Shallini Zivanjani
Abstrak :
Child grooming dipandang sebagai salah satu teknik baru yang digunakan oleh pelaku grooming dalam memikat anak-anak agar bersedia untuk melakukan kegiatan seksual dengannya. Perbuatan ini dilakukan dengan unsur buaian, tipu muslihat dan/atau bujuk rayu yang lazimnya bermula dari pertanyaan-pertanyaan tentang identitas umum korban hingga kemudian berlanjut ke arah yang lebih vulgar. Dalam hal ini, platform digital hampir selalu menjadi sarana yang digunakan oleh pelaku grooming dalam menargetkan dan membujuk korbannya. Platform digital merupakan salah satu bentuk sistem elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektroniknya tersendiri. Oleh karena itu, ini akan menelisik lebih lanjut terkait apakah platform digital dapat bertanggungjawab secara hukum bilamana perbuatan grooming terjadi dalam sistem elektroniknya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, analisis akan menggunakan beberapa tolak ukur mulai dari peraturan-perundang-undangan seputar penyelenggara sistem elektronik, teori pertanggungjawaban, dan konsep dari prinsip andal, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana terkandung di dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
......Child grooming is seen as one of the new techniques used by groomers to lure children into enganging in sexual activities with them This act was carried out with elements of lulling, manipulation and/or persuasion which usually start with questions regarding the general identity of their victim which will then proceed to a much more vulgar direction. In this case, digital platforms are almost always the means used by groomers in targeting and persuading their victims. A digital platform is a form of electronic system organized by its own electronic system administrator. Therefore, this paper is to question whether digital platforms can be held liable whenever grooming acts occur in their electronic systems. To answer this question, the analysis will use several benchmarks such as laws and regulations regarding electronic system administrators, , theories on liability, and the concept of reliable, safe and responsible as contained in Article 15 of the Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library