Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Erna Mindo Theresia
Abstrak :
Bank memiliki banyak fungsi, salah satu fungsinya adalah sebagai penyalur dana dari pihak yang berkelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana, yaitu dengan cara pemberian kredit. Dimana calon debitur harus memenuhi beberapa persyaratan yang memberikan keyakinan kepada bank atas kemampuan pembayaran kredit oleh debitur. Salah satu tuntutan dalam lapangan hukum perbankan, khususnya dalam pemberian fasilitas kredit adalah perlindungan bank bilamana terjadi wanprestasi. Oleh karena itu, hukum harus mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap variasi pemberian agunan fasilitas kredit. Ingkar janji merupakan hal yang tidak dikehendaki oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian kredit bank. Oleh karenanya dalam suatu perjanjian kredit bank dirumuskan klausula-klausula untuk membatasi ingkar janji. Dalam perjanjian kredit bank klausula-klausula dimaksud cenderung melindungi terhadap nasabah kreditur. Hal ini dapat dipahami, karena dalam perjanjian kredit bank pihak kreditur atau bank memiliki kepentingan untuk melindungi pemberian kreditnya dari risiko nasabah debitur yang nakal. Salah satu dari variasi perlindungan hukum tersebut adalah adanya klausula janji ingkar silang (cross default) yang menyilangkan adanya wanprestasi pada salah satu atau lebih perjanjian. Pada penelitian ini dibahas bahwa klausula cross default lahir sebagai wujud Pasal 1338 KUHPerdata dan berperan penting dalam mempercepat penyelesaian hutang bilamana terjadi kondisi kredit bermasalah. ......Bank has various functions, one of its functions is distributing fund from people who has excess of fund to people who in needs of fund by granting credit. The prospective debtor should fulfill some requirements to convince the bank of the ability of the prospective debtor. Specifically in credit granting, one of the banking law demand is the bank protection in the event of default. Therefore the law should be able to give the appropriate protection in the credit agreement. However event of default is the unwanted conditions by the parties who are bounds in the credit agreement. Therefore in the bank credit agreement in intends to protect creditor. This can be understand because in credit agreement bank, a creditor or bank has an interest to protect the provision of credits from risk customers debtors who mischievous. One of the variation for protecting the law is the cross default, Cross default is a provision in a bond indenture or loan agreement that puts a borrower in default if the borrower defaults on another obligation. This study discuss that the cross default as the improvement of 1338 Civil Code and having significant effects to loan settlement in accelerating loan payment when the defaults happened.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46815
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Yohana Lintang Mayasari
Abstrak :
Klausul cross collateral dan cross default adalah klausul yang lazim digunakan dalam dunia perbankan apabila terdapat satu atau dua debitor yang memiliki beberapa fasilitas kredit pada suatu kreditor, atau mempunyai beberapa kreditor yang memberikan fasilitas kredit kepada debitor. Sebagai notaris hendaknya mengetahui bagaimana penerapan pembuatan akta perjanjian kredit cross collateral dan cross default dan bagaimanakah tanggung jawab notaris terhadap pembuatan akta klausul cross collateral dan cross default. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, jenis data yang dikumpulkan adalah data sekunder, alat pengumpulan data berupa studi dokumen, metode analisis data adalah kualitatif, bentuk laporan penelitian deskriptif eksplanatoris. Notaris dalam penerapan perjanjian cross collateral dan cross default dapat membuat 3 tiga akta yaitu akta perjanjian kredit, akta penjaminan, akta cross collateral dan cross default, tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit klausula cross collateral dan cross default didasarkan pada pasal 15 2 huruf e dan pasal 16 1 huruf a UUJN yaitu memberikan penyuluhan hukum terkait klausula-klausula didalam perjanjian dan membuat akta dengan bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum sehingga meminimalisir gugatan di kemudian hari. Bagi notaris diharapkan dapat menjalankan profesinya sesuai dengan UUJN dan Kode Etik, bagi kreditur untuk selalu melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam perbankan, bagi debitur untuk terlebihdahulu memahami isi perjanjian didalam akta setelah itu menandatanganinya. ......Cross collateral and cross default clauses are commonly used clauses in the banking world where there are one or two debtors with multiple credit facilities to a creditor, or have multiple creditors who provide credit facilities to debtors. The notary should know how the implementation in making cross collateral and cross default clause deed credit agreements and how is the responsibility of the notary in making of cross collateral and cross default clause deed credit agreements. The research method used is normative juridical, the type of data collected is secondary data, data collection tool in the form of document study, data analysis method is qualitative, explanatory descriptive research report form. Notary in the application of cross collateral and cross default agreement can make 3 three that is deeds of credit agreements, deed of guarantee, cross collateral and cross default deeds. notary responsibility in making credit agreement agreement of cross collateral and cross default clause based on article 15 2 letter e and article 16 1 letter a constitution of notary is to provide legal counseling related clauses in the agreement and make the deed carefully so as to minimize the lawsuit in the future. The notary is expected to carry out his profession in accordance with constitution of notary and Code of Conduct, for creditors to always implement the prudential principles in banking, for the debtor to first understand the contents of the agreement in the deed before sign it.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T49504
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Irfan Hielmy
Abstrak :
