Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Elma Meniar
Abstrak :
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur Usia minimal menikah, menimbulkan berbagai masalah terkait dengan pernikahan di bawah umur. Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan Pemohon untuk menambah ketentuan batas usia pernikahan bagi wanita, menarik perhatian penulis untuk penelitian Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan masalah disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 / PUU-XV / 2017. Oleh karena itu untuk mengatasi masalah ini, penulis menggunakan formulir penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dan didukung oleh data sekunder. Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif menganalisis data yang diperoleh dari studi pustaka dan hasil wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa batasan usia minimal 16 tahun pernikahan bagi wanita tidak lagi sesuai dengan keadaan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan ketentuan ini, oleh Oleh karena itu, legislator harus melakukan kajian langsung kepada masyarakat dengan melibatkan pendampingan dari organisasi dan lembaga masyarakat yang bersangkutan untuk mendapatkan batasan usia minimal untuk menikah pantas dan pantas, terutama bagi perempuan untuk diatur dalam UU Perkawinan dan memecahkan masalah pernikahan di bawah umur di Indonesia. ......The provisions of Article 7 paragraph (1) of the Marriage Law, which regulates the minimum age for marriage, raises various problems related to underage marriage. The Constitutional Court's Decision granted the Petitioner's request to increase the provisions for the age limit of marriage for women, attracting the attention of the author for research on how judges' legal considerations in solving problems are mentioned in the Constitutional Court decision Number 22 / PUU-XV / 2017. Therefore, to overcome this problem, the author uses a normative juridical research form that is descriptive analytical, and is supported by secondary data. In addition, this study uses a qualitative approach to analyze data obtained from literature studies and interviews. Based on the results of the research, it can be concluded that the minimum age limit of 16 years of marriage for women is no longer in accordance with the conditions of society so it is necessary to change this provision, therefore, legislators must conduct a direct study to the community by involving assistance from the relevant community organizations and institutions for get the minimum age for marriage appropriate and appropriate, especially for women to be regulated in the Marriage Law and solve the problem of underage marriage in Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anisa Anggunningtyas Pramesty
Abstrak :
Penelitian ini membahas advokasi perlindungan hak-hak anak sebagai respon legalisasi perkawinan bagi anak perempuan dalam UU No. 1 Tahun 1974. UU tersebut mengatur batas usia perkawinan perempuan pada usia 16 tahun, yang masih dikategorikan sebagai usia anak. Angka perkawinan anak yang tinggi di Indonesia dan ketiadaan respon pemerintah merevisi kebijakan telah menggerakan masyarakat sipil mengupayakan advokasi. Kelompok masyarakat sipil yang dimaksud adalah Koalisi 18+. Penelitian ini menjawab pertanyaan tentang bagaimana peran Koalisi 18+ mengadvokasi kenaikan batas umur pernikahan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam kurun waktu 2014-2019. Pertanyaan penelitian akan dijawab menggunakan teori Aktivisme Politik oleh Pippa Norris. Menggunakan pendekatan kualitiatif dengan metode pengumpulan data wawancara mendalam dan studi literatur, ditemukan bahwa proses advokasi kebijakan dilakukan melalui tiga jalur yaitu, Uji Materi, pengajuan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu), dan pengajuan Revisi Undang-Undang dengan menargetkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan. Dengan ini, Koalisi 18+ dapat dikategorikan sebagai agensi, tepatnya agensi modern. Adapun strategi yang dilakukan merupakan mixed action strategies, sementara target advokasi Koalisi 18+ dikategorikan sebagai state-oriented, karena pergerakannya ditujukan kepada tiga lembaga negara sekaligus (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Keberhasilan Koalisi 18+ ditandai dengan dikabulkannya permohonan uji materi 2017-2018 dan disahkannya UU No. 16 Tahun 2019. Beberapa faktor yang signifikan pada keberhasilan ini yaitu, peluang politik, aliansi dengan aktor di dalam pemerintahan yang pro-perubahan, dan framing isu. Meskipun begitu, keberadaan Eva Kusuma Sundari sebagai gatekeeper perubahan UU dalam pemerintahan, menjadi faktor keberhasilan utama. ......This study discusses the protection of children's rights as a response to the legalization of girls marriage in Law No. 1 of 1974. The law regulates age limit for women at 16 years, which still categorized as child age. The high rate of child marriage in Indonesia and the lack of government's response to policy revisions have moved civil society to seek advocacy. The civil society group in question is Koalisi 18+. This study addresses the question of Koalisi 18+ role in advocating increase of women's legal age for marriage in Law No. 1 of 1974 on Marriage throughout 2014-2019. Research questions will be answered with the theory of Political Activism by Pippa Norris. Using a qualitative approach with in-depth data collection methods and literature studies, it was found that the policy advocacy process was carried out through three channels, Judicial Review, submission of Regulations in Lieu of Law (Perppu), and submission of Law Revisions targeted Article 7 paragraph (1) and paragraph (2) of the Marriage Law. With this, Koalisi 18+ can be categorized as an activism agency, a modern agency. The strategy adopted is a mixed action strategy, while the Koalisi 18+ targeted three state institutions at once (executive, legislative, and judicial), proofing it as state-oriented activism. The success of the 18+ Coalition marked by the granting of the 2017-2018 judicial review and the establishment of Law no. 16 of 2019. Some of the significant factors for this success are political opportunities, alliances with prochange actor in government, and issues framing. Even so, the existence of Eva Kusuma Sundari as a gatekeeper for changes to laws in the government, became the main success factor.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2021
