Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jesslyn Diva Amelia
Abstrak :
Anonimitas merupakan salah satu fenomena yang kerap terjadi dalam perjanjian, tak terkecuali pada perjanjian jual beli kebendaan digital berbentuk Non-Fungible Token (NFT). Hingga saat ini, baik secara regional maupun  global belum terdapat suatu kesepahaman tentang batasan umum terhadap anonimitas. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kejelasan identitas para pihak yang melakukan perjanjian merupakan salah satu unsur yang sangat esensial. Hal tersebut guna mengetahui seberapa cakap para pihak dalam mengemban hak dan kewajiban dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian jual beli kebendaan digital berbentuk Non-Fungible Token (NFT) yang dilakukan secara anonim berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan menggunakan studi kasus pada marketplace OpenSea. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan studi hukum kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perjanjian jual beli kebendaan digital berbentuk Non-Fungible Token (NFT) yang dilakukan secara anonim melanggar dua syarat sah perjanjian sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian, terhadap perjanjian jual beli kebendaan digital berbentuk Non-Fungible Token (NFT) yang dilakukan secara anonim dapat dinyatakan batal demi hukum. ......Anonymity is a phenomenon that often occurs in the trading world, not least in the sale and purchase of Non-Fungible Tokens (NFT). To date, both regionally and globally there has been no common understanding on the general limits of anonymity. Based on the Civil Code, the clarity of the identity of the parties in the agreement is a very essential element. This is to find out how capable the parties are in carrying out the rights and obligations in the agreement. This study aims to find out how the validity of the sale and purchase agreement of digital goods in the form of Non-Fungible Token (NFT) which is carried out anonymously based on the Civil Code using case studies on the OpenSea marketplace. This research is in the form of normative juridical using a literature law study approach. The results of the study conclude that the sale and purchase agreement of Non-Fungible Token (NFT) which is carried out anonymously violates two legal conditions of the agreement as formulated in the Article 1320 of Indonesian Civil Code. Thus, the sale and purchase agreement of digital goods in the form of Non-Fungible Token (NFT) which is carried out anonymously can be declared null and void.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Syauqi Sulthan
Abstrak :
Skripsi ini membahas tiga hal utama: kebendaan digital, pengaruh keberadaan terms of Service End User License Agreement terhadap pewarisan benda digital, dan perbandingan pengaturan yang diberikan oleh Indonesia dan Amerika Serikat terhadap pewarisan benda digital. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan komparatif peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah: (1) sesuatu yang telah diolah ke dalam bahasa biner yang mempunyai karakteristik rivalrous/eksklusif, persistent/tetap, interconnected/berhubungan, layak untuk dimiliki, dan dapat menjadi objek hak milik termasuk ke dalam kebendaan digital; (2) namun demikian, keberadaan Terms of Service End User License Agreement yang mengikat antara pengguna dan penyedia layanan di internet menyebabkan pewarisan benda digital tidak dapat dilaksanakan, karena akan melanggar kebijakan privasi dan hak cipta dari penyedia layanan, (3) Amerika Serikat dengan peraturan perundang-undangannya kemudian membagi benda digital ke dalam beberapa golongan, agar kemudian dapat diwariskan tanpa melanggar privasi dari penggunanya. Terlebih dari itu, peraturan ini memberikan ketentuan yang menjadi dasar kepada pengguna layanan untuk menyatakan setuju atas pembukaan privasi kebendaan digitalnya kepada pihak ketiga demi pelaksanaan pewarisan benda digital. ......This bachelor thesis discusses three main things: digital assets, the influence of the existence of Terms of Service and End User License Agreement on the inheritance of digital assets, and the comparison of legislation given by Indonesia and the United States towards digital inheritance. This research is a juridical-normative research using a comparative legislation approach. The results of this study are: (1) something that has been processed into binary language that has the characteristics of rivalrous, persistent, interconnected, possible to be owned, and can be an object of ownership is digital assets; (2) however, the existence of Terms of Service and End User License Agreement between users and service providers on the internet causes the inheritance of digital assets to be unfeasible, because it will violate the privacy and copyright policies of service providers, (3) the United States with its legislation then divides digital objects into several groups, so that they can later be inherited without violating the privacy of the users. Moreover, this regulation provides a provision that provides the basis for service users to agree to the disclosure of their digital assets to third parties so that digital inheritance can be carried out.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titan Arsya Shalihanafie
Abstrak :
Pada tahun 2021, industri aset kripto mengalami perkembangan dengan meningkatnya transaksi jual-beli Non-Fungible Token (NFT) secara global. Di Indoenesia sendiri, pengaplikasian NFT sudah marak digunakan bagi para kreator dan seniman sebagai media untuk memasarkan karyanya. Akan tetapi, peraturan di Indonesia belum sepenuhnya mengakomodir perdagangan aset kripto. Di mana ketentuan yang ada umumnya ditujukan bagi aset kripto yang bersifat fungible. Sehingga terhadap perdagangan NFT belum terdapat ketentuan yang mengatur secara tegas baik dalam hal legalitas NFT sebagai komoditas aset kripto maupun terkait pemajakan jual-beli nya. Kurangnya regulasi tersebut menimbulkan ketidakpastoan hukum dan risiko tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi legalitas NFT sebagai komoditas aset kripto yang dapat diperjualbelikan beserta pemajakan yang dapat dikenakan terhadap jual-beli NFT. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis-normatif yang data-datanya diperoleh melalui studi dokumen peraturan perundang-undangan dan literatur. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa status hukum NFT belum dinyatakan secara tegas oleh Bappebti. Namun berdasarkan unsur manfaat sebagai dasar pemungutan pajak, penghasilan dari jual-beli NFT dapat dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan. ...... In 2021, the crypto asset industry has developed with the increase in Non-Fungible Token (NFT) buying and selling transactions globally. In Indonesia itself, the application of NFTs has been widely used by creators and artists as a medium to market their work. However, regulations in Indonesia have not fully accommodated crypto asset trading. Where the existing provisions are generally intended for fungible crypto assets. So that for NFT trading, there are no provisions that strictly regulate both the legality of NFTs as crypto asset commodities and related to the taxation of their sale and purchase. The lack of regulation creates legal uncertainty and certain risks. This study aims to identify the legality of NFTs as a tradable crypto asset commodity and the potential taxation that can be imposed on the sale and purchase of NFTs. The method used in the research is juridical-normative whose data is obtained through document studies of laws and regulations and literature. The conclusion obtained from this research is that the legal status of NFTs has not been expressly stated by Bappebti. However, based on the element of benefit as the basis for tax collection, income from the sale and purchase of NFTs can be subject to income tax based on the provisions of Law Number 36 concerning Income Tax.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library