Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Suwarta
"Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemungutan pajak menggunakan sistem self assessment. Dalam sistem ini Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapor kewajiban pajak. Peran Fiskus adalah melayani dan memantau pemenuhan kewajiban pajak. Oleh karena itu Fiskus dapat melakukan pemeriksaan. Atas hasil pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terhutang dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak(STP). Awal adanya sengketa pajak adalah adanya ketidaksetujuan Wajib Pajak atas SKP dan STP tersebut. Upaya hukum yang dilakukan adalah dengan mengajukan keberatan atas SKP dan peninjauan kembali atas STP ke Direktur Jenderal Pajak. Proses penyelesaian dalam tahap ini adalah Quasi Peradilan. Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Dalam proses tersebut terdapat permasalahan berkenaan dengan aspek keadilan dan asas peradilan murah. Yaitu permasalahan penyelesaian sengketa pajak di tingkat keberatan dan peninjauan kembali ke Direktur Jenderal Pajak dengan metode Quasi Peradilan di mana Direktur Jenderal Pajak selaku pihak yang bersengketa mempunyai wewenang memutuskan sengketa. Hal ini menimbulkan kesenjangan kedudukan hukum. Permasalahan mengenai aspek keadilan dan asas peradilan murah dalam proses banding adalah adanya pembatasan obyek banding. Obyek Banding hanya berupa Surat Keputusan Keberatan, lalu bagaimana dengan Surat Keputusan Peninjauan Kembali? Selain itu adanya persyaratan membayar pajak terutang sebesar 50%. Hal ini bertentangan dengan aspek keadilan dan asas peradilan murah karena hal ini akan menghambat upaya mencari keadilan.Oleh karena itu persyaratan tersebut harus direvisi untuk memberikan peluang kepada para pencari keadilan dengan mencari skema yang paling tepat agar upaya mencari keadilan dapat tercapai karena diterapkannya asas peradilan murah, tetapi tetap dapat mengamankan penerimaan negara dari sektar pajak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18703
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Susi Apriliayanti
"Pembangunan Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga (JGRT) adalah salah satu program Pemerintah untuk memperbanyak penggunaan gas bumi. Program JGRT dilaksanakan di 24 kota di seluruh Indonesia dengan sasaran sebanyak 80.000 rumah tangga. Salah satu kota yang terpilih adalah Kota Depok. Pembangunan JGRT Kota Depok diberikan terhadap 4000 rumah tangga di Kelurahan Beji dan Beji Timur pada tahun 2010. Namun hingga saat ini belum pernah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut.
Penelitian ini mencoba mengevaluasi pencapaian outcomes program pembangunan JGRT di Kota Depok. Penelitian dilakukan dengan pendekatan survei dengan jumlah responden 150 rumah tangga yang dipilih dengan metode proportional random sampling. Analisis dilakukan dengan cara deskriptif kuantitatif.
Berdasarkan analisis diperoleh kesimpulan bahwa jumlah penerima program yang beralih menggunakan gas bumi dari LPG tabung sebesar 93,45%. Konsumsi gas bumi dari penerima program dapat menggantikan 11.439 tabung LPG 3kg dan 1.120 LPG 12kg per bulan. Jumlah tersebut hanya 0,85% dari total rumah tangga dan total konsumsi LPG 3kg dan 12kg per bulan di Kota Depok. Penghematan subsidi yang telah didapatkan Pemerintah sejak bulan Juni tahun 2011 sampai dengan Desember tahun 2013 sebesar 8,2 miliar rupiah.
Analisis persepsi responden terhadap penggunaan gas bumi disimpulkan bahwa gas bumi terbukti lebih murah, lebih aman, dan lebih praktis dibandingkan LPG 3kg dan 12kg. Hambatan program JGRT Kota Depok adalah belum adanya pengembangan JGRT ke wilayah lain di Kota Depok.

The Development of Natural Gas Distribution Network for Household (JGRT) is one of the Government of Indonesia's programs to increase the use of natural gas. JGRT program is implemented in 24 cities across Indonesia with a target of 80,000 households, including Depok as one of the pilot. The JGRT Depok development was applied to 4000 households in Beji and East Beji Village in 2010. However, an evaluation of the implementation of the program has never been conducted until today.
This study is focused on evaluating the achievement of the program outcomes of the JGRT in Depok. The study was conducted by using the survey approach with 150 households selected as respondents. The respondents selection process was done by using proportional random sampling method, while the analysis was conducted by using descriptive quantitative method.
Based on the above analysis, it is concluded that the number of beneficiaries who previously use the LPG tubes and switch to use the natural gas is 93.45% of all surveyed beneficiaries. The amount of gas consumption can substitute 11,439 tubes of LPG 3kg and 1,120 tubes of LPG 12kg per month. This figure represents 0.85% of the total households in Depok and total monthly of 3kg and 12kg LPG consumption in Depok. Government subsidies which have been saved since June of 2011 until December of 2013 amounted to 8.2 billion Rupiah.
Based on the analysis of respondent's perceptions of the use of natural gas, it is concluded that the natural gas is proven to be cheaper, safer and more practical compared to LPG 3kg and 12kg. The barriers of the JGRT program in Depok is the lack of development JGRT to other areas in Depok.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
T43212
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library