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Yeyep Mulyana
Abstrak :
ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai batas usia perkawinan Anak perempuan yang berimplikasi terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa terdapat hubungan antara perkawinan pada usia Anak dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yaitu praktik perkawinan anak merupakan usia dimana anak sedang dalam proses menempuh pendidikan/usia wajib belajar yang dijamin oleh Peraturan perundang-undangan, karena mayoritas kebijakan sekolah tidak akan menerima peserta didik dalam status sudah melakukan perkawinan dengan demikian anak tidak mendapatkan hak pendidikannya, oleh karena itu dengan ditolaknya uji materil terkait pendewasaan usia perkawinan anak dalam Putusan Perkara No 30-74/PUU-XII/2014 maka batas minimal usia perkawinan untuk perempuan tetap 16 Tahun dan tetap adanya pengaturan mengenai dispensasi untuk melakukan perkawinan dibawah usia 16 Tahun, dengan masih berlakunya ketentuan dimaksud, maka secara otomatis perkawinan pada usia anak tetap banyak dilakukan di masyarakat yang hal tersebut jelas berdampak dan berimplikasi juga terabaikannya hak anak untuk mendapatkan pendidikan

Dalam penelitian ini menyarankan perubahan terhadap ketentuan pengaturan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta Perlu adanya suatu kebijakan dari pemerintah yang mengatur bahwa setiap anak terlepas dari statusnya dia sudah menikah atau apapun itu tetap berhak untuk mendapatkan pendidikan, karena pendidikan merupakan hak setiap anak yang wajib dipenuhi oleh Negara dan tentunya memperkuat sosialisasi dan penguatan kepada masyarakat secara masif sehingga terjadi dukungan tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang akan mendukung dan memberi pemahaman kepada orang tua tentang dampak negatif melakukan perkawinan pada usia anak di daerah mereka masing-masing
ABSTRACT
The research showed that there is a relations between marriage at age Children with the right of children to education is the practice of child marriage is the age at which a child is in the process of education / compulsory school age are guaranteed by legislation, because the majority of the school's policy will not accept learners in marital status have done so children do not get the right education, therefore a refusal of judicial review related to the maturation of the marriage age children in the Decision on Case No. 30-74 / PUU-XII / 2014, the minimum age of marriage for women remain 16 Years and keep their arrangements regarding dispensation to perform marriages under the age of 16 years, with still stipulation in question, it is automatically age marriage still plenty to do in the community that it clearly had an effect and implication also the neglect of the rights of children to education

This study suggests amendments to arrangements in Article 7 Paragraph (1) of Law No. 1 of 1974 on the marriage as well as a need for a policy of the government which provides that every child regardless of he's married or no it still has the right to get an education, because education is the right of every child that must be met by the State and certainly strengthen the dissemination and reinforcement to the public on a massive scale, causing the support of traditional leaders, religious leaders and community leaders who will support and understanding to parents about the negative effects do age marriage in their respective areas.
2016
T46101
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suci Indah Rahmawati
Abstrak :
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai ketentuan perkawinan secara khusus yang diwujudkan lewat Undang-Undang Perkawinan yang telah disahkan pada tahun 1974. Undang-Undang Perkawinan mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, baik lahir maupun batin berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-Undang Perkawinan mengatur mengenai batas usia minimal perkawinan untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 (sembilan belas) tahun. Perkawinan bukan merupakan bagian dari hukum perikatan, melainkan bagian dari hukum keluarga. Setiap orang yang akan menikah tetapi berumur kurang dari 19 (sembilan belas) tahun, harus membuat permohonan dispensasi perkawinan kepada Pengadilan. Malaysia merupakan salah satu negara yang juga mempunyai pengaturan mengenai perkawinan secara umum, yang dituangkan dalam Akta Undang-Undang Keluarga Islam Tahun 1984 (Akta 303). Akta 303 memberikan batasan usia perkawinan untuk laki-laki apabila telah mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, dan untuk perempuan apabila telah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Malaysia juga mengenal tentang dispensasi perkawinan yang dikenal dengan sebutan discretion of judge (kewenangan hakim). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Artikel ini akan menganalisis hukum perkawinan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan perbandingan dua negara yaitu Indonesia dan Malaysia. ......Indonesia is one of the countries that has specific marriage provisions which are realized through the Marriage Law which was passed in 1974. The Marriage Law defines marriage as a physical and mental bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy family, both physically and mentally based on God Almighty. The Marriage Law regulates the minimum age of marriage for men and women is 19 (nineteen) years. Marriage is not part of the law of engagement, but part of family law. Any person who wishes to marry but is less than 19 (nineteen) years of age, must make an application to the Court for dispensation of marriage. Malaysia is one of the countries that also has a general regulation on marriage, which is outlined in the Islamic Family Law Act 1984 (Act 303). Act 303 limits the age of marriage for men to 18 (eighteen) years of age, and for women to 16 (sixteen) years of age. Malaysia also recognizes marriage dispensation which is known as the discretion of judge. This research uses the normative juridical method, which is collected through a literature study. This article will analyze marriage law based on the applicable legislation and make a comparison of two countries, namely Indonesia and Malaysia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library