Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ch. Dian Perwito Utami
"ABSTRAK
ermasalahan kepadatan penduduk yang makin meningkat dan terbatasnya luas lahan untuk memenuhi kebutuhan papan masyarakat, menjadikan pembangunan Rumah Susun berkembang dengan pesat. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga di negara lainnya misalnya Australia. Pemerintah kita sudah mengakomodir ketentuan hukum di bidang Rumah Susun dengan mengesahkan UU Rumah Susun No.20 /2011. Dalam menjalankan suatu Rumah Susun, pihak pelaku pembangunan wajib membentuk suatu badan hukum untuk mengatur dan mengurus kepentingan bersama penghuni Rumah Susun. Badan hukum ini disebut Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Di negara Australia juga terdapat badan hukum yang fungsinya sejenis dengan PPPSRS ini, yaitu berupa Body Corporate. Tetapi bagaimana sebenarnya pelaksanaan PPPSRS di Indonesia dan Body Corporate di Australia , apakah benar-benar dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis melakukan penelitian ini dengan menggunakan metode kepustakaan yang besifat yuridis normatif. Kemudian dikaitkan dengan tata cara peralihan hak milik atas satuan rumah susun menurut UU kedua negara, dan analisa permasalahan serta pemecahannya, agar nantinya didapat win-win solution bagi para pihak,

ABSTRACT
Increasing population density and limited land area to meet community boards, making the construction of flats is going rapidly This conditon not only happen in Indonesia, but also in other countries, e.g Australia. Indonesia government have to accomodate the legal requirements in the area of flats endorsed UU No. 20/2011. In every apartments, the offender shall establish a management corporation to regulate and arrange the landlord. The association is a legal entity called the owner and occupants of the apartment units. In Australia ,it’s called a body corporate. In this thesis, author wants to research about how the actual implementation of PPPSRS in Indonesia and Body Corporate in Australia. Author conducted a study using a method that is yuridis normative literature, then associated with the procedure transfer ownership of apartment units by laws of each country, and analysis of problems and solutions in order to obtain a win-win solution for the parties."
2013
T32714
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Zaitin Noor
"Dalam masyarakat yang hidup dan berkembang, tidaklah dapat dicegah terjadinya suatu perkembangan yang menuju terwujudnya suatu persekutuan (maatschap) di antara anggota-anggota masyarakat. Tujuannya dapat beraneka ragam, yang bahkan, juga dapat sampai pada suatu tujuan untuk mencapai keuntungan bagi mereka yang bersekutu tersebut.
Sejarah telah menunjukkan, bahwa sejak manusia mengenal peradaban, sudah dikenal bentuk-bentuk persekutuan yang paling sederhana untuk mencari keuntungan, yakni dimana dua orang atau lebih bersama-sama menjalankan suatu usaha.
Persekutuan demikian dengan tujuan melakukan perniagaan telah merupakan suatu kenyataan sejarah sejak jaman manusia mengenal peradaban. Keadaan tersebut dimulai dengan bentuk-bentuk yang paling sederhana, yaitu dalam bentuk kerjasama dimana dua atau beberapa orang menjalankan suatu usaha dengan tanpa membeda-bedakan antara kepentingan sekutu orang perorangan secara individual dengan persekutuannya.
Perkembangan selanjutnya adalah keadaan dimana harta persekutuan itu dipisahkan dari harta milik pribadi masing-masing sekutu peserta. Selain itu dipisahkan juga kualitas tindakan masing-masing para peserta yakni apakah tindakan yang dimaksudkan sebagai tindakan khusus yang hanya mengikat persekutuan ataukah tindakan itu sifatnya di luar pengikatan persekutuannya. Jadi yang dengan perkataan lain, khusus hanya mengikat diri peserta sendiri secara pribadi.
Dengan tingkat perkembangan yang demikian itu, maka terciptalah suatu bentuk persekutuan yang mempunyai "pribadi" sendiri, yaitu mempunyai identitas tersendiri yang terlepas dari identitas masing-masing peserta secara perorangan. Artinya, persekutuan kini diperlukan menjadi "sesuatu" yang mempunyai jiwa sendiri, yang menjadi suatu badan yang mandiri, yang dapat mempunyai dan menjalani suatu kehidupan sendiri.
Atas dasar itu, maka muncullah kemudian suatu pengertian yang selanjutnya dikenal dengan nama "badan hukum", yang dalam bahasa asing disebut sebagai suatu "rechtspersoon", ataupun suatu "corporate body"?"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library