Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rona Adi Pratama
"Dalam rangka memperoleh sumber-sumber pembiayaan dari pihak luar negeri, Pemerintah mengadakan pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman. Baik berupa pinjaman program yang diperoleh untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ataupun Pinjaman proyek yang diperoleh untuk membiayai satu atau lebih kegiatan pembangunan tertentu yang disepakati dalam perjanjian. Perjanjian pinjaman luar negeri yang diadakan pemerintah dengan pihak luar negeri selama ini menimbulkan selisih pendapat, sehubungan dengan status ruang lingkup hukum perjanjian pinjaman luar negeri tersebut, apakah suatu perjanjian pinjaman luar negeri masuk dalam ruang lingkup hukum publik atau privat. Terdapatnya selisih pendapat tersebut disebabkan lebih karena terdapatnya rumusan dalam Undang-Undang 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mengkategorikan Perjanjian pinjaman luar negeri sebagai perjanjian internasional publik, sedangkan perjanjian pinjam meminjam sendiri merupakan perjanjian yang masuk dalam ruang lingkup perikatan, yang merupakan ruang lingkup hukum privat. Selanjutnya pemahaman yang komprehensif mengenai klausul-klausul naskah perjanjian pinjaman luar negeri rnerupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, mengingat besarnya resiko dan kewajiban yang harus ditanggung Pemerintah terhadap pemberi pinjaman. Klausul-klausul hukum seperti events of default, representation and warranty, waiver of immunity, process agent, jurisdiction, maupun klausul applicable law, merupakan klausul-klausul yang perlu dirumuskan secara seksama untuk dapat semaksimal mungkin mengakomodasi kepentingan penerima pinjaman (borrower).
......In order to find finance resources outside the country, the Govemment of Indonesia entered the foreign loan that bound by a loan agreement. That kind of loan agreement can be a loan programs available to support the State budgetary or loan project to finance the project to support certain development activities that state in the agreement. Loan agreements that made by the government with foreign party/parties all this time during has caused the debate, with respect to the scope of the legal status of such foreign Ioan agreements, whether a foreign Ioan agreement signed within the scope of public law or private law. The existing debate was caused due to the presence of explaination in Law number 24/2000 concerning Intemational Agreements that categorizing the foreign loan agreement as a public international agreements, while loan agreement in nature is in the capacity of commitments, which is the scope of private law. Furthermore, a comprehensive understanding of loan agreement clauses draft is something that can not be negotiable. Considering the risks and obligations to be borne by the Government against the lender, legal clauses such as events of default, representation and warranty, waiver of immunity, process agent, jurisdiction, and the applicable law clause, are the clauses that needed to be carefully formulated in thc loan agreement draft, to accomodate the interest of the borrower."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2010
T27552
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Felula Salma Desfealucy
"Berkembangnya peer to peer lending di Indonesia menimbulkan isu perlindungan konsumen. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana regulator dapat mengacu pada peraturan pinjam meminjam bank umum untuk mengeluarkan hukum dan peraturan perundang-undangan untuk melindungi peminjam dan pemberi pinjaman dalam industri peer to peer lending di Indonesia. Tulisan ini mengidentifikasi perbedaan hukum dan peraturan dalam kredit perbankan dengan peer to peer lending serta bagaimana peer to peer lending seharusnya dapat diatur jika mengacu pada hukum dan peraturan kredit perbankan. Pendekatan penelitian ini merupakan yuridisial-normatif dengan pendekatan kualitatif, dan menggunakan bahan sekunder serta wawancara dengan Ivan Tambunan, CEO Akseleran. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan konsumen peer to peer lending di Indonesia fokus pada mitigasi risiko informasi teknologi dan belum mengeluarkan peraturan yang menetapkan perlindungan konsumen terhadap kredit termasuk aktivitas debt collector, kredit macet, dan mitigasi risiko kredit. Setelah mengidentifikasi perbedaan antara bank umum dan peer to peer lending, hukum dan peraturan bank umum dapat dijadikan acuan untuk industri peer to peer lending dengan batasan-batasan. Setelah melakukan perbandingan, hukum dan peraturan kredit bank yang dapat menjadi referensi untuk perlindungan hukum peer to peer lending adalah terkait dengan (i) prinsip kehati-hatian; (ii) mitigasi kredit; (iii) kebijakan kredit; dan (iv) kualitas aset yang diatur dalam pinjaman pada bank umum untuk diterapkan dalam industri peer to peer lending. Menyadari masalah ini, OJK dapat mempertimbangkan untuk merevisi atau menyusun undang-undang hukum dan peraturan untuk melindungi konsumen dalam peer to peer lending khususnya dalam aspek kredit.
......Amid the rise of peer to peer lending in Indonesia, consumer protection issues in the industry has been prevalent. This undergraduate thesis aims to analyze how regulators may refer to conventional credit regulations in issuing regulations to protect borrowers and lenders in Indonesia peer to peer lending industry. It discuss on how consumer protection regulation in peer to peer lending differ with lending in conventional bank in Indonesia and how peer to peer lending should be regulated in protecting consumers by referring to conventional bank credit regulations. This is a juridicial-normative research approach by using secondary sources including an interview with the CEO of Akseleran, Ivan Tambunan. The research shows that Indonesian peer to peer lending regulation on consumer protection focuses on information system risk mitigation and have not issued regulations specifying consumer protection on credit including debt-collecting activities, credit default, and credit risk mitigation. In conclusion, after identifying the differences of peer to peer lending and conventional credit laws and regulations regarding to consumer protection, the laws and regulations that can be applicable for peer to peer lending industry are (i) prudential principle (ii) risk mitigation (iii) credit policy; and (iv) assets quality regulated under conventional loan to be applied in the peer to peer lending industry. Recognizing this issue, OJK shall work hand in hand with AFPBI as Indonesia Peer to Peer Lending Self- Regulatory Body to revise or promulgate laws and regulations to protect peer to peer lending consumer’s interest specialized in the credit aspects."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library