Hasil Pencarian  ::  Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Prittagustya Anggyani Permana, author
Setelah keluarnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) maka setiap peralihan hak atas tanah harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang yaitu PPAT. Hal ini disebutkan antara lain dalam peraturan pelaksanaan UUPA yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (PP 24/1997) tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 (PP...
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T23496
UI - Tesis (Open)  Universitas Indonesia Library
cover
Rayandita Anwar, author
Seorang Pejabat Umum seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan membuat akta autentik sebagai alat bukti yang sah atas suatu perbuatan. Pelaksanaan kewenangan pembuatan akta autentik tersebut tidak selalu berjalan dengan benar. Pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan blangko kosong termasuk akta yang cacat hukum dan melanggar autentisitas...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T54394
UI - Tesis (Membership)  Universitas Indonesia Library