Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Citra Ratu Kusuma Hakim
"Kartel merupakan jenis perjanjian yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang anti terhadap persaingan. Proses pembuktian adanya dugaan praktik perjanjian kartel diantara para pelaku usaha menjadi suatu masalah bagi KPPU dalam menyelesaikan perkara persaingan usaha tidak sehat, dan untuk menyimpulkan adanya perjanjian atau kesepakatan diperlukan adanya dukungan suatu bukti. Dalam perilaku kerja sama, bukti dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Direct Evidence dan Indirect Evidence Circumstantial Evidence . KPPU dipertanyakan dasar dalam menggunakan indirect evidence sebagai alat bukti. Tesis ini mengkaji dan membahas mengenai penggunaan indirect evidence khususnya bukti ekonomi dalam pembuktian perkara-perkara kartel dengan membandingkan Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-I/2014, Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-I/2016, dan Putusan KPPU 04/KPPU-I/2016. Penelitian ini adalah penulisan hukum yuridis normatif yang memusatkan perhatiannya pada kajian tentang peraturan perundang-undangan termasuk putusan pengadilan sebagai tolak acuan pembahasan. Hasil penelitian menyimpulkan indirect evidence khususnya bukti ekonomi dibutuhkan dalam pembuktian atas pelanggaran persaingan usaha, karena karakter perilaku di dunia usaha berbeda jenis maupun bentuknya. Dari ketiga putusan KPPU disebutkan di atas, bahwa terdapat dua 2 putusan yang dikuatkan oleh Pengadilan Negeri dan 1 satu putusan yang dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Negeri. Hal tersebut menjelaskan bahwa penggunaan indirect evidence khususnya bukti ekonomi mampu membantu KPPU dalam mengungkapkan terjadinya kartel. Penulis menyarankan untuk menempatkan pasal terkait indirect evidence sebagai lsquo;bukti tersendiri rsquo; dalam amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Cartel is a type of agreement by business actors who are anti of competition. The proofing process of the alleged practice of cartel agreement among business actors remains an issue for The Business Competition Supervisory Commission KPPU in solving unfair business competition cases, moreover, to conclude the existence of deal or agreement, the supporting evidence are needed. In cooperative behavior, the evidence can be divided into two types Direct Evidence and Indirect Evidence Circumstantial Evidence . The utilization of indirect evidence as an instrument of validation by KPPU is questionable. This thesis examines and discusses the use of indirect evidence, especially economic evidence in cartel cases by comparing KPPU Decision Number 08 KPPU I 2014, KPPU Decision Number 02 KPPU I 2016, and KPPU Decision Number 04 KPPU I 2016. This research is the writing of normative juridical law which focus its attention on the study of legislation including court decision as reference. The result of the research concludes that indirect evidence, especially economic evidence is needed in the verification of business competition violation, because the behavioral character in the world of business varies in types and forms. Of the three KPPU decisions mentioned, there are two 2 decisions enforced by the District Court and 1 one decision annulled by the District Court Judge. This explains that the use of indirect evidence, especially economic evidence, is able to assist KPPU in revealing the occurrence of cartel. The author suggests to put articles related to indirect evidence into ldquo separated evidence rdquo in the amendment of Act No. 5 of 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T49576
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Nadapdap, Binoto
"Penelitian ini bertujuan untuk menjajaki kemungkinan mengenai penggunaan alat bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam penanganan perkara persaingan usaha, khususnya perkara kartel di tengah kesulitan yang dialami oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapatkan alat bukti langsung. Aparat persaingan usaha di pelbagai belahan dunia mempunyai permasalahan yang relatif sama untuk mendapatkan alat bukti langsung pada saat menangani perkara kartel. Kesulitan mendapatkan alat bukti langsung menjadi persoalan yang global sifatnya dalam penanganan perkara kartel. Praktik kartel karena bersifat menghambat persaingan serta mengakibatkan kerugian terhadap sesama pelaku usaha dan konsumen, tidak dapat dibiarkan bergerak dengan leluasa dengan alasan ada keterbatasan alat bukti menurut undang-undang. Keterbatasan alat bukti yang terdapat dalam undang-undang tidak pada tempatnya untuk dijadikan alasan untuk tidak dapat memberantas kartel, alat bukti yang diatur dalam undang-undang perlu ditafsirkan lebih luas agar mampu mengatasi praktek kartel. Dalam penelitian ini teori yang dipergunakan sebagai dasar bagi KPPU untuk mempergunakan alat bukti tidak langsung (petunjuk atau persangkaan) adalah teori penemuan hukum. Menurut teori penemuan hukum hakim harus berusaha untuk menemukan hukum untuk menangani perkara tertentu walaupun undang-undang tidak mengatur atau undangundangnya tidak jelas. Hakim atau otoritas persaingan usaha perlu mencari dasar hukum penggunaan alat bukti tidak langsung sekalipun undang-undangnya tidak ada. Menolak menangani perkara dengan alasan undang-undang tidak mengaturnya dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum. Peraturan perundang-undangan di Amerika Serikat, Jepang dan Uni Eropa tidak mengatur mengenai alat bukti tidak langsung. Upaya Komisi Persaingan Usaha untuk mempergunakan alat bukti tidak langsung dalam penanganan perkara kartel, walaupun tidak diatur dalam undang-undang, upaya Komisi Persaingan Usaha dalam berbagai perkara kartel dapat dibenarkan oleh hakim. Pengadilan mempunyai kesamaan bahasa dengan Komisi Persaingan Usaha mengenai upaya mempergunakan alat bukti tidak