Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Tiara Nurfathia
"Tulisan ini menganalisis bagaimana tipologi tindak pidana Binary Option, dan menganalisis bagaimana regulasi Binary Option di Indonesia, khususnya terkait status Binary Option di Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Binary Option (opsi biner) merupakan kegiatan di mana trader selaku pengguna menebak atau memilih antara dua opsi yaitu naik atau turunnya harga suatu aset dalam periode tertentu. Binary Option dalam sejarahnya dikenal sebagai perdagangan opsi. Namun dalam perkembangannya sering terjadi tindak pidana dalam kegiatan Binary Option yaitu penipuan, perjudian dan tindak pidana pencucian uang. Pada dasarnya kegiatan Binary Option menggunakan sarana internet sehingga tindak pidananya dikategorikan sebagai cybercrime. Binary Option di Indonesia dilarang oleh Bappebti melalui siaran persnya, karena Binary Option tidak dapat dikategorikan sebagai perdagangan opsi yang telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Perdagangan opsi dalam peraturan tersebut memberikan hak kepada penggunanya melakukan jual beli, sedangkan Binary Option hanya memberikan hak kepada pengguna untuk melakukan tebak-tebakan. Selain Indonesia beberapa negara seperti Belgia dan Kanada juga melarang Binary Option yang telah diatur dalam suatu peraturan. Regulasi terkait Binary Option sangat penting karena larangan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, dapat memperjelas status Binary Option, terpenuhinya unsur keadilan dalam penegakan hukumnya. Akan tetapi di Indonesia sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur larangan Binary Option, sehingga perlu adanya kebijakan hukum pidana terkait larangan kegiatan Binary Option di Indonesia.
This paper analyzes the typology of Binary Option criminal acts and examines the regulation of Binary Options in Indonesia, particularly concerning the status of Binary Options in the country. The paper is structured using the doctrinal research method. Binary Option is an activity in which traders, as users, speculate or choose between two options: the rise or fall of the price of an asset within a specific period. Throughout its history, Binary Option has been known as options trading. However, criminal acts such as fraud, gambling, and money laundering often occur in Binary Option activities. Fundamentally, Binary Option activities utilize internet resources, categorizing their criminal acts as cybercrime. Bappebti, through its press releases, has prohibited Binary Options in Indonesia because they cannot be classified as options trading regulated by Article 8 of Law Number 10 of 2011 concerning Amendments to Law Number 32 of 1997 concerning Commodity Futures Trading. This is because the regulated options trading, as stipulated in the law, grants users the right to buy and sell, whereas Binary Options only allow users to make predictions. In addition to Indonesia, several countries like Belgium and Canada also prohibit Binary Options through specific regulations. Regulation related to Binary Options is crucial because such prohibitions carry legal force, clarify the status of Binary Options, and ensure the fulfillment of justice elements in law enforcement. However, there is currently no regulation in Indonesia governing the prohibition of Binary Options, necessitating the establishment of criminal legal policies concerning the prohibition of Binary Option activities in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Deandra Ramadhan Purbokusumo
"Munculnya platform investasi baru berjenis Binary Option Trading dimana pada platform tersebut, penggunanya bisa mendapatkan keuntungan dari memprediksi naik atau turunnya harga suatu komoditas dan mata uang dalam waktu yang singkat. Hal ini menjadi berbahaya ketika platform Binary Option menggunakan jasa influencer untuk mempromosikan platform mereka kepada pengikut di sosial media dengan janji bisa mendapatkan keuntungan yang besar dengan modal yang kecil dalam jangka waktu yang singkat. Tulisan ini menganalisis bagaimana kedudukan influencer sebagai afiliator binary option berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta peran otoritas perlindungan konsumen produk investasi berupa binary option berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tulisan ini dususun dengan menggunakan metode pendekatan doktrinal. Kedudukan influencer sebagai afiliator binary option berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berkaitan dengan kegiatan merekomendasikan saham, sebenarnya terdapat suatu profesi dalam pasar modal bernama Penasihat Investasi. Penasihat Investasi diatur pula dalam Pasal 34 ayat (1) yang menjelaskan bahwa penasihat investasi wajib telah memperoleh izin dari OJK dalam menjalankan usahanya. Influencer pada praktiknya sebagai affiliator tidak memiliki izin sebagai Penasihat Investasi serta mempromosikan platform investasi ilegal yang telah dilarang oleh Bappebti yang dapat merugikan masyarakat luas sehingga kedudukannya dapat dikatakan ilegal dan melawan hukum.
