Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Salsabila Atthariqa Putri Izzat
"Nominee adalah konsep trust (kepercayaan), sesuatu yang diambil derivatif pemahamannya dari pengaturan yang terdapat dalam tradisi sistem hukum common law. Pelaksanaan konsep nominee dilakukan dengan memecahkan antara kepemilikan saham atas pemegang yang terdaftar secara sah sebagai pemegang saham yang diakui secara hukum dan atas kepemilikan terhadap manfaat atau kepuasan dari penerima manfaat (beneficial owner). Di Indonesia, praktik nominee arrangement berupa saham pinjam nama dilarang secara tegas dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun, Pemerintah Indonesia melakukan praktik ini. Penelitian ini membahas mengenai: Bagaimana pengaturan praktik saham pinjam nama (nominee arrangement) dalam kepemilikan perseroan terbatas dalam konteks penanaman modal? Bagaimana keabsahan praktik saham pinjam nama (nominee arrangement) yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 341/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel? Hasil analisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penelusuran fakta hukum oleh hakim tidak berpusat pada adanya iktikad tidak baik oleh beneficiary dalam perkara sehingga tidak terlihat tendensi untuk melindungi dan menjaga penegakan hukum dalam perkara.
......Nominee is the concept of trust (certitude), something that is derived from the understanding of the arrangements contained in the tradition of the common law legal system. The implementation of the nominee concept is carried out by dividing the share ownership of the holder who is legally registered as a legally recognized shareholder and the ownership of the benefits or satisfaction of the beneficiary (beneficial owner). In Indonesia, the practice of nominee arrangements in the form of borrowed shares is expressly prohibited in Law Number 25 of 2007 concerning Investment. However, the Government of Indonesia still does this practice. This study discusses: How is the nominee arrangement in the ownership of a limited liability company regulated in the context of investment? What is the validity of the nominee arrangement carried out by the Government based on the South Jakarta District Court Decision Number 341/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel? The results of the analysis in this study indicate that the search for legal facts by judges is not centered on the existence of bad faith by the beneficiary in the case so that there is no visible tendency to protect and maintain law enforcement in the case."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Bagus Anggito
"Salah satu permasalahan yang sedang berkembang dalam permasalahan korporasi yakni terkait Beneficial Ownership atau dikenal dengan istilah (“Pemilik Manfaat”) yang selanjutnya dapat disebut sebagai Beneficiary Ownership ataupun Pemilik Manfaat yang pada hakikatnya merupakan sebuah sistem yang berkembang dari sistem hukum common law menitikberatkan terhadap atas ketentuan kepemilikan ataupun pengendalian atas hak baik yang melekat atas yang mana dalam memperoleh sebuah hak tersebut dapat dibuktikan secara sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Melihat perkembangan kegiatan usaha, diketahui bahwa terjadi beberapa pelaksanaan kegiatan usaha yang mana tidak hanya sekedar untuk mendapatkan keuntungan, melainkan terdapat tujuan tersembunyi lain seperti pelaksanaan tindak pidana pencucian uang. Adapun pelaksanaan tersebut bertujuan untuk menggelapkan dana ataupun aset yang seharusnya dimiliki oleh perseroan seperti adanya dana atas kewajiban pajak yang tidak dibayarkan pelaku bisnis. Dalam rangka melakukan penggelapan atas pajak, maka pemilik usaha dapat membentuk entitas lain dengan kepemilikan dana milik pemilik usaha tersebut diwakilkan oleh orang lain. Melihat adanya tendensi atas dana yang diwakilkan merupakan dana yang diperoleh secara tidak sah, maka untuk mencegah hal tersebut Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Peraturan tersebut memberikan kewajiban terhadap badan hukum baik berbentuk perseroan terbatas ataupun badan usaha/badan hukum lainnya untuk wajib melaporkan pemilik manfaat sebenarnya atas dana yang diperoleh perseroan. Selain itu, melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi memberikan tata cara pelaporan terhadap badan hukum/badan usaha untuk melaksanakan kewajiban pelaporan atas pemilik manfaat. Sehingga perlu dilakukan sebuah pengkajian dan pemahaman atas pelaksanaan pelaporan pemilik manfaat.
......One of the problems that is currently developing in corporate matters is related to beneficial ownership or what is known as ("beneficial owner"), which can then be referred to as beneficial ownership or beneficial owner, which in essence is a system that developed from the common law legal system which focuses on the provisions ownership or control of the rights attached to which in obtaining a right can be legally proven based on applicable legal provisions. Looking at the development of business activities, it is known that there are several business activities carried out which are not just for making a profit, but also have other hidden objectives such as carrying out criminal acts of money laundering. This implementation aims to embezzle funds or assets that should be owned by the company, such as funds for tax obligations that are not paid by business actors. In order to evade taxes, the business owner can form another entity with the ownership of the business owner's funds represented by another person. Seeing the tendency for the funds represented to be funds obtained illegally, to prevent this the Government issued Presidential Regulation Number 13 of 2018 concerning the Implementation of the Principle of Recognizing the Beneficial Owners of Corporations in the Context of Preventing and Eradicating Crimes of Money Laundering and Terrorism Financing Crimes. This regulation imposes an obligation on legal entities, whether in the form of limited liability companies or other business/legal entities, to report the actual beneficial owners of funds obtained by the company. In addition, through the Minister of Law and Human Rights Regulation Number 15 of 2019 concerning Procedures for Implementing the Principle of Recognizing Beneficial Owners of Corporations, it provides reporting procedures for legal entities/business entities to carry out reporting obligations on beneficial owners. So, it is necessary to conduct an assessment and understanding of the implementation of beneficial owner reporting."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library