Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anang Budi Arso
Abstrak :
Perubahan ketatanegaraan dan pemerintahan suatu negara berpengaruh signifikan terhadap penyelenggaraan fungsi fungsi lembaga didalam kenegaraan, termasuk fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara. Strategi pemolisian dalam mengatasi kejahatan yang selama ini digunakan juga mengalami pergeseran, dari reactive policing menuju kepada gaya Community Policing. Reactive Policing dianggap memiliki kelemahan, karena selain tidak dapat menyelesaikan akar masalah juga menimbulkan trauma terhadap masyarakat yang berakibat pada renggangnya hubungan polisi dengan masyarakat. Community Policing (memiliki 3 komponen penting, yaitu community partnerships, organizational transformation dan problem solving) dianggap revolusioner karena menawarkan resolusi-resolusi baru bagi masalah-masalah sosial yang telah lama ada. Elemen-elemen yang dapat mengangkat community policing juga telah ada sejak lama. Community Policing juga merupakan sebuah gejala yang mendunia dan berkembang secara konstan. (Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat) BKPM merupakan salah satu implementasi praktik Community Policing. Mengingat karena keberadaannya yang berada tepat di tengah masyarakat dan terutama bahwa sebagian besar kegiatan BKPM berorientasi pada upaya-upaya untuk mendekatkan masyarakat dengan polisi, serta bekerja sama dengan masyarakat dalam pengendalian sosial. BKPM suatu bentuk adaptasi dari praktik pemolisian di Jepang yang dikenal dengan Koban. Pos polisi kecil yang terdiri dari 10 ? 15 anggota polisi, yang menjalankan sebagian tugas dan fungsi pemolisian dan keberadaannya berada ditengah-tengah masyarakat. Tugas dan fungsi utama yang dijalankan oleh BKPM antara lain adalah menerima dan menerbitkan surat keterangan bila terjadi kehilangan, menerima laporan jika terjadi kejahatan dan bila memungkinkan menyelesaikan laporan tersebut, serta emergency services. Pemecahan masalah adalah upaya polisi dan masyarakat untuk menangani kondisi yang menyebabkan terjadinya kejahatan dan situasi atau kondisi negatif yang dapat mempengaruhi kualitas hidup dalam masyarakat. Dan untuk komponen ini (Problem Solving) penerapan Problem-Oriented Policing (POP) bisa menjadi pilihan terbaik. karena Problem-Oriented Policing (POP) mempunyai kerangka yang dapat membantu polisi untuk dapat berfikir dan bertindak secara terstruktur dan sistematis, secara proaktif mengembangkan solusi untuk kondisi yang mendasari langsung dan berkontribusi terhadap masalah keselamatan publik, serta didorong untuk berpikir inovatif.
Changes in the state administration and the government of a country significantly influence the operation of functions within the institutions of state, including the police function as one of the functions of state government. Policing strategies in addressing the crimes that have been used are also experiencing a shift from reactive policing to the Community Policing style to style. Reactive Policing considered to have weaknesses, because in addition can not solve the root problem also cause trauma to the community which resulted in Loosening of police relations with the community. Community Policing (has three essential components : Community Partnerships, Organizational Transformation and Problem Solving) is considered revolutionary because it offers new resolutions for the social problems that have long existed. Elements that can lift the community policing has also been around a long time. Community Policing is also a global phenomenon and is constantly evolving. BKPM (Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat/Center for Police and Community Partnership) is one of the practical implementation of Community Policing. Considering because its existence is right in the middle of society, and especially that most of the activities BKPM oriented efforts to bring the community to the police, as well as working with the community in social control. BKPM an adaptation of policing practices in Japan, known as Koban. Small police posts are composed of 10-15 members of the police, which runs some of the tasks and functions of policing and its presence in the midst of society. The main duties and functions undertaken by BKPM, among others, is to accept and issue certificates in the event of loss, received a report when there is a crime and if possible finish to the report, as well as emergency services. Problem Solving is a police and community efforts to address the conditions that lead to crime and the situation or condition that can negatively affect the quality of life in society. And for this component (Problem Solving) the application of Problem-Oriented Policing (POP) could be the best option. because Problem-Oriented Policing (POP) has a framework that can help the police to be able to think and act in a structured and systematic, proactively develop solutions for direct and underlying conditions contributing to a public safety issue, and are encouraged to think innovatively.
