Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Elvina
Abstrak :
Perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang tujuannya untuk mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih terhadap suatu hal tertentu. Dalam hal dua orang atau lebih mengadakan perjanjian utang piutang maka sebagai bentuk untuk menghindari adanya cidera janji dari salah satu pihak, dibentuklah klausa tambahan berupa perjanjian jaminan yang sifatnya accessoir atau berkaitan dengan perjanjian pokok. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini mengkaji tentang perjanjian utang piutang yang menggunakan kuitansi kosong tanpa adanya perjanjian penjaminan serta keabsahan jual beli yang terjadi akibat perjanjian utang piutang tersebut pada studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 448K/Pdt/2021. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal yang memfokuskan penelaahan dan analisa terhadap norma hukum yang berlaku serta implementasinya dalam praktik nyata. Hasil dan kajian penelitian menunjukkan bahwa kuitansi kosong tidak menjadi alat bukti pembayaran yang sah karena tidak memenuhi unsur-unsur agar kuitansi menjadi alat bukti pembayaran yang sah dan memenuhi syarat sahnya perjanjian. Lebih lanjut, kuitansi tidak dapat dijadikan alat bukti pembayaran dari jual beli tanah yang sah karena pengalihan hak atas tanah harus dilakukan di hadapan PPAT. Dalam hal ini, Penulis sepakat atas Putusan No. 149/PDT/2019/PT MND Putusan Mahkamah Agung No. 448/Pdt/2021 yang membatalkan Putusan No. 176/Pdt.G/2018/PN Arm tersebut. ......Agreement in Civil Code is defined as an action taken by a person whose purpose is to bind himself with one or more people for a certain matter. In the event that two or more people enter into a debt and credit agreement, as a form of avoiding a cider promise from one of the parties, an additional clause is formed in the form of a guarantee agreement which is accessoir or related to the main agreement. Based on this, this research examines a debt and credit agreement that uses blank receipts without a guarantee agreement, as well as the validity of the sales and purchase that occurred as a result of the debt and credit agreement Case Study of Supreme Court Decision Number: 448K/Pdt/2021. This research uses a doctrinal method that focuses on examining and analyzing the applicable legal norms and their implementation in real practice. The results and research studies show that blank receipts do not become valid proof of payment because they do not fulfill the elements for receipts to be valid proof of payment and fulfill the legal requirements of the agreement. Furthermore, receipts cannot be used as proof of payment for legal land sales and purchases because land rights must be confirmed before the PPAT. In this case, the author agrees with Decision No. 149/PDT/2019/PT MND Supreme Court Decision No. 448/Pdt/2021 which cancels Decision No. 176/Pdt.G/2018/PN Arm.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library