Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sarah Aprilia Faizah
Abstrak :
Sugar dating merupakan sebuahyang digunakan untuk menggambarkan hubungan eksploitatif antara seorang individu, pria atau wanita, yang lebih tua dan aman secara finansial (disebut ayah / ibu gula) dan individu yang lebih muda (disebut bayi gula). Hubungan ini melibatkan pertukaran antara hubungan seksual dan persahabatan dengan uang / hadiah dan kepuasan materi lainnya. Penelitian kualitatif ini menggunakan metode studi kasus dan analisis naratif untuk membahas bagaimana fenomena kencan gula di Indonesia yang melibatkan banyak anak menjadi manifestasi dari perawatan anak dan eksploitasi seksual anak. Data yang diperoleh melalui wawancara mendalam kemudian dianalisis menggunakan teori pertukaran sosial oleh Emerson (1962). yang menjelaskan bahwa interaksi antar aktor sosial merupakan bentuk pertukaran sosial; yang pada gilirannya menghasilkan kekuatan dan ketergantungan. Hasil penelitian ini menunjukkan bentuk sugar dating relationship yang melibatkan anak sebagai bentuk hubungan tukar menukar yang mengeksploitasi anak melalui manipulasi dan grooming. ...... Sugar dating is a concept used to describe an exploitative relationship between an individual, male or female, who is older and financially secure (called the sugar daddy / mother) and a younger individual (called the sugar baby). This relationship involves an exchange between sexual relations and friendship for money / gifts and other material gratifications. This qualitative research uses case study methods and narrative analysis to discuss how the sugar dating phenomenon in Indonesia which involves many children is a manifestation of child care and child sexual exploitation. The data obtained through in-depth interviews were then analyzed using social exchange theory by Emerson (1962). which explains that the interaction between social actors is a form of social exchange; which in turn produces strength and dependability. The results of this study indicate a form of sugar dating relationship involving children as a form of exchange relationship that exploits children through manipulation and grooming.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shallini Zivanjani
Abstrak :
Child grooming dipandang sebagai salah satu teknik baru yang digunakan oleh pelaku grooming dalam memikat anak-anak agar bersedia untuk melakukan kegiatan seksual dengannya. Perbuatan ini dilakukan dengan unsur buaian, tipu muslihat dan/atau bujuk rayu yang lazimnya bermula dari pertanyaan-pertanyaan tentang identitas umum korban hingga kemudian berlanjut ke arah yang lebih vulgar. Dalam hal ini, platform digital hampir selalu menjadi sarana yang digunakan oleh pelaku grooming dalam menargetkan dan membujuk korbannya. Platform digital merupakan salah satu bentuk sistem elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektroniknya tersendiri. Oleh karena itu, ini akan menelisik lebih lanjut terkait apakah platform digital dapat bertanggungjawab secara hukum bilamana perbuatan grooming terjadi dalam sistem elektroniknya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, analisis akan menggunakan beberapa tolak ukur mulai dari peraturan-perundang-undangan seputar penyelenggara sistem elektronik, teori pertanggungjawaban, dan konsep dari prinsip andal, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana terkandung di dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). ......Child grooming is seen as one of the new techniques used by groomers to lure children into enganging in sexual activities with them This act was carried out with elements of lulling, manipulation and/or persuasion which usually start with questions regarding the general identity of their victim which will then proceed to a much more vulgar direction. In this case, digital platforms are almost always the means used by groomers in targeting and persuading their victims. A digital platform is a form of electronic system organized by its own electronic system administrator. Therefore, this paper is to question whether digital platforms can be held liable whenever grooming acts occur in their electronic systems. To answer this question, the analysis will use several benchmarks such as laws and regulations regarding electronic system administrators, , theories on liability, and the concept of reliable, safe and responsible as contained in Article 15 of the Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suci Afrimardhani
Abstrak :
Kemajuan teknologi dan informasi yang berkembang semakin pesat menjadi salah satu faktor meningkatnya kasus kekerasan seksual. Child grooming merupakan salah satu jenis kekerasan seksual anak yang melibatkan teknologi berbasis internet untuk menemukan dan berinteraksi dengan ‘calon korban’. Untuk melibatkan anak dalam aktivitas seksual, Pelaku pada umumnya memperkenalkan anak dengan konten-konten bermuatan seksual melalui komunikasi digital. Dimana anak dipaksa untuk menuruti perintah pelaku atas dasar ‘hubungan baik’ yang dibangun oleh Pelaku. Maraknya kasus perbuatan child grooming yang terjadi melalui ruang obrolan di media sosial, menimbulkan kegentingan terkait perlukah dibentuk suatu ketentuan khusus mengenai perbuatan child grooming. Bahwa sebagaimana yang ditemukan dari penelitian ini, Indonesia masih menggunakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menangani perbuatan child grooming. Oleh karena itu, dengan menggunakan metode penelitian yang berbentuk yuridis-normatif dan pendekatan case study, penelitian ini mencoba menganalisa penerapan unsur Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia terhadap perbuatan child grooming dan perlu atau tidaknya dilakukan kriminalisasi terhadap perbuatan child grooming. Adapun penelitian ini menemukan bahwa unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak belum cukup efektif digunakan untuk menangani perbuatan child grooming.  Dimana ketentuan dalam Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak ini belum secara jelas dan tegas menetapkan serta menggambarkan proses dan sarana-sarana yang digunakan dalam perbuatan child grooming yang dilakukan secara online. Dengan demikian, sebagai upaya melaksanakan perlindungan anak dari ancaman perbuatan grooming maka penting untuk mengkriminalisasi proses grooming itu sendiri, seperti bentuk komunikasi yang dilakukan, serta sarana yang digunakan untuk mempermudah proses grooming itu terjadi.  ......Advances in technology and information that are developing rapidly are one of the factors for the increase in cases of sexual violence. Child grooming is a type of child sexual violence that involves internet-based technology to find and interact with potential victims. To involve children in sexual activities, perpetrators generally introduce children to sexually charged content through digital communication. The child is forced to obey the Perpetrator's orders based on the 'good relationship' established by the Perpetrator. The rise of cases of child grooming acts that occur through chat rooms on social media has caused a crunch regarding whether a special provision is needed to be formed regarding child grooming. As found in this study, Indonesia still uses Article 76E of the Child Protection Law to deal with child grooming. Therefore, by using research methods in the form of juridical-normative and case study approaches, this study tries to analyze the application of Article 76E of the Child Protection Law in Indonesia to child grooming and whether or not a child grooming is necessary or not to criminalize child grooming. The study found that the elements regulated in Article 76E of the Child Protection Act have not been effectively used to deal with child grooming. The provisions in Article 76E of the Child Protection Act have not clearly and unequivocally stipulated and described the process and means used in child grooming acts. The act of grooming is therefore important to criminalize the grooming process, such as the form of communication carried out and the means used to facilitate the grooming process. 
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library