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lita Hanifa Renata
Abstrak :
Penelitian ini membahas analisis putusan gugatan PT A terkait penentuan saat terutang dan pelaporan PPN atas kegiatan ekspor BKP Berwujud serta membandingkan ketentuan yang berlaku di Indonesia dan Singapura.Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus kasus gugatan PT A apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia terkait saat terutang dan pelaporan PPN atas kegiatan ekspor BKP Berwujud serta dengan mempertimbangkan teori serta asas ease of administration dan membandingkan kebijakan terkait saat terutang dan pelaporan PPN atas kegiatan ekspor BKP Berwujud di Indonesia dengan Singapura. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi kepustkaan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar hasil pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa gugatan PT A tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia serta tidak memenuhi asas ease of administration. Dengan dilakukannya perbandingan kebijakan kegiatan ekspor BKP Berwujud antara Indonesia dan Singapura, dapat disimpulkan bahwa baik Indonesia dan Singapura dalam menentukan saat terutang PPN menggunakan pendekatan proxy expenditure tax dan terkait kewajiban pelaporan dapat disimpulkan bahwa peraturan Indonesia dianggap lebih fleksibel bagi Wajib Pajak dan Pemerintah dibandingkan dengan Negara Singapura karena pelaporan yang dilakukan berdasarkan tanggal persetujuan PEB bukan berdasarkan periode pembukuan akuntansi Wajib Pajak. ......This research discuss about the PT A’s lawsuit decision analysis of the taxable event and VAT filing related to the export of tangible taxable goods and to compared the applicable regulation in Indonesia and Singapore. The purpose of this research is to analyze the suitability of judges’ considerations with the applicable regulation in Indonesia in deciding PT A’s lawsuit dispute matters related to the taxable event and VAT filing on export of tangible taxable goods considering the ease of administration principle and also to compared the Indonesia’s regulation with Singapore’s regulation. This research used a qualitative approach with indepth interview and literature study as a data collection. The results of this research concluded that the consideration of judges in deciding the lawsuit matter does not in accordance with the applicable regulation in Indonesia, theory, and ease of administration principle. The comparison of the Indonesia’s regulations related to export activities with Singapore’s regulation can be concluded that regarding the determination of the expenditure tax proxy to determine the taxable event on the export of tangible taxable goods activities and regarding the filing obligations, it can be concluded that Indonesia’s regulation is more flexible for the Taxpayer and Government rather than the Singapore’s regulation because the basis tax filing in Indonesia is based on the date of approval declaration not from the Taxpayer’s accounting period.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aisyah Farah Nabiila
Abstrak :
Kegiatan retur tidak mungkin dihindari dalam proses bisnis perusahaan, termasuk pula yang dilakukan PT X. Sebagai salah satu perusahaan yang dikenakan koreksi pajak oleh DJP dalam hal pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Impor Barang Kena Pajak yang diretur kembali yang tidak memiliki hubungan dengan kegiatan usaha PT X pada Tahun Pajak 2015 dan 2017. Penelitian ini menganalisis koreksi pajak pertambahan nilai PT X terkait koreksi fiskus atas pengkreditan Pajak Masukan perolehan Impor Barang Kena Pajak yang diretur kembali ke luar Daerah Pabean yang berujung pada sengketa untuk Tahun Pajak 2015 serta menganalisis apakah sudah sesuai dengan asas ease of administration. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik penumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Sengketa disebabkan oleh adanya perbedaan argumen antara PT X dengan DJP terkait penafsiran peraturan yang berhubungan dengan frasa “kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen” pada Pasal 9 Ayat 8 huruf b Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan perlakuan atas koreksi yang dikenakan dengan tahun pajak berbeda kasus pengkreditan Pajak Masukan perolehan Impor Barang Kena Pajak untuk kegiatan retur kembali serta koreksi yang dikenakan kepada PT X tidak memenuhi asas ease of administration. ......Returns are unavoidable in the company's business processes, including those carried out by PT X. As one of the companies subject to tax correction by DGT in terms of crediting Input Tax on the acquisition of returned Imported Taxable Goods that have no relationship with PT X's business activities in the 2015 and 2017 Fiscal Years. This research discusses the analysis of PT X's value added tax correction related to the tax authority correction for crediting the Input Tax on the acquisition of the Imported Taxable Goods returned outside the Customs Area which resulted in a dispute for the 2015 Fiscal Year and analyzes with Ease of Administration principle in deliberation. This study uses a qualitative approach with data collection techniques through in-depth interviews and literature study. The dispute was caused by differences in arguments between PT X and the DGT regarding the interpretation of regulations relating to the phrase “production, distribution, marketing and management activities” in Article 9 Paragraph 8 letter b of the VAT Law and Sales Tax on Luxury Goods. The result of this research concludes that there are differences in the treatment of corrections imposed by different tax years in the case of crediting the Input Tax on the acquisition of Taxable Goods for returns and corrections imposed on PT X that do not fulfill the Ease of Administration principle.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andy Yulianto
Abstrak :