The emergence of a new investment platform called Binary Option Trading where users can profit from predicting the rise or fall of commodity and currency prices in a short period of time. This becomes dangerous when Binary Option platforms use the services of influencers to promote their platform to followers on social media with the promise of being able to earn huge profits with small capital in a short period of time. This paper analyzes how the position of influencers as binary option affiliates based on Law Number 4 of 2023 concerning Development and Strengthening of the Financial Sector and the role of the authority for consumer protection of investment products in the form of binary options based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This paper is compiled using the doctrinal approach method. The position of influencers as binary option affiliators based on Law Number 8 of 1995 concerning Capital Markets, related to the activity of recommending shares, there is actually a profession in the capital market called Investment Advisors. Investment Advisors are also regulated in Article 34 paragraph (1) which explains that investment advisors must have obtained a license from OJK in carrying out their business. Influencers in practice as affiliators are not licensed as Investment Advisors and promote illegal investment platforms that have been banned by Bappebti which can harm the wider community so that their position can be said to be illegal and against the law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Pasaribu, Brian Michel Yosua
"Perkembangan investasi salah satunya adalah produk dengan sistem Opsi Biner yang dianggap sebagai perdagangan berjangka karena memiliki kesamaan dengan kontrak berjangka, sehingga perlunya pencegahan dan penanganan hukum yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) agar dapat terlaksana secara efektif sesuai UU Perdagangan Berjangka Komoditi, secara khusus terhadap Pialang Berjangka dan pihak yang turut memasarkan. Dalam konteks Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia, penelitian ini menganalisis terkait kerangka hukum yang mengatur tentang tindakan pencegahan dan penanganan hukum terhadap produk investasi Opsi Biner telaksana secara efektif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode doktrinal, dengan melakukan analisa terhadap UU Perdagangan Berjangka Komoditi yang memberikan kewenangan kepada BAPPEBTI dalam upaya melindungi masyarakat dan menjaga kegiatan perdagangan berjangka. Analisis mencakup efektivitas upaya pencegahan dan penanganan hukum serta sanksi hukum yang diterapkan terhadap Pialang Berjangka dan pihak yang turut memasarkan. Temuan penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang efektivitas dari peraturan yang ada dan potensi perbaikan dalam tindakan pencegahan dan penanganan hukum terhadap pelaksanaan produk Opsi Biner oleh BAPPEBTI. Implikasi regulasi terhadap keberlangsungan dan keamanan pasar keuangan juga menjadi fokus analisis untuk memastikan bahwa tindakan pencegahan dan penanganan hukum yang dilakukan telah sejalan dengan perkembangan dinamis dalam perdagangan keuangan sebagai instrumen investasi.
The investment development, one of which is a product with Binary Options which is regarded as futures trading because it has similarity with futures contracts, so that the prevention and handling of the law carried out by BAPPEBTI can be effectively implemented in accordance with the Commodity Futures Trading Law, especially against Futures Brokers and the parties who participate in marketing the product. In the Indonesian context, this research analyzes the legal framework governing the prevention and effective legal handling of Binary Options investment products. This research was conducted using the doctrinal method, by analyzing the Commodity Futures Trading Law which gives authority to BAPPEBTI in an effort to protect the public and maintain futures trading activities. The research analyzes the effectiveness of legal prevention and handling efforts as well as legal sanctions against Futures Brokers and those who participate in marketing. The research findings provide an understanding of the effectiveness of existing regulations and potential improvements in the prevention and legal handling of Binary Options operations by BAPPEBTI. The regulation's implications for the sustainability and security of financial markets are also the focus of analysis to ensure that the preventive and legal measures taken are in line with the development of financial trading as an investment instrument."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library