Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Puspla Dirdjaja
"Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah terjadi perubahan mendasar mengenai pengetahuan hubungan Pusat dan Daerah, khususnya di bidang Administrasi Pemerintahan rnaupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang dikenal sebagai Otonomi Daerah.
Dalam era Otonomi Daerah yang sekarang ini, Daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antara daerah dan mendorong timbulnya inovasi.
Penyusunan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 yang kemudian keduanya dikenal sebagai Undang-undang otonomi Daerah, adalah dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efisien, efektif, akuntabel.
Hal ini dapat diperhatikan dalam penjelasan Undangundang tersebut yang menyatakan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah bertujuan untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokratis, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah perlu ada dukungan berupa kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengkturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, Berta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sumber pembiayaan pemerintahan daerah dalam rangka perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Konsekuensi dari penyerahan kewenangan yang demikian besar sudah barang tentu adalah tanggung jawab yang semakin besar pula terutama dalam hal penyelenggaraan seluruh kewenangan sehingga pemberdayaan, kreativitas dan inovasi menjadi kata kunci bagi setiap daerah otonom.
Kecuali dari dana perimbangan ataupun dana yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Daerah harus mampu mencari sumber-sumber pembiayaan melalui Sumber-sumber Pendapatan Daerah termasuk Pendapatan Asli Daerah. Disinilah sebenarnya terletak peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pendapatan melalui salah satu Sumber Pendapatan Asia. Daerah (PAD) yaitu aset daerah. Penyerahan kewenagan yang berimplikasi pada membengkaknya aset daerah di satu sisi dapat menguntungkan Pemerintah Daerah, namun di sisi lain dapat menjadi beban bagi pemerintah jika tidak dikelola dengan baik.
Disinilah letak perlunya pengelolaan aset daerah secara hati-hati dan baik. Karena tak jarang dijumpai adanya pengelolaan aset seperti aset properti (tanah, bangunan dan infrastruktur) yang pada umumnya merugikan. Tantangan bagi Pemerintah Daerah untuk mengelola dan memastikan agar aset Pemerintah Daerah tidak lagi menjadi beban keuangan, tapi sebaliknya menjadi sumber pendapatan.
Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya pelimpahan kewenangan yang telah diberikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999, maka dalam rangka memenuhi dari segi pembiayaan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan tersebut, dapat terpenuhi dengan adanya kewenangan pemerintah daerah mencari sumber-sumber pembiayaan lain untuk pelaksanaannya yang didukung oleh perangkat peraturan Perundang-undangan Daerah yang berkenaan dengan hal dimaksud, terutama yang berkenaan dengan kerjasama dengan pihak ketiga, sehingga dapat mencapai hasil yang optimal, baik dari segi pemanfaatan aset maupun pemasukan terhadap pendapatan daerah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19864
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Worotikan, Inez Karina
"Build, Operate, and Transfer (BOT) merupakan istilah singkat yang digunakan untuk menggambarkan suatu sistem dalam pendanaan atau pembiayaan pembangunan suatu proyek. Pembiayaan untuk membangun proyek atas dasar sistem Build, Operate, and Transfer (BOT) dilakukan oleh suatu pihak yang bukan pemilik proyek dengan tujuan akan mendapatkan keuntungan berdasarkan izin yang diberikan oleh pemilik proyek untuk mengoperasikan proyek tersebut serta mengambil seluruh atau sebagian penghasilan dari proyek tersebut selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Setelah izin untuk mengoperasikan proyek tersebut berakhir, pemiliknya kembali menguasai proyek tersebut.
Dengan sistem Build, Operate, and Transfer (BOT), Pemerintah dapat dengan segera memenuhi kebutuhan akan suatu infrastruktur tanpa perlu mengeluarkan dana untuk pembangunannya. Pemerintah hanya menyiapkan lahan untuk pembangunannya dan mengeluarkan konsesi untuk pembangunan dan pengoperasian infrastruktur tersebut. Setelah konsesi berakhir, infrastruktur tersebut sepenuhnya menjadi milik Pemerintah.
