan tindak pidana perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip ultimum remedium yang dikombinasikan dengan prinsip una via dalam penanganan perkara tindak pidana perbankan oleh OJK masih belum optimal, terutama terkait dengan perumusan pasal- pasal dalam UU Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut UU P2SK). Sebuah penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi konsep yang tepat dalam penanganan tindak pidana perbankan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang ideal untuk mencapai efektivitas, proporsionalitas, dan efek jera yang diinginkan.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum yang ideal, termasuk efektivitas, proporsionalitas, ultimum remedium, dan una via, diharapkan penanganan tindak pidana perbankan dapat menjadi lebih efektif dan berdampak positif pada stabilitas industri perbankan serta keadilan sosial. Diperlukan pengaturan yang jelas dalam UU Perbankan dan panduan operasional yang disusun oleh OJK untuk memastikan bahwa prinsip- prinsip ini dapat diimplementasikan secara efektif. Dengan demikian, diharapkan penanganan tindak pidana perbankan dapat menjadi lebih efisien, adil, dan meminimalkan terulangnya kejahatan di masa depan.

Handling banking crimes requires a firm and precise approach to deter perpetrators, prevent recurrence, and maintain the stability of the banking industry. Although banking crimes fall under the category of economic crimes, their regulation has not fully optimized the principles of resolving issues as economic crimes. There is a potential inconsistency in applying the principle of ultimum remedium within Law Number 7 of 1992 concerning Banking, as amended by Law Number 10 of 1998 (hereinafter referred to as the Banking Law), particularly concerning the imposition of administrative and criminal sanctions. Therefore, this principle should be considered in the context of administrative penal law. This study involves an analysis of the legal concepts used in addressing economic crimes, specifically banking crimes. The research findings indicate that the application of the ultimum remedium combined to una via principles in handling banking crime cases by the Financial Services Authority (hereinafter referred to as OJK) is still suboptimal, particularly regarding the formulation of articles in the Banking Law as amended by Law Number 4 Of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (hereinafter referred to as the P2SK Law). Further research is needed to evaluate the appropriate concepts in handling banking crimes, considering the ideal legal principles to achieve effectiveness, proportionality, and the desired deterrent effect.
By implementing ideal legal principles, including effectiveness, proportionality, ultimum remedium, and una via, it is hoped that the handling of banking crimes can become more effective and have a positive impact on the stability of the banking industry and social justice. Clear regulations in the Banking Law and operational guidelines prepared by the OJK are necessary to ensure that these principles can be effectively implemented. Thus, it is expected that handling banking crimes can become more efficient, fair, and minimize the recurrence of offenses in the future.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library