Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Vira Tazkya Aisyarani
"Inovasi dalam sistem pembayaran digital membawa efektivitas bagi proses transaksi pembayaran. Hal tersebut didukung dengan inisiatif Bank Indonesia dalam menciptakan kanal pembayaran standar nasional Quick Response Code Indonesian Standard (“QRIS”) yang saat ini daat dilaksanakan secara lintas batas negara. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini ditujukan untuk mengkaji pengaturan mengenai sistem pembayaran digital QRIS Lintas Negara, serta perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi pembayaran QRIS Lintas Negara. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan kualitatif dalam melakukan analisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan standar nasional QRIS Lintas Negara mengacu pada peraturan induk yakni PBI Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran dan PBI Nomor 21/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran. Adapun pengaturan lebih lanjut terkait penyelenggaraan QRIS diatur dalam PADG Nomor 21/8/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran sebagaimana telah diubah dengan PADG Nomor 23/8/PADG/2021. Dalam hal perlindungan konsumen dalam transaksi pembayaran melalui QRIS Lintas Negara, dibawahi dengan pengaturan hukum pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PBI Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Adapun perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi pembayaran QRIS diwujudkan melalui mitigasi risiko dalam sistem pembayaran, baik melalui standarisasi monitoring, penerapan standar keamanan informasi, maupun perlindungan konsumen. Selain itu, penyedia jasa pembayaran juga wajib menerapkan mitigasi risiko terhadap keamanan sistem pembayaran secara internal.
......Innovations in digital payment systems bring effectiveness to the payment transaction process. This is supported by Bank Indonesia's initiative to create a national standard payment channel Quick Response Code Indonesian Standard (“QRIS”) which currently can be implemented across national borders. Based on this, this study aims to examine arrangements regarding the cross-border QRIS digital payment system, as well as legal protection for consumers in cross-border QRIS payment transactions. To answer these problems, this study uses a doctrinal research method with a qualitative approach in conducting data analysis. The results of this study indicate that the regulation of cross-border QRIS national standards refers to the principal rules, namely PBI Number 22/23/PBI/2020 concerning Payment Systems and PBI Number 21/11/PBI/2021 concerning National Payment System Standards. Further arrangements for implementing QRIS are regulated in PADG Number 21/8/PADG/2019 concerning the Implementation of the National Standard Quick Response Code for Payments as amended by PADG Number 23/8/PADG/2021. In terms of consumer protection in payment transactions through Cross-Country QRIS, it is subordinated to the legal provisions in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and PBI Number 22/20/PBI/2020 concerning Bank Indonesia Consumer Protection. Legal protection for consumers in QRIS payment transactions is realized through risk mitigation in the payment system, both through standardization of monitoring, application of information security standards, and consumer protection. In addition, payment service providers are also required to implement risk mitigation for payment system security internally."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library