Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Priska Putri Andini
"Perkembangan perdagangan secara elektronik e-commerce) di Indonesia, dewasa ini, sangat cepat. Pemerintah melihat adanya pergerakan potensi penerimaan pajak yang signifikan dari usaha konvensional ke e-commerce. Untuk mencegah adanya potensi penerimaan yang hilang maka pemerintah melakukan usaha untuk lebih memahami kegiatan e-commerce itu sendiri serta segala potensi perpajakan didalamnya, khususnya terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk usaha ini. Sayangnya, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan yang ada saat belum secara khusus mengatur mengenai besaran Pajak Penghasilan (PPh) untuk usaha e-commerce. Oleh karenanya, sebagai bagian dari usaha untuk lebih memahami kegiatan e-commerce itu, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-06/PJ/2015 tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Transaksi E-Commerce, yang memberikan acuan bagi para aparatur negara di bidang perpajakan untuk melaksanakan proses pengawasan usaha e-commerce sekaligus melakukan penggalian potensi terhadap kegiatan e-commerce. Meskipun Surat Edaran Nomor SE-06/PJ/2015 telah secara spesifik menjabarkan kegiatan-kegiatan yang dapat menjadi potensi untuk dapat dikenakan pajak penghasilan dalam usaha e-commerce, namun, sifat dari Surat Edaran ini adalah pengaturan internal saja. Penelitian ini sendiri merupakan penelitian yuridis-normatif sebagaimana mengacu kepada norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian yang akan dilakukan memiliki tipe deskriptif-analitis atas data kualitatif, yaitu menggambarkan suatu gejala serta menganalisa gejala tersebut untuk memperoleh jawaban atau penyelesaian masalah dari gejala tersebut dan diuraikan secara sistematis. Dengan melihat fakta yang ada, seyogianya Pemerintah mampu membuat regulasi berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur besaran pajak utamanya Pajak Penghasilan (PPh)-bagi usaha e-commerce di Indonesia.
The development of electronic commerce (e-commerce) in Indonesia, today, is very fast. The government sees a potential movement of significant tax revenues from conventional businesses to e-commerce. To prevent the potential for lost revenue, the government has made an effort to better understand e-commerce activities themselves as well as all potential taxation in them, especially related to the imposition of Income Tax (PPh) for this business. Unfortunately, the Law on Income Tax is currently not specifically regulating the amount of Income Tax (PPh) for e-commerce businesses. Therefore, as part of an effort for get a better understanding about e-commerce activities, the Directorate General of Taxes issues Circular Letter No. SE-06 / PJ / 2015 about Withholding and/or Collection of Income Taxes on E-Commerce Transactions, which provides a reference for State Apparatus in the field of taxation to carry out the supervision process of e-commerce businesses while simultaneously exploring the potential of e-commerce activities. Although Circular Letter No. SE-06 / PJ / 2015 has specifically described activities that can be subject to income tax in e-commerce businesses, however, the nature of this Circular Letter is an internal arrangement only. This research itself is juridical-normative research as referring to legal norms contained in the laws and regulations, while the research to be conducted has a descriptive-analytical type of qualitative data that describing a symptom and analyzing the symptoms to obtain answers or problem solving of these symptoms and described systematically. By looking at the facts, the Government should be able to make regulations in the form of laws and regulations that regulate the amount of tax-mainly Income Tax (PPh)-for e-commerce businesses in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Stella Inarma
"Penelitian ini menganalisis bagaimana pertimbangan hukum yang menolak dan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama sebelum diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 (“SEMA No. 2 Tahun 2023”) serta kedudukan SEMA No. 2 Tahun 2023 terhadap permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Pencatatan perkawinan sahnya perkawinan tidak lepas dari syarat sah menurut agama (Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Sedangkan, Pasal 35 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan. Ketentuan ini telah memberi kesempatan adanya penetapan perkawinan beda agama yang kontradiktif dengan Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan. Kemudian lahirlah perbedaan keputusan hakim dalam menentukan permohonan perkawinan beda agama. Sebagian pertimbangan hukum menganggap bahwa perkawinan beda agama tidak sah untuk dilakukan dengan berdasar pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan. Di sisi lain, pertimbangan hukum yang digunakan adalah pertimbangan hukum yang digunakan adalah pasal-pasal yang mensiratkan tidak adanya larangan atas dilakukannya perkawinan beda agama. Kedudukan SEMA No. 2 Tahun 2023 tidak dapat berlaku surut membuat status perkawinan beda agama yang dilangsungkan sebelum diterbitkannya SEMA No. 2 Tahun 2023 tetap mendapatkan hak sebagaimana mestinya. SEMA No. 2 Tahun 2023 menjadi jawaban dari adanya kekosongan dan ketidakpastian hukum terkait aturan perkawinan beda agama di Indonesia. Meskipun hierarki SEMA dalam peraturan perundang-undangan masih belum jelas, namun SEMA No. 2 Tahun 2023 tetap dapat dijadikan pedoman bagi hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

This study analyzes how legal considerations reject and grant applications for registration of interfaith marriages before the issuance of Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2023 ("SEMA No. 2 of 2023") and the position of SEMA No. 2 of 2023 regarding applications for registration of interfaith marriages. This study was compiled using a doctrinal research method. Registration of a valid marriage cannot be separated from the requirements for validity according to religion (Article 2 paragraph (1) of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage). Meanwhile, Article 35 letter a of Law No. 23 of 2006 concerning Population Administration states that registration of marriages also applies to marriages determined by the Court. This provision has provided an opportunity for the determination of interfaith marriages that contradict Article 2 of the Marriage Law. Then there was a difference in the judge's decision in determining applications for interfaith marriages. Some legal considerations consider that interfaith marriages are not valid to be carried out based on Article 2 paragraph 1 of the Marriage Law. On the other hand, the legal considerations used are the legal considerations used are the articles that imply that there is no prohibition on interfaith marriages. The position of SEMA No. 2 of 2023 cannot be applied retroactively, making the status of interfaith marriages that took place before the issuance of SEMA No. 2 of 2023 still get the rights as they should. SEMA No. 2 of 2023 is the answer to the legal vacuum and uncertainty regarding the rules on interfaith marriages in Indonesia. Although the hierarchy of SEMA in the laws and regulations is still unclear, SEMA No. 2 of 2023 can still be used as a guideline for judges not to grant requests for registration of interfaith marriages."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library