langsung dalam penanganan perkara kartel yang tidak diatur dalam undang-undang. Perang terhadap kartel yang menimbulkan kerugian terhadap persaingan usaha yang sehat perlu ditangani dengan cara memperbolehkan penggunaan alat bukti tidak langsung, yaitu berupa alat bukti komunikasi dan alat bukti ekonomi. Di Indonesia, penanganan perkara kartel yang mempergunakan alat bukti tidak langsung ada yang ditolak oleh pengadilan, baik itu oleh Pengadilan Negeri maupun oleh Mahkamah Agung dan ada pula yang dibenarkan oleh pengadilan. Mahkamah Agung. Dari penelitian diperoleh data bahwa Pengadilan Negeri belum ada yang menerima penggunaan alat bukti tidak langsung, dengan alasan bahwa alat bukti tidak langsung tidak dikenal dalam hukum pembuktian di Indonesia. Pengakuan terhadap penggunaan alat bukti tidak langsung sebagai bukti yang sah dalam penanganan perkara kartel, baru dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung yang membenarkan alat bukti tidak langsung sebagai alat bukti yang sah dalam penanganan perkara kartel, menjadi dasar hukum bagi diperbolehkannya alat bukti tidak langsung sebagai dasar untuk menangani perkara kartel dan perkara persaingan usaha lainnya. Mahkamah Agung sudah membenarkan pengunaan alat bukti tidak langsung dalam hukum pembuktian di Indonesia.
This study aims to explore the possibility of the use of indirect evidence in processing business competition cases, in particular in cartel cases within the difficulties experienced by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) to obtain direct evidence. Business competition authorities in various parts of the world have the same issues to obtain direct evidence when dealing with cartel cases. Difficulty in obtaining direct evidence became global issues in cartel case process. The practice of cartel, because it is hampering competition and result in losses to the other entrepreneurs and consumers, shall not be allowed to move freely because of the limitations of evidence pursuant to the legislation. The limitations of evidence contained in the legislation is not appropriate reason to not eradicate cartels, evidence set out in the legislation need to be interpreted more widely to be able to tackle cartels. In this study the theory used as a basis for the KPPU to use indirect evidence (hint or allegation) is the discovery of the theory of law. According to the theory of legal discovery, judges should strive to find a law to deal with a particular case even though the law does not regulate or it is unclear. Judge or competition authorities need to find a legal base of using indirect evidence even though the does not exist. Refusing to handle the case by reason of the law does not exist can be categorized as an action that is contrary to the law. Legislation in the United States, Japan and the European Union do not regulate the indirect evidence. Competition Commission's efforts to use indirect evidence in cartel case, although not regulated by law, can be justified by the judge. The court has the same vision with the Competition Commission regarding attempts to use indirect evidence in cartel case process which are not regulated by law. War against the cartels that cause harm to healthy competition need to be handled by allowing the use of indirect evidence, which is evidence in the form of communication and economic evidence. In Indonesia, the cartel case process that use indirect evidence is rejected by the court, either by the District Court or by the Supreme Court and only some are justified by the Supreme Court. From the study data showed that none of District Court accepted the use of indirect evidence, the reason is that indirect evidence was not known to the laws of evidence in Indonesia. Recognition of the use of indirect evidence as valid evidence in cartel case process, just recently justified by Supreme Court. Supreme Court decision justifying indirect evidence as valid evidence in cartel case process, become the legal basis for the permissibility of indirect evidence for dealing with cases of cartel and other business competition matters. The Supreme Court has confirmed the use of indirect evidence in evidentiary law in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
D-pdf
UI - Disertasi Membership Universitas Indonesia Library
Stephanie, Marcia
"Karya tulis ini membahas perihal penggunaan indirect evidence oleh KPPU dalam berbagai kasus kartel di Indonesia. Karena polah KPPU yang mendasarkan penggunaan bukti tersebut pada OECD Policy Brief, maka dilakukanlah analisis terhadap maksud sebenarnya dari brief tersebut dengan menjelaskan negara-negara yang dijadikan model dalam brief tersebut (Amerika dan Brazil), serta membandingkan polah KPPU dengan polah otoritas persaingan usaha di negara lain yang ?sama seperti Indonesia? bukan anggota maupun peserta OECD Roundtable terkait (Singapore). Kemudian, dibahas juga mengenai hukum acara yang berlaku untuk hukum persaingan usaha di Indonesia, serta pendapat para ahli mengenai penggunaan indirect evidence yang sepantasnya.
This thesis analyses the use of indirect evidence by KPPU in many of its effort to prove the conduct of cartel. Since KPPU has the tendency to base its use of indirect evidence on OECD Policy Brief, a thorough explanation on the legal reasoning and intention of the brief is provided by giving examples of some countries which were the models of the OECD Roundtable (United States and Brazil), as well as comparing KPPU?s conduct to other countries? anti-competition authorities (Singapore) which ?like Indonesia? is not a member of nor a party to such roundtable. The procedural law of competition law and the experts? opinions on the proper use of indirect evidence are also analyzed in relation to this matter."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1519
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library