Pemakaian Sendiri dan Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan atau terutang Pajak Pertambahan Nilai, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000,walaupun dalam perubahan ketentuan tersebut diatur dalam pasal yang berbeda, tetapi secara materiil ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Niiai atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma tidak mengalami perubahan. Sebagai petunjuk pelaksanaan dari ketentuan tersebut oleh Direktur Jenderal Pajak diterbitkan Surat Edaran Nomor SE-091PJ.0311985 tanggal 30 Januari 1985 tentang Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma. Lebih lanjut pada tanggal 4 Januari 1991 diterbitkan Surat Edaran Nomor SE-011PJ.11991 tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dan pembebanannya sebagai biaya perusahaan. Selanjutnya pada tanggal 18 Pebruari 2002diterbitkan Keputusan direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-871PJ.12002 dan Surat Edaran Nomor SE-04IPJ.5112002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak. Dalam Keeentuan baru tersebut terdapat beberapa perubahan aturan yang mengandung unsur kontroversial, diantaranya tidak dikenakannya Pajak Pertambahan. Nilai dan atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif Barang Kena Pajak karena belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak, dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak PenjuaIan Barang Mewah (PPnBM) atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual. Aturan pelaksanaan tersebut menimbulkan permasalahan terhadap netralitas Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak atas konsumsi dan perhitungan pajak terhutang. Permasalahan Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak dalam pengertian barang berwujud dianalisa menggunakan metode penelitian diskriptif analisis. Dengan berpedoman pada Peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan landasan teori tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pengenaan Pajak penjualan atas Barang Mewah terdapat beberapa temuan bahwa ketentuan bare (KEP-871PJ.12002) tesebut bertujuan untuk memperbaiki ketentuan lama (SE-O IIPJ.11991), yang dalam pelaksanaannya menimbulkan dampak negative bagi penerimaan Negara, terutama pada pengenaan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif. Barang Kena Pajak yang tidak tergolong Barang Mewah. Ketentuan baru tersebut juga berusaha untuk mengenakan PPN dan PPnBM atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak yang diserahkan menyatu dengan barang yang dijual dan berpotensi terjadinya pengenaan pajak berganda. Perbaikan dalam ketentuan baru tersebut selain menimbulkan distorsi terhadap Netralitas Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak atas konsumsi, apabila ditinjau dari landasan yuridis formal dan material ketentuan baru tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang PPN 1984. Perhitungan Pajak terhutang untuk pemakaian sendiri tujuan produktif atas Barang Kena Pajak basil produksi sendiri yang tergolong mewah, dalam ketentuan baru sangat merugikan penerimaan Negara karena tidak dikenakannya PPN dan PPnBM dan dari kebijakan baru tersebut menimbulkan potensi pengenaan pajak berganda (cascading) baik untuk pemakaian sendiri maupun pemberian cuma-cuma dan ketidakadilan pengenaan pajak atas pemberian cuma-cuma berupa sumbangan yang bersifat sosial. Kesimpulan dari analisis permasalahan tersebut bahwa upaya perbaikan mekanisme pengenaan pajak dalam ketentuan baru terhadap ketentuan lama tidak mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN dan filosofi pengenaan PPN sebagai Pajak atas konsumsi, pengenaan pajak atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma menjadi tidak netral dan pengaruhnya terhadap Wajib Pajak dalam perhitungan pajak terhutang dapat menimbulkan dampak positif dan negatif yang akan berpengaruh pula terhadap penerimaan Negara. Diusulkan upaya perbaikan dengan mengganti aturan pelaksanaan yang secara yuridis formal dan material tidak bertentangan dengan undang-undang PPN dan sejalan dengan filosofi PPN sebagai Pajak atas konsumsi, walaupun pengenaan PPN atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma lebih terfokus pada mekanisme pengkreditan pajak masukan, namun perbaikan sistem tersebut diupayakan sedapat mungkin tidak menimbulkan kerugian bagi Negara.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12028
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sanwia Sumaheny
Abstrak :
Budaya keselamatan pasien (BKP) adalah penerapan sistem asuhan pasien dalam organisasi yang tercermin dalam sikap, perilaku, keterampilan, komunikasi, kepemimpinan, pengetahuan, tanggung jawab, dan nilai yang ada dalam diri petugas kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perilaku organisasi berdasarkan karakteristik individu, kelompok dan organisasi terhadap budaya keselamatan pasien oleh perawat rawat inap di RS Hermina Daan Mogot RSHDM). Desain penelitian ini menggunakan metode cross sectional dengan responden seluruh (111) perawat pelaksana pada unit rawat inap RSHDM. Data kuesioner dianalisis menggunakan metode univariat, bivariat dan multivariat. Hasil penelitian menunjukkan karakteristik individu, karakteristik kelompok dan karakteristik organisasi terhadap BKP di RSHDM adalah baik. Hasil BKP perawat pelaksana rawat inap RSHDM menunjukkan nilai baik. Tanggung jawab menjadi satu-satunya variabel yang tidak ada hubungan dengan BKP sedangkan kepemimpinan paling berhubungan dengan BKP.
Patient safety culture (PSC) is the application of patient care systems in the organization which are reflected in the attitudes, behaviors, skills, communication, leadership, knowledge, responsibility, and values that exist in health care workers. This study aims to determine the organizational behavior based on the characteristics of individuals, groups and organizations on patient safety culture by nurses on inpatient units in Hermina Hospital Daan Mogot (HHDM). The design of this study using cross-sectional method with respondents from all (111) nurses on inpatient units in HHDM. Questionnaire data were analyzed using univariate, bivariate and multivariate analyzes. The results showed the characteristics of an individual, group characteristics and organizational characteristics of the PSC in HHDM is good. Results PSC inpatient nurses HHDM shows good value. Responsibility to be the only variable that did not match while the leadership were most associated with PSC.
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library