Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 128 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nur Wahyu Bintari
Abstrak :
Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang hidup di dalam suatu masyarakat, hukum adat memiliki karakteristik tersendiri, setiap ada pelanggaran adat, maka pemulihannya bertujuan untuk menciptakan keharmonisan kembali lingkungan yang telah tercemar karena pelanggaran adat tersebut. Salah satu daerah yang masih memberlakukan hukum adat adalah Bali, ada beberapa kasus dengan nuansa adat di sidang bukan dengan cara persidangan adat. Hal ini membuat aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum yang dikenakan terhadap terdakwa. Pada dasarnya pemberlakuan hukum adat masih berdasarkan pada Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (LN. Tahun 1951 Nomor 9, TLN. Nomor 81). Namun kedepan dalam rangka Pembaharuan hukum pidana Nasional (khususnya dalam pembaharuan hukum pidana materiil) pada Rancangan KUHP telah dimasukkan pengakuan tentang berlakunya hukum adat, yaitu mengenai masalah pemenuhan sanksi pidana adat. Aparat penegak hukum setuju akan adanya sanksi pemenuhan kewajiban, dengan alasan dengan dilakukannya sanksi adat, maka keharmonisan antara masyarakat telah dapat terpenuhi. Lembaga yang menangani masalah hukum adat adalah sangkepan atau musyawarah adat, sedangkan aparat penegak hukum yang menjalankan kewajibannya dalam suatu Sistem peradilan pidana nasional baru berjalan setelah sangkepan adat dilaksanakan, dan Para pihak menghendaki adanya ketetapan melalui pengadilan negeri. Namun hal ini hanya berlaku untuk masalah yang menyangkut hak individual.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14582
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Postema, Gerald J.
Oxford: Clarendon Press, 1986
340.57 POS b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Plucknett, Theodore F. T.
Boston: Little, Brown and Company, 1956
340.57 PLU c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Serafina Muryanti H.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S26046
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fadilla Rahmatan Putri
Abstrak :
Tourism contributes about 12.3 to ASEAN GDP. ASEAN Economic Community Framework can be a great momentum to accelerate the regional development of tourism in ASEAN region, bear in mind, tourism is one out of 12 sectors that are prioritized in ASEAN Economic Community AEC . In order to augment ASEAN tourism development, several necessary steps are ought to be implemented, one of which is the implementation of ASEAN Common Visa. The possibility of a non ASEAN to enter ASEAN through one visa. The analysis on the mechanism, opportunity as well as threat to be tested for the proposal of ASEAN Common Visa is through the comparison method with the Schengen Visa scheme in European Union. ASEAN Common Visa should be done in order to ease a holistic integration. Precise calculations on legal infrastructure, time frame to implementation, readiness of infrastructure, technology as well as human resources. Visa mechanism shall be joined between Schengen visa scheme and ACMECS visa scheme, where there would be a single visa applicable and co joint information system. Nevertheless, border checks in the internal ASEAN shall be continued even though ASEAN Common Visa is enacted, to reduce the possibility of diminishing national sovereignty.
Pariwisata merupakan penyumbang sekitar 12.3 PDB ASEAN. Kerangka Komunitas Ekonomi ASEAN merupakan momentum yang tepat untuk mempercepat pengembangan pariwisata regional ASEAN, mengingat pariwisata masuk dalam 1 dari 12 sektor prioritas Masyarakat Ekonomi ASEAN MEA . Untuk mewujudkan percepatan pengembangan pariwisata ASEAN, diperlukan beberapa langkah dan komitmen bersama yang harus ditempuh, salah satunya adalah implementasi ASEAN Common Visa. Ini memungkinkan warga negara non-ASEAN masuk ke ASEAN melalui satu visa. Analisa terhadap mekanisme, peluang dan tantangan dilakukan dalam menguji gagasan ASEAN Common Visa ini, yang dilakukan metode komparasi dengan konsep Visa Schengen yang ada di Uni Eropa. ASEAN Common Visa adalah hal yang lebih holistik. Perhitungan yang tepat diperlukan mengenai dasar hukum pembentukan, jangka waktu menuju implementasi, kesiapan infrastruktur, teknologi, dan sumber daya manusia. Mekanisme visa akan digabungkan antara mekanisme visa Schengen dan ACMECS yang mana tetap akan ada visa tunggal dan diberlakukan sistem informasi bersama Namun pengecekan dan pemeriksaan di tiap batas negara ASEAN akan diberlakukan agar tidak mengurangi kedaulatan negara masing-masing.
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S69129
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bushar Muhammad
Jakarta: Pradnya Paramita, 2002
340.57 BUS a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hardijan Rusli
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996
346.022 HAR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wagner, Wolgang
New York: Palgrave Macmillan, 2005
306.44 WAG e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hardijan Rusli
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993
346.02 HAR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Blundell, Nigel
London: Octopus Books Limited, 1980
032.02 BLU w
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>