Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rosy Ervinna
"Malapraktek medis banyak terjadi di Indonesia. Profesi dokter menjadi sorotan dalam kasus malapraktek medis. Masyarakat masih awam mengenai malapraktek medis. Penyelesaian di pengadilan sampai tahap putusan masih sedikit. Proses pembuktian dalam sidang mempengaruhi hasil putusan hakim. Pembuktian dalam hukum acara perdata adalah berdasarkan alat-alat bukti secara limitatif. Salah satu alat bukti tersebut adalah alat bukti surat. Alat bukti surat memiliki kekuatan pembuktian tertinggi diantara alat bukti-alat bukti lain. Malapraktek medis merupakan bentuk kelalaian dokter. Malapraktek medis memuat aspek etis dan aspek hukum. Dasar dari aspek etis adalah kode etik kedokteran. Aspek hukum terdiri dari aspek hukum perdata dan hukum pidana. Hubungan antara dokter dan pasien termasuk dalam perikatan perdata. Dokter menyalahi perikatan disebut wanprestasi. Gugatan tanpa dasar perikatan dapat dilakukan. Dasar gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Salah satu alat bukti dalam kasus malapraktek medis adalah rekam medis. Rekam medis berbentuk catatan. Tindakan medis dokter terhadap pasien adalah inti rekam medis. Dokter harus merahasiakan rekam medis. Dalam rumah sakit terdapat penyelenggaraan rekam medis. Isi rekam medis adalah milik pasien. Berkas rekam medis adalah milik rumah sakit. Rekam medis dapat digunakan sebagai alat bukti dalam gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Rekam medis adalah penerapan pemeliharaan pelayanan kesehatan. Rumah sakit wajib membuat rekam medis. Rekam medis yang baik bermanfaat dalam pembuktian malapraktek medis. Rekam medis adalah alat bukti surat. Rekam medis bukan akta otentik. Rekam medis adalah akta di bawah tangan. Kekuatan pembuktian rekam medis adalah bebas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S22059
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library