Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Elaine Chairmandy Afla
Abstrak :
Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai amandemen yang terjadi terhadap perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap akibat ketidakmampuan Debitor dalam memenuhi kewajibannya. Terdapat dua kasus amandemen perjanjian perdamaian yang dilakukan setelah homologasi dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dianalisis secara menyeluruh. Kasus pertama yang dianalisis dalam skripsi ini adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Arpeni Ocean Lines Tbk yang terkandung dalam Putusan No. 1 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 jo. Putusan No. 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 jo. Putusan No. 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan karena adanya perubahan perjanjian perdamaian oleh debitur pasca-homologasi yang merugikan kreditur. Adapun perbedaan pendapat pada pemeriksaan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa perjanjian perdamaian tidak dapat diubah dengan alasan apapun. Kasus kedua yang dianalisis adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Berlian Laju Tanker Tbk yang termaktub dalam Putusan No. 146 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016 jo. Putusan No. 817 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 jo Putusan No. 09/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2015/PN Niaga Jkt. Pst. Dalam kasus PT Berlian Laju Tanker Tbk, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa perjanjian perdamaian wajib dilaksanakan sebagaimana telah disepakati para pihak pada saat homologasi. Dalam tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung tidak secara terang membenarkan perubahan pada perjanjian perdamaian pasca-homologasi, namun mengisyaratkan keabsahan dari perubahan yang dilakukan.
......This thesis raises the issue regarding the amendments that occurred to a composition plan that is legally binding due to the inability of the Debtor to fulfill his obligations. There are two cases of amendments to a composition plan post homologation in Suspension of Debt Payment Obligations which are thoroughly analyzed. The first case analyzed is the Suspension of Debt Payment Obligations of PT Arpeni Ocean Lines Tbk which is contained under Putusan No. 1 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 jo. Putusan No. 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 jo. Putusan No. 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. In this case, the Panel of Judges at the Central Jakarta Commercial Court rejected a request for the cancellation of a composition plan which was filed because there was an amendment to the composition plan by the debtor post-homologation which harms the creditor’s interest. There was a difference in view at the Cassation stage in the Supreme Court which stated that a composition plan cannot be amended for any reason. The second case analyzed is the Suspension of Debt Payment Obligations of PT Berlian Laju Tanker Tbk contained in Putusan No. 146 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016 jo. Putusan No. 817 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 jo Putusan No. 09/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2015/PN Niaga Jkt. Pst. In the case of PT Berlian Laju Tanker Tbk, The Panel of Judges at the Central Jakarta Commercial Court stated that a composition plan must be conducted as was agreed by the parties during homologation. In the Cassation and Judicial Review stage, the Supreme Court did not expressly justify the amendment to the composition plan post homologation, but signals the validity of the amendment made.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library