Salah satu upaya Pemerintah Daerah Kota Jambi untuk penyediaan dan pengembangan fasilitas perekonomian adalah memanfaatkan lahan yang belum berfungsi atau belum memberikan manfaat maksimal. Dalam perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) antara Pemerintah Daerah Kota Jambi dan PT XYZ selaku pihak investor, terdapat tiga tahapan tindakan, yaitu tahap pertama berupa tindakan pembangunan proyek yang dilakukan oleh pihak investor, tahap kedua berupa pengoperasian proyek bangunan yang merupakan hak dan wewenang investor, serta tahap ketiga berupa tindakan penyerahan proyek bangunan dari investor kepada pihak Pemerintah Daerah Kota Jambi selaku pemilik lahan, yang dilakukan pada saat berakhirnya masa konsesi yang telah disepakati sebelumnya sesuai yang diatur dalam masing-masing perjanjian dengan tetap merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Build, Operate, and Transfer (BOT) is a shorthand term used to describe a system in the funding or financing of constructing the project. Financing to build the project will be based on Build, Operate, and Transfer (BOT) system which performed by a party who is not the owner of the project with the goal to obtain benefit based on the permissions granted by the project owner in order to operate the project and take the whole or part of the income from the project during the certain period of time agreed upon both parties. After the license to operate the project ends, the owner regained control of the project.
In conjunction with the Build, Operate, and Transfer (BOT) system, the Government can immediately meet the need for an infrastructure without the need to spend funds for its construction. The Government will only need to prepare the land for development and issue a concession for the construction and operation of such infrastructure. After the concession ends, the infrastructure will fully owned by the Government.
One of the attempts by Jambi City Government for the development of the economy is to use the land that is not functioning or not providing maximum benefit. In Build, Operate, and Transfer (BOT) agreement between the Jambi City Government and PT XYZ as investor, there are three stages of action, as follows: the first stage, projects development undertaken by the investor, the second stage, in the form of the operation of a building project which is the right of investors and authorities, and the third stage is handing over the project at the end of term of cooperation to Jambi City Government as the landowner, which is carried out at the expiration of the concession period as been agreed in the agreement by both parties which is still referring to the provisions of the applicable regulations.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46085
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Gede Aldi Pradana
"Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta merupakan salah satu pelaku usaha bidang properti yang keuntungan atau kerugiannya dapat berdampak langsung kepada penghasilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pendapatan Asli Daerah PAD, dalam melakukan kegiatan usahanya PD. Pembangunan Sarana Jaya melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk mendayagunakan aset-aset yang dimiliki secara maksimal untuk menghasilkan keuntungun bagi perusahaan. Kerjasama terebut salah satunya dalam bentuk perjanjian Build Operatae and Transfer BOT atau dalam hukum indonesia dikenal dengan nama perjanjian Bangun Guna Serah BGS perjanjian BOT memiliki 3 tiga tahapan yaitu build/membangun operate/mengelola dan transfer/menyerahkan kepada pemilik lahan, perjanjian BOT merupakan perjanjian dengan jangka waktu dan biaya investasi tinggi sehingga perjanjian harus dibuat dengan baik dan benar dan telah mengakomodir segala kemungkinan yang terjadi untuk jangka waktu perjanjian, penerapan dan pelakanaan perjanjian BOT oleh PD. Pembangunan Sarana Jaya terikat oleh aturan-aturan yang diterbitkan oleh pemeintah baik pusat maupun daerah, sehingga asas kebebasan berkontrak tidak dapat diterapkan secara mutlak dalam menyusun perjanjian, dalam perjanjian dikenal adanya asas pacta sun servanda yang berarti bahwa perjanjian mengikat para pihak dan menjadi undang-undang yang harus ditepati dan dijalankan, adanya opsi perpanjangan pengelolaan dalam perjanjian BOT di PD. Pembangunan Sarana Jaya berpotensi menimbulkan masalah, asas Rebus Sic Stantibus yang berarti perubahan suatu keadaan yang fundamental dapat dijadikan dasar untuk salah satu pihak melakukan renegosiasi atas suatu perjanjian terlebih perjanjian yang berjangka waktu panjang dan dengan biaya besar, asas Rebus Sic Statibus diwujudkan dalam klausul hardship dalam suatu perjanjian.

DKI Jakarta's State Owned Enterprise Pembangunan Sarana Jaya Local Company Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya is one of the business actor in the property line of business whose profit or losses may directly affect to the DKI Jakarta Local Government's revenue through the Original Regional Revenues Pendapatan Asli Daerah PAD , in conduting their business activities, PD Pembangunan Sarana Jaya commences mutual cooperation with other parties to use effectively the owned assets in maximum to produce profit for company. One of the cooperation is in Build Operate and Transfer BOT agreement or in Indonesia Law is known as Bangun Guna Serah BGS agreement. BOT agreement has 3 three stages which are build, operate and transfer to the land owner, BOT Agreement is the agreement with certain period of time and high investment cost therefore such agreement must be made well and correct and already accomodate all possibilities who may occur during the time period, application and execution of BOT Agreement by PD Pembangunan Sarana Jaya is bound with regulations issued by the central government or local government, therefore the freedom of contract principle cannot be absolutely applied in drafting the agreement, in the agreement is already known the pacta sun servand principle which means that agreement binds the parties and becomes law that must be fulfilled and executed, the management extension option in PD Pembangunan Sarana Jaya's BOT Agreement potentially create issues, Rebus sic Stantibus principle which means the fundamental change of condition on which could be the basis to one of parties conduct renegotiation of the agreement even more the agreement who has long period of time and with big cost, Rebus sic Stantibus principle is transformed in hardship clause in the agreement.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T50993
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulia Astri Dewanty Harun
"mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Walaupun begitu, dana yang dibutuhkan untuk rnembangun jalan tol tidaklah sedikit, sehingga pemerintah Indonesia melakukan kerjasama dengan pihak swasta dalam pengusahaan jalan tol. Kerjasama antara pemerintah dan swasta, atau yang biasa dikenal dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), di dalam bidang pembangunan jalan tol menghasilkan suatu Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). PPJT yang terjalin antara pihak pemerintah dan pihak swasta ini dibuat dengan menggunakan sistem Build Operate ana' Transfer (BOD, dengan nama lain Bangun Guna Serah. Setelah ditelaah lebih dalam, terdapat perbedaan status kepemilikan atas Jalan Tol yang terdapat di dalam PPJT dengan yang dianut oleh konsep BOT. Padahal. status kepemilikan sangat menentukan pihak yang bertanggung jawab atas resiko-resiko yang timbul pada saat force majeure.Oleh karena itu, skripsi ini bertujuan Lmtuk memahami status kepemilikan jalan tol beserta segala aset didalamnya.
Skripsi ini juga membahas mengenai pertanggung jawaban atas resiko-resiko yang timbul terkait dengan kepemilikan jalan tol. Skripsi ini menggunakan studi kasus, yang menjelaskan perj anjian antara PT. X, sebagai pihak swasta dan Badan Pengatur Jalan Tol mewakili pihak pemerintah, dimana penjelasannya berdasarkan hukmn perdata di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sebagai hasil dari analisa ini, penulis menemukan bahwa status kepemilikan atas Jalan Tol baru dimiliki oleh pemerintah, pada saat kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan dimulai. Hal ini disebabkan, pada fase tersebut, jalan tol sudah mempunyai fungsi sosial dan menyanglcut kepentingan umum, sehingga sudah selayaknya dimiliki oleh pemerintah. Hal ini didukung oleh peraturan perundang undangan yang berlalcu, yaitu pada UUD 1945. Oleh karena itu, baru pada saat masa pengoperasian dan pemeliharaan, seluruh resiko yang berkaitan dengan jalan tol pada saat force majeure ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

The development of tollway is aimed to support national economic growth. However, as the costs in building tollway keeps increasing, Indonesian government starts to build a partnership with private sectors to accomodate its financial needs. The partnership between the government and the private, named Public Private Partnership (PPP), in developing the tollway results in a contract between both parties. The contract is named PPJT (The agreement on financing, planning, building, operating and maintaining tollway). This agreement is based on Building, Operate and Transfer (BOT) concept. After ftuther investigation, it is found that there is a difference in ownership status between PPJ T and BOT. Yet, the ownership status is critical in terms of detennining which party is held liable for the risks occured during force majeure.Therefore, the aim of this thesis is to acquire a thorough understanding about the ownership status of the tollway including its assets.
This thesis also discusses about responsibilities on the risks, in relation to the ownership status of the tollway. Furthermore, this thesis is based on a case study that describe an agreement between PT. X, that represent the private party, and BPJT (The Toll Regulatory Body) that represent the govemment, in which the analysis on the case is in accordance with the civil law in Indonesia. In addition, the research in this thesis is using juridical normative approach.As a result of this analysis, it is found that the tollway is owned by the govemment, starting at the operational and maintainance period. This is because on that period, the tollway starts to gain its social ftmction as it involves public interests in its use. Hence, government has to have significant control over it. This is supported by the contitustional law (UUD 1945). Therefore, in the operating and maintaining phase, the risks occured in force majeure that relates to the tollway is borne by government as its owner."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
S43667
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library