Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tjie Heryanto Tanuwijaya
"Kartel merupakan jenis perjanjian yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang anti terhadap persaingan. Para pelaku usaha ini melakukan perjanjian untuk mempengaruhi harga melalui pengaturan proses produksi maupun pengaturan wilayah pemasaran produk. Secara makro ekonomi, keberadaan kartel menimbulkan kerugiaan karena para pelaku usaha anggota kartel setuju untuk melakukan kegiatan yang berdampak pada pengendalian harga seperti pembatasan jumlah produksi, yang akan menyebabkan inefisiensi alokasi dan hilangnya efisiensi ekonomi. Dengan melihat kesulitan untuk mendapatkan bukti langsung direct evidence dalam membuktikan adanya praktek kartel maka sangat diperlukan suatu aturan dalam bentuk peraturan pemerintah yang memberikan ruang dan penerimaan pada kemungkinan digunakannya bukti tidak langsung indirect evidence khususnya bukti komunikasi sebagai salah satu alat bukti dalam memutus kasus dugaan kartel dalam aspek hukum persaingan usaha di Indonesia.
......Cartel is a kind of agreement made by the business actor that against the competition. The business actor have made an agreement to influence prices by setting production processes and setting product marketing regional. In macroeconomics, the existence of the cartel raises loss for the reason that the business actor of cartel members agreed to undertake activities that have an impact on price controls such as limiting the number of production, which would lead to inefficiency and loss of economic efficiency allocation. By looking at the difficulty to obtain direct evidence to prove the existence of cartel practices so it will need a rule in the form of goverment regulation that provide room and reception on the possibility of using indirect evidence in particular communication evidence as one type of evidence in deciding the alleged cartel in the aspect of competition law in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46576
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Youshica Angel
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis konsep larangan perjanjian dan pembuktian kartel menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta dampak atau akibat adanya suatu perjanjian kartel di antara pelaku usaha disertai dengan analisis pembuktian dalam putusan perkara nomor 08/KPPU-I/2014 (kartel Industri Otomotif Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat) dan putusan perkara nomor 05/KPPU-I/2013 (kartel importasi bawang putih). Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundang-undangan, dan buku. Larangan kartel berawal dari terjadinya krisis ekonomi di Indonesia akibat sistem ekonomi sebelumnya yang mengurangi dan bahkan menghilangkan persaingan sehingga muncul perusahaan-perusahaan yang menguasai sektor-sektor usaha tertentu. Untuk pembuktian, terdapat dua mekanisme pembuktian kartel, yaitu pembuktian langsung dan pembuktian tidak langsung. Pada praktiknya, pelaku usaha tidak membuat perjanjian kartel secara tertulis sehingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus membuktikan kartel melalui bukti tidak langsung, baik bukti ekonomi maupun bukti komunikasi. Sementara itu, dalam penelitian ini, kartel memberikan dampak positif dan negatif terhadap persaingan dan konsumen. Kartel dapat memberikan efisiensi, inovasi dan teknologi, mengurangi risiko usaha, serta memberikan kemudahan akses, menciptakan standar mutu dan pelayanan yang baik untuk konsumen. Namun kartel yang bertujuan untuk menghilangkan persaingan dapat meniadakan persaingan dan membatasi pilihan konsumen atas harga, produk, pelaku usaha, dan akses kepada produk tersebut. Hal tersebut menjadi dasar larangan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 atas segala perjanjian kartel yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sehingga dapat diketahui bahwa pendekatan yang digunakan ialah pendekatan role of reason.
......This research aims to know, comprehend, and analyze the probihition and evidence concept of cartel according to Law Concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition Number 5 in 1999, as well as the impact or result of the existence of a cartel agreement between business actors, with an evidence analysis from case No. 08/KPPU-I/2014 (cartel automotive industryfour wheel vehicle tires) and case No. 05/KPPU-I/2013 (cartel importation of garlic). This research is a normative juridical law using secondary data, such as legislation, and books. Cartel prohibition started from an economic crisis in Indonesia due to the previous economic system that reduces and even eliminates the competition that arises firms dominating in certain business sectors. There are two mechanism proofing cartel, with direct evidence and indirect evidence. Practically, business actors never make a written cartel agreement so that KPPU had to prove the cartel through indirect evidence, both economic nor communication evidence. Meanwhile, in the research, cartel gives positive and negative impacts to competition and consumers. Cartels can provide efficiency, innovation and technology, reduce business risks, and provide easy access, create good quality standards and services for consumers. However, cartel that aims to eliminate competition may negate competition and limit consumer choice on the price, products, business actors and access to these products. It became the basis of the prohibition at Article 11 in Law No.5/1999 for all cartel agreements which resulted a monopolistic practices or unfair competition using role of reason approach."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43897
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library