Pemberian kredit yang melibatkan lebih dari satu kreditur maupun debitur menjadi hal yang sering dijumpa, hal ini mengakibatkan terdapat lebih dari satu hubungan hukum, untuk menjamin terlunasinya utang debitur, hak atas tanah seringkali dijadikan sebagai agunan bersama terhadap beberapa perjanjian kredit. Dalam kondisi demikian, Bank atau Notaris mencantumkan klausul cross default dan cross collateral, guna menjamin kepentingan bank dalam rangka eksekusi, adanya klausula cross default maka bilamana debitur wanprestasi, mengakibatkan perjanjian kredit terkait perjanjian tersebut juga default. Sedangkan klausul cross collateral dimaksudkan bahwa jaminan yang diserahkan debitur mengikat beberapa perjanjian kredit. Rumusan masalah dalam tesis ini mengenai penerapan cross default dan cross collateral pada perjanjian kredit serta prosedur eksekusi hak atas tanah yang dibebani lebih dari satu hak tanggungan pada BNI. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah yuridis normatif dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder, alat pengumpul data berupa studi literatur didukung wawancara, dan metode analisis kualitatif, tipologi yang bersifat deskriptif yang menghasilkan penelitian deskriptif analitis. Dalam tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa klausul cross default dan cross collateral belum menjadi klausul yang distandarisasi dalam perjanjian kredit BNI, namun pada praktik, klausul cross default selalu dicantumkan guna menjamin kepentingan bank, sedangkan klausul cross collateral hanya dicantumkan bilamana agunan menjadi agunan bersama. Dalam hal debitur wanprestasi, maka prosedur eksekusi hak tanggungan terhadap hak atas tanah yang menjadi agunan bersama diawali terlebih dahulu dengan pemberitahuan kepada kreditur lain, dan pelunasan utang dari penjualan agunan dilakukan secara berurut sesuai peringkat hak tanggungan. ......Provision of credit which involves more than two debtors and / or two creditors is very common nowadays, as a result, there are more than two legal relationship between creditor and debtor. To guarantee the repayment of debtors debt, land rights is commonly used as a collateral for several credit agreements. In such conditions, Bank or Notary includes cross default and cross collateral clauses to protect the banks interest, with cross default clause, in the event of default of credit agreement, other credit agreement related to it will be also in default condition. Meanwhile, cross collateral clause is intended that collateral binds several credit agreements. The problems in this thesis is about the application of cross default and cross collateral clause in credit agreement and the procedure of land rights execution which binds with several credit agreements in BNI. The method that has been used in this thesis is juridical normative. As a conclusion of thesis, the cross default and cross collateral clauses have not become standardized in BNI credit agreements, but in practice, the cross default clause is always included to guarantee banks interest, in contrast to the cross collateral clause which is only included when collateral objects become collective collateral. In the case of defaults, the procedure for executing the mortgage of land rights that become collective collateral begins with notification to other creditors, and the repayment of debt from the sale of collateral is carried out in sequence according to the rating of the mortgage rights.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54993
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aufa Mursyida
Abstrak :
Cross collateral dan cross default merupakan suatu kebiasaan yang digunakan dalam pemberian kredit perbankan maupun non-bank. Cross collateral merupakan suatu kondisi dimana satu atau lebih objek jaminan yang digunakan untuk menjamin lebih dari satu kewajiban pembayaran utang atau kredit. Tujuan diberlakukan cross collateral sama dengan tujuan dari fungsi jaminan, yaitu memberikan kreditur posisi yang lebih aman dengan munculnya hak preferen atas jaminan kredit. Untuk memudahkan penerapan cross collateral, maka diberlakukan juga cross default, yaitu keadaan dimana terhadap beberapa kewajiban pembayaran kredit yang terikat jika berada dalam keadaan wanprestasi. Sehingga kewajiban pembayaran kredit yang satu juga akan diangap wanprestasi jika kewajiban pembayaran kredit lainnya yang terikat juga dalam keadaan wanprestasi. Keadaan dimana keadaan wanprestasi mengikat satu sama lain disebut dengan cross default murni sedangkan jika tidak saling mengikat disebut dengan cross default sepihak. Penelitian ini menemukan bahwa dalam pemberian kredit antara LPEI dan PT X dalam pelaksanaan cross collateral terdapat jaminan yang tidak diikat secara sempurna sehingga tidak menimbulkan hak preferen yang merugikan kedudukan kreditur. Sedangkan dalam penerapan cross default yang digunakan adalah cross default sepihak yang juga tidak menguntungkan kreditur. dengan demikian Penulis menyarankan dalam penerapan cross collateral lebih baik jika jaminan terkait diikat secara sempurna agar memberikan hak preferen yang pasti bagi kreditur dan dalam penerapan cross default lebih baik digunakan cross default murni agar jika debitur wanprestasi akan lebih mudah dalam melakukan eksekusi jaminan. ......Cross collateral and cross default are terms that often used as common practice in bank or non bank loan agreements. Cross collateral means a condition where one or more collateral secures one or more loan agreements. The objective of using this term is the same as collateral in general which is to give the lender the preference right that gives a secure position to the lender as the creditor. In order to make this term applicable, loan agreements also use Cross default term, which means a condition where there are one or more loan agreements that become related in default condition. In condition where one loan agreement stated as default, then the other loan agreement will also be stated as default. This cross default term can be applied perfectly if in one or more loan agreement stated that they are applying the cross default term to each other. If only stated in one loan agreement, this can lead to the one sided cross default. This thesis finds that in applying the cross collateral term in loan agreement between LPEI and PT X, not all collateral secured according to rules, that leads the lender not having the preference right. Beside that, the cross default term that used in the loan agreement is the one sided cross default that makes the lender be in less secure position. The author suggests that in applying the cross collateral term, LPEI should have secured all the collaterals according to rules so that LPEI as creditor has the preference right, and in applying the cross default term, LPEI should have applied the perfect cross default, so that once the borrower stated as default according to loan agreement, LPEI as the creditor has the right to execute the collaterals.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68804
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library