Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
I.G.N. Rudy Harjono
"Perkembangan dibidang teknologi informasi saat ini adalah pesat sekali. Hal ini bermula dengan ditemukannya teknologi internet dan kemudian berkembang kesegala bidang termasuk dibidang telekomunikasi. Di bidang telekomunikasi, perkembangan internet nirkabel ditandai dengan munculnya handset atau telepon selular yang berteknologi WAP dan GPRS. Dengan teknologi ini setiap orang dapat mengakses internet ditempat dimana saja ia berada hanya dengan menggunakan handsetnya tersebut sepanjang terdapat layanan dari operator telekomunikasi. Seperti diketahui bahwa WAP dikenal sebagai sebuah protokol aplikasi yang dipakai untuk lalu-lintas data di internet nirkabel. Untuk mengantisipasi sekaligus membuka peluang bisnis baru didalam kegiatan internet yang mobile atau berpindah-pindah tempat, KCM telah mempersiapkan dirinya dengan menjadi penyedia konten. Penyedia konten atau content provider adalah merupakan salah satu model bisnis yang dipilih KCM dalam layanan WAP ini, mengingat sebelumnya mereka telah berperan dalam model bisnis yang sama di dunia internet yang menggunakan kabel. Untuk mendukung proses bisnis layanan WAP maka perlu adanya sebuah rancangan sistem yang mampu mengatur sekaligus mengelola kegiatan tersebut. Sistem ini nantinya adalah sebagai salah satu perwujudan KCM dalam melaksanakan kegiatan e-Bisnis di Indonesia yang saat ini mulai tumbuh dan berkembang.

IT development today is growing so fast. The revolutionary development can be traced back to the birth of Internet technology. The sign of wireless Internet development in communication field can be seen from handset tools or cell-phone with WAP and GPRS technology. With this technology, everybody can access the internet anytime and anywhere only with their tools and supports from their communication operator. As we already know, WAP known as an application protocol that can be used as data traffic in wireless internet. To anticipate and to open new business opportunity in mobile internet or nomadic, KCM has already prepared themselves to become a content provider. Content provider is one of KCM business model for WAP services due to their experiences in related business models. To support the WAP service?s business processes, we need to build a system that is able to arrange and manage this kind of activity. This system will be one of KCM efforts to fulfill their e-business activity in Indonesia which is growing so fast."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lisnawati
"ABSTRAK
Kesadaran masyarakat akan pentingnya informasi terus meningkat, dan mendorong fungsi jasa telekomunikasi khususnya telepon seluler berubah meniadi sarana untuk mendapatkan informasi. Salah satu bentuk fasilitas yang terdapat di sebuah telepon seluler adalah layanan pesan singkat tau yang lebih dikenal dengan short message service (sms). Seiring dengan kebutuhan manusia terhadap informasi kemudian muncul sebuah layanan yang disebut layanan jasa pesan singkat premium yang juga lebih dikenal dengan nama sms premium yang menghadirkan berbagai layanan informasi. Penyelenggaraan jasa pesan singkat premium adalah penyelenggaraan jasa sms dan/atau mms yang diselenggarakan melalui mekanisme berlangganan dan tau tidak berlangganan, dengan tarif yang lebih tinggi daripada tarif penyelenggaraan jasa sms dan atau mms. Permasalahan yang kemudian muncul pada layanan jasa pesan singkat premium in adalah ketika konsumen layanan tersebut merasa dirugikan oleh pelaku usaha layanan jasa pesan singkat premium ini. Penelitian in menggunakan metode normatif, deskriptif dan kualitatif untuk memperoleh gambaran permasalahan secara mendalam dan komprehensif. Hail penelitian menunjukan bahwa para para pihak yang terkait dalam layanan in antara lain adalah pemerintah, penyedia jaringan (operator), penyedia konten (content provider), konsumen dan BRTI. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen terdapat 9 (sembilan) hak konsumen yang dijadikan dasar bagi perlindungan konsumen, termasuk masyarakat yang menggunakan manfaat dari layanan jasa pesan singkat premium ini. Hak-hak inilah yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan layanan jasa pesan singkat premium karena banyak pelaku usaha yang mengindahkan hak-hak konsumen ini. Dari fakta-fakta hukum yang ada, banyak pihak penyedia jaringan dan khususnya penyedia konten tidak bertanggungjawab dan telah melanggar hak-hak yang dimiliki konsumen. Penyelesaian sengketa dalam layanan jasa pesan singkat premium yang diselesaikan melalui Badan Regulasi telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan PT Telkomsel (penyedia jaringan/pelaku usaha) dilakukan dengan menggunakan cara damai.

ABSTRACT
Public awareness of the importance of information continues to increase, and encourages the function of telecommunication services, especially mobile phones, to change into a means of obtaining information. One form of facility available on a mobile phone is a short message service or better known as short message service (SMS). Along with human needs for information, a service called premium short message service also better known as premium SMS emerged, which presents various information services. The provision of premium short message services is the provision of SMS and/or MMS services that are organized through a subscription mechanism and or not to subscribe, with higher rates than the rates for organizing SMS and/or MMS services. The problem that then arises in this premium short message service is when consumers of the service feel disadvantaged by the business actors of this premium short message service. This study uses normative, descriptive and qualitative methods to obtain a deep and comprehensive picture of the problem. The results of the study show that the parties involved in this service include the government, network providers (operators), content providers (content providers), consumers and BRTI. In the Consumer Protection Law, there are 9 (nine) consumer rights that are used as the basis for consumer protection, including the community who use the benefits of this premium short message service. These rights are the ones that are of concern in the provision of premium short message services because many business actors ignore these consumer rights. From the existing legal facts, many network providers and especially content providers are irresponsible and have violated the rights of consumers. The settlement of disputes in premium short message services that are resolved through the Indonesian Telecommunications Regulatory Body (BRTI) and PT Telkomsel (network provider/business actor) is carried out using peaceful means."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37172
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library