Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Risa Ayuta Naomi
"

Tesis ini membahas mengenai tanggungjawab direksi dalam konteks terjadinya concerted action pada kasus kartel kenaikan harga dan hal-hal apa saja yang harus ditempuh guna menemukan bukti indikasi terjadinya penetapan kenaikan harga dengan mengacu pada Putusan KPPU No. 04/KPPU-I/2016 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN. Jkt.Utr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder sebagai sumber datanya, yang diperoleh melalui studi dokumen. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, concerted action dapat dibuktikan dengan bukti komunikasi secara langsung dengan didukung bukti elektronik sebagai bukti yang sah dalam pengadilan. Kedua, pemeriksaan untuk membuktikan penetapan kenaikan harga melalui concerted action yang dilakukan tidak cukup sebatas dengan pendekatan per se illegal, melainkan membutuhkan pendekatan rule of reason. Ketiga, adapun tindakan concerted action yang dilakukan oleh direksi Yamaha tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena telah tidak mengindahkan fiduciary duty sehingga direksi dapat dikenakan pertanggungjawaban pribadi.

 

Kata kunci : Concerted Action; Rule Of Reason; Tanggung Jawab Direksi


This thesis discuss about the responsibilities of director in the context of the occurrence of a concerted action in case of price fixing and what must be taken to find evidences of an indication of the price fixing with reference to KPPU Decision No. 04 / KPPU-I / 2016 jo. North Jakarta District Court Decision No. 163 / Pdt.G / KPPU / 2017 / PN. Jkt.Utr. This study used normative juridical research methods with secondary data as the source of the data, obtained through document studies. From the results of the research, it can be concluded that: First, concerted action can be proven by evidence of direct communication supported by electronic evidence as a valid evidence in the court. Second, the examination to prove the determination of price fixing through concerted action is not enough to be limited to the per se illegal approach, but requires a rule of reason approach. Third, the concerted action carried out by Yamaha directors is an act against the law because it has not applied fiduciary duty so that directors can be subject to personal liability.

 

Keywords: Concerted Action; Rule Of Reason; Directors Responsibility

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vanessa Nethania
"Skripsi ini membahas mengenai pengaturan hukum persaingan usaha mengenai
penetapan harga dan kartel melalui tinjauan yuridis terhadap Putusan No.
15/KPPU-I/2019 Dan Putusan Pengadilan Negeri 365/Pdt. Sus-KPPU/2020/Pn
Jkt.Pst Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif menggunakan data
primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Para Terlapor dalam
kasus ini telah melakukan perjanjian melalui concerted action (meeting of the
minds) sehingga memenuhi unsur penetapan harga dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, namun tidak memenuhi unsur kartel dalam pasal 11.

This Thesis Defense will analyze the use of Indonesian Antitrust Laws regarding Price fixing and Cartel Allegations through Decision Number 15/KPPU-I/2019 and State Court Decision Number 365/Pdt. Sus-KPPU/2020/Pn Jkt.Pst . This research uses the juridicial normative method and also secondary data. Research found that Para Terlapor in this case is guilty of using price fixing through concerted action
(meeting of the minds), therefore fulfilling article 5 in Law Number 5 year 1999. This case however does not fulfil article 11 in in Law Number 5 year 1999.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raya Adhani
"Syarat sahnya suatu perjanjian yang berlaku di Indonesia diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sehingga, segala perjanjian yang dibuat di antara para pihak baru dinyatakan sah apabila telah memenuhi semua syarat yang tertera dalam Pasal tersebut. Namun demikian, dapat diketahui bahwa terdapat banyak jenis-jenis perjanjian yang terdapat dalam praktiknya, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diatur mengenai perjanjian yang dilarang yaitu salah satunya perjanjian penetapan harga. Di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha seringkali menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang diduga telah melakukan perjanjian penetapan harga. Dalam hal ini, perjanjian penetapan harga dibuktikan berdasarkan sebuah konsep yaitu concerted action atau yang dikenal sebagai tindakan yang dilakukan secara bersama oleh para pelaku usaha. Namun demikian, Undang-Undang tidak mengatur secara jelas apa yang dimaksud dengan concerted action itu sendiri, sehingga menimbulkan kerancuan dalam praktiknya. Penulisan skripsi ini mencoba untuk melakukan analisa tentang concerted action, apakah concerted action dapat dikatakan sebagai perjanjian yang sah berdasarkan hukum Indonesia? Tidak hanya di Indonesia, concerted action juga diatur dan digunakan di Uni Eropa berdasarkan Treaty on The Functioning of The European Union dan Amerika Serikat berdasarkan Sherman Act. Sehingga, dalam penulisan ini juga akan dilakukan perbandingan dasar hukum serta penerapan concerted action dalam beberapa studi putusan antara Indonesia, Uni Eropa, dan Amerika Serikat.

The validity of agreement that applies in Indonesia is regulated in Article 1320 Indonesian Civil Code. Therefore, every agreement made between parties is only valid if it fulfils the requirements based on such Article. However, there are many kinds of agreements that occur in real life. Based on Law Number 5 of 1999 on Prohibition of Monopoly and Unfair Competition, it regulates prohibited agreements one of which is price fixing agreement. In Indonesia, The Business Competition Supervisory Commission often sanctioned business actors who allegedly have conducted price fixing agreement. In this case, price fixing agreement is proofed based on the concept of concerted action or known as actions that are done by business actors in a similar manner. However, Indonesian Law does not specifically regulate or define what concerted action is, this cause ambiguity. This writing will analyze on the concerted action, whether or not concerted action can be classified as valid agreement based on Indonesian Law? Not only in Indonesia, concerted action is also regulated and used in European Union based on Treaty on The Functioning of The European Union and United States of America based on Sherman Act. Therefore, this writing will also compare the legal basis and the implementation of concerted action based on court decision between Indonesia, European Union, and United